Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2026/PN Ktg Christianus J. Simbala 1.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa keuangan, berkedudukan di Jakarta Selatan, Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Manado, berkedudukan di Kota Manado, Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (PNM ULaMM)
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan RI, Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kanwil DJKN Suluttenggomalut Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado
3.Rismayanti Ladala
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Christianus J. Simbala
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.AChristianus J. Simbala
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa keuangan, berkedudukan di Jakarta Selatan, Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Manado, berkedudukan di Kota Manado, Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (PNM ULaMM)
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan RI, Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kanwil DJKN Suluttenggomalut Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado
3Rismayanti Ladala
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PERMOHONAN PROVISI

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk menunda segala bentuk peralihan hak atas objek lelang;
  2. Menunda eksekusi dan pengosongan;
  3. Menetapkan status quo objek;
  4. Melarang Tergugat III untuk mengalihkan, menjual, atau membebani objek sengketa selama perkara berjalan;
  5. Menyatakan objek dalam keadaan sengketa sampai putusan berkekuatan hukum tetap;

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan ini bukan nebis in idem, karena menyangkut peristiwa hukum baru berupa pelaksanaan lelang;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan penetapan nilai limit lelang sebesar Rp.31.600.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) adalah cacat hukum dan tidak sah;
  5. Menyatakan proses lelang beserta risalah lelang adalah batal demi hukum;
  6. Menyatakan Tergugat III tidak berhak atas objek lelang;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi yang diderita Penggugat:
    • Kerugian materiil Rp.200.000.000,- - Rp.31.600.000,- = Rp.164.400.000,- (seratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)
    • Kerugian immateriil (malu dan terhina) yang Penggugat tanggung sejak tahun 2015 s/d 2026 (11 tahun) yang jika dihitung dengan patokan nilai rupiah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun timbul upaya hukum Verzzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
  11. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak