| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Primair
-------- Bahwa Terdakwa I ANDRE ANI Alias ANDRE dan Terdakwa II RIDHO ANUGERAH KANAL Alias RIDHO yang selanjutnya di sebut Terdakwa I dan Terdakwa II, pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di belakang Warung milik PATRISA GONIBALA Alias ICA, Desa Solimandungan Baru, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 00.30 WITA, datang Saksi Korban bersama saksi LUCKY MAKALALAG Alias LUCKY, saksi JUTIANDRI LASABUDA Alias TIAN, dan saksi NANDO MAMONTO Alias NANDO, kemudian bergabung mengonsumsi minuman keras bersama kedua terdakwa dan Saksi YOSI MAMONTO Alias YOYO yang sebelumnya sudah lebih dahulu berada di tempat tersebut;
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama pada pukul 01.30 WITA, ketika Saksi Korban hendak pulang bersama saksi LUCKY MAKALALAG Alias LUCKY dan telah berjalan sekitar tiga langkah meninggalkan lokasi, secara tibatiba Terdakwa I yang berada dalam keadaan dipengaruhi minuman keras langsung memukul wajah sebelah kanan Saksi Korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali, kemudian menendang punggung Saksi Korban dari arah belakang menggunakan kaki kanan hingga Saksi Korban terjatuh ke tanah;
- Selanjutnya pada saat Saksi Korban berdiri kembali, Terdakwa II langsung menendang dada Saksi Korban menggunakan kaki kanan hingga korban kembali terjatuh, kemudian memukul wajah sebelah kanan korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali;
- Setelah itu Terdakwa I kembali menginjak dada Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali, kemudian menggigit telinga sebelah kanan Saksi Korban dan menarik gigitannya hingga telinga kanan saksi korban robek dan mengeluarkan darah;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi Korban merasa sakit di beberapa bagian tubuh korban serta merasa malu dikarenakan sebagian daging telinga korban robek sehingga bentuk telinga kanan tidak sama lagi dengan telinga kiri;
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 09/PKM.IB/VER/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cristin Liklikwati, M.Kes, dengan hasil pemeriksaan antara lain:
- Luka robek pada telinga kanan ukuran 3 cm × 2 cm;
- Luka memar pada hidung ukuran 2,5 cm × 0,5 cm;
- Luka lecet pada pipi kiri ukuran 2 cm × 0,2 cm;
- Luka lebam pada dagu ukuran 3 cm × 1,5 cm;
- Luka lecet dan lebam pada lengan kanan;
- Luka lecet dan lebam pada lengan kiri;
- Luka lecet dan lebam pada kedua kaki;
- Luka lebam pada punggung ukuran 11 cm × 4 cm.
Kesimpulan : ditemukan luka robek, luka lecet dan luka lebam pada seluruh bagian tubuh akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli dr. CRISTIN LIKLIKWATI, M.Kes., hasil pemeriksaan medis terhadap Visum Et Repertum Nomor: 09/PKM.IB/VER/V/2026, menurut pendapat Ahli menjelaskan luka robek pada telinga sebelah kanan serta lukaluka lain yang dialami korban berdampak terhadap kondisi fisik korban dan dapat mengganggu aktivitas korban selama proses penyembuhan, meskipun mengganggu aktivitas sehari-hari, namun berdasarkan penilaian medis luka tersebut bukan merupakan kategori luka berat.
----- Perbuatan Terdakwa I ANDRE ANI Alias ANDRE dan Terdakwa II RIDHO ANUGERAH KANAL Alias RIDHO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
-------- Bahwa Terdakwa I ANDRE ANI Alias ANDRE dan Terdakwa II RIDHO ANUGERAH KANAL Alias RIDHO yang selanjutnya di sebut Terdakwa I dan Terdakwa II, pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di belakang Warung milik PATRISA GONIBALA Alias ICA, Desa Solimandungan Baru, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 00.30 WITA, datang Saksi Korban bersama saksi LUCKY MAKALALAG Alias LUCKY, saksi JUTIANDRI LASABUDA Alias TIAN, dan saksi NANDO MAMONTO Alias NANDO, kemudian bergabung mengonsumsi minuman keras bersama kedua terdakwa dan Saksi YOSI MAMONTO Alias YOYO yang sebelumnya sudah lebih dahulu berada di tempat tersebut;
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama pada pukul 01.30 WITA, ketika Saksi Korban hendak pulang bersama saksi LUCKY MAKALALAG Alias LUCKY dan telah berjalan sekitar tiga langkah meninggalkan lokasi, secara tibatiba Terdakwa I yang berada dalam keadaan dipengaruhi minuman keras langsung memukul wajah sebelah kanan Saksi Korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali, kemudian menendang punggung Saksi Korban dari arah belakang menggunakan kaki kanan hingga Saksi Korban terjatuh ke tanah;
- Selanjutnya pada saat Saksi Korban berdiri kembali, Terdakwa II langsung menendang dada Saksi Korban menggunakan kaki kanan hingga korban kembali terjatuh, kemudian memukul wajah sebelah kanan korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali;
- Setelah itu Terdakwa I kembali menginjak dada Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali, kemudian menggigit telinga sebelah kanan Saksi Korban dan menarik gigitannya hingga telinga kanan saksi korban robek dan mengeluarkan darah;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi Korban merasa sakit di beberapa bagian tubuh korban serta merasa malu dikarenakan sebagian daging telinga korban robek sehingga bentuk telinga kanan tidak sama lagi dengan telinga kiri;
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 09/PKM.IB/VER/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cristin Liklikwati, M.Kes, dengan hasil pemeriksaan antara lain:
- Luka robek pada telinga kanan ukuran 3 cm × 2 cm;
- Luka memar pada hidung ukuran 2,5 cm × 0,5 cm;
- Luka lecet pada pipi kiri ukuran 2 cm × 0,2 cm;
- Luka lebam pada dagu ukuran 3 cm × 1,5 cm;
- Luka lecet dan lebam pada lengan kanan;
- Luka lecet dan lebam pada lengan kiri;
- Luka lecet dan lebam pada kedua kaki;
- Luka lebam pada punggung ukuran 11 cm × 4 cm.
Kesimpulan : ditemukan luka robek, luka lecet dan luka lebam pada seluruh bagian tubuh akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli dr. CRISTIN LIKLIKWATI, M.Kes., hasil pemeriksaan medis terhadap Visum Et Repertum Nomor: 09/PKM.IB/VER/V/2026, menurut pendapat Ahli menjelaskan luka robek pada telinga sebelah kanan serta lukaluka lain yang dialami korban berdampak terhadap kondisi fisik korban dan dapat mengganggu aktivitas korban selama proses penyembuhan, meskipun mengganggu aktivitas sehari-hari, namun berdasarkan penilaian medis luka tersebut bukan merupakan kategori luka berat.
----- Perbuatan Terdakwa I ANDRE ANI Alias ANDRE dan Terdakwa II RIDHO ANUGERAH KANAL Alias RIDHO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Primair
-------- Bahwa Terdakwa I ANDRE ANI Alias ANDRE dan Terdakwa II RIDHO ANUGERAH KANAL Alias RIDHO yang selanjutnya di sebut Terdakwa I dan Terdakwa II, pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di belakang Warung milik PATRISA GONIBALA Alias ICA, Desa Solimandungan Baru, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 00.30 WITA, datang Saksi Korban bersama saksi LUCKY MAKALALAG Alias LUCKY, saksi JUTIANDRI LASABUDA Alias TIAN, dan saksi NANDO MAMONTO Alias NANDO, kemudian bergabung mengonsumsi minuman keras bersama kedua terdakwa dan Saksi YOSI MAMONTO Alias YOYO yang sebelumnya sudah lebih dahulu berada di tempat tersebut;
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama pada pukul 01.30 WITA, ketika Saksi Korban hendak pulang bersama saksi LUCKY MAKALALAG Alias LUCKY dan telah berjalan sekitar tiga langkah meninggalkan lokasi, secara tibatiba Terdakwa I yang berada dalam keadaan dipengaruhi minuman keras langsung memukul wajah sebelah kanan Saksi Korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali, kemudian menendang punggung Saksi Korban dari arah belakang menggunakan kaki kanan hingga Saksi Korban terjatuh ke tanah;
- Selanjutnya pada saat Saksi Korban berdiri kembali, Terdakwa II langsung menendang dada Saksi Korban menggunakan kaki kanan hingga korban kembali terjatuh, kemudian memukul wajah sebelah kanan korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali;
- Setelah itu Terdakwa I kembali menginjak dada Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali, kemudian menggigit telinga sebelah kanan Saksi Korban dan menarik gigitannya hingga telinga kanan saksi korban robek dan mengeluarkan darah;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi Korban merasa sakit di beberapa bagian tubuh korban serta merasa malu dikarenakan sebagian daging telinga korban robek sehingga bentuk telinga kanan tidak sama lagi dengan telinga kiri;
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 09/PKM.IB/VER/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cristin Liklikwati, M.Kes, dengan hasil pemeriksaan antara lain:
- Luka robek pada telinga kanan ukuran 3 cm × 2 cm;
- Luka memar pada hidung ukuran 2,5 cm × 0,5 cm;
- Luka lecet pada pipi kiri ukuran 2 cm × 0,2 cm;
- Luka lebam pada dagu ukuran 3 cm × 1,5 cm;
- Luka lecet dan lebam pada lengan kanan;
- Luka lecet dan lebam pada lengan kiri;
- Luka lecet dan lebam pada kedua kaki;
- Luka lebam pada punggung ukuran 11 cm × 4 cm.
Kesimpulan : ditemukan luka robek, luka lecet dan luka lebam pada seluruh bagian tubuh akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli dr. CRISTIN LIKLIKWATI, M.Kes., hasil pemeriksaan medis terhadap Visum Et Repertum Nomor: 09/PKM.IB/VER/V/2026, menurut pendapat Ahli menjelaskan luka robek pada telinga sebelah kanan serta lukaluka lain yang dialami korban berdampak terhadap kondisi fisik korban dan dapat mengganggu aktivitas korban selama proses penyembuhan, meskipun mengganggu aktivitas sehari-hari, namun berdasarkan penilaian medis luka tersebut bukan merupakan kategori luka berat.
----- Perbuatan Terdakwa I ANDRE ANI Alias ANDRE dan Terdakwa II RIDHO ANUGERAH KANAL Alias RIDHO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------
Subsidiair
-------- Bahwa Terdakwa I ANDRE ANI Alias ANDRE dan Terdakwa II RIDHO ANUGERAH KANAL Alias RIDHO yang selanjutnya di sebut Terdakwa I dan Terdakwa II, pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di belakang Warung milik PATRISA GONIBALA Alias ICA, Desa Solimandungan Baru, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta melakukan penganiayaan” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 00.30 WITA, datang Saksi Korban bersama saksi LUCKY MAKALALAG Alias LUCKY, saksi JUTIANDRI LASABUDA Alias TIAN, dan saksi NANDO MAMONTO Alias NANDO, kemudian bergabung mengonsumsi minuman keras bersama kedua terdakwa dan Saksi YOSI MAMONTO Alias YOYO yang sebelumnya sudah lebih dahulu berada di tempat tersebut;
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama pada pukul 01.30 WITA, ketika Saksi Korban hendak pulang bersama saksi LUCKY MAKALALAG Alias LUCKY dan telah berjalan sekitar tiga langkah meninggalkan lokasi, secara tibatiba Terdakwa I yang berada dalam keadaan dipengaruhi minuman keras langsung memukul wajah sebelah kanan Saksi Korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali, kemudian menendang punggung Saksi Korban dari arah belakang menggunakan kaki kanan hingga Saksi Korban terjatuh ke tanah;
- Selanjutnya pada saat Saksi Korban berdiri kembali, Terdakwa II langsung menendang dada Saksi Korban menggunakan kaki kanan hingga korban kembali terjatuh, kemudian memukul wajah sebelah kanan korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali;
- Setelah itu Terdakwa I kembali menginjak dada Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali, kemudian menggigit telinga sebelah kanan Saksi Korban dan menarik gigitannya hingga telinga kanan saksi korban robek dan mengeluarkan darah;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi Korban merasa sakit di beberapa bagian tubuh korban serta merasa malu dikarenakan sebagian daging telinga korban robek sehingga bentuk telinga kanan tidak sama lagi dengan telinga kiri;
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 09/PKM.IB/VER/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cristin Liklikwati, M.Kes, dengan hasil pemeriksaan antara lain:
- Luka robek pada telinga kanan ukuran 3 cm × 2 cm;
- Luka memar pada hidung ukuran 2,5 cm × 0,5 cm;
- Luka lecet pada pipi kiri ukuran 2 cm × 0,2 cm;
- Luka lebam pada dagu ukuran 3 cm × 1,5 cm;
- Luka lecet dan lebam pada lengan kanan;
- Luka lecet dan lebam pada lengan kiri;
- Luka lecet dan lebam pada kedua kaki;
- Luka lebam pada punggung ukuran 11 cm × 4 cm.
Kesimpulan : ditemukan luka robek, luka lecet dan luka lebam pada seluruh bagian tubuh akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli dr. CRISTIN LIKLIKWATI, M.Kes., hasil pemeriksaan medis terhadap Visum Et Repertum Nomor: 09/PKM.IB/VER/V/2026, menurut pendapat Ahli menjelaskan luka robek pada telinga sebelah kanan serta lukaluka lain yang dialami korban berdampak terhadap kondisi fisik korban dan dapat mengganggu aktivitas korban selama proses penyembuhan, meskipun mengganggu aktivitas sehari-hari, namun berdasarkan penilaian medis luka tersebut bukan merupakan kategori luka berat.
----- Perbuatan Terdakwa I ANDRE ANI Alias ANDRE dan Terdakwa II RIDHO ANUGERAH KANAL Alias RIDHO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------
|