Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU:
----------Bahwa ia Terdakwa I ANJAS PRATAMA AMBARU bersama dengan Terdakwa II DAKO BINGKILON pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal saat Saksi MIXON MUSA KATIANDAGHO bersama rekan-rekan sedang melaksanakan patroli bersama dengan rekan-rekan, Saksi MIXON MUSA KATIANDAGHO mendapati laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian yang terjadi di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, Saksi MIXON MUSA KATIANDAGHO bersama rekan-rekan mendapatkan pada saat itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang melakukan tindak pidana perjudian online jenis togel
- Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa I dan Terdakwa II didapatkan barang bukti berupa:
- Satu Buah Handphone (HP) merk Poco X5 warna biru No IMEI 866051062390949
- Dua lembar uang kertas pecahan dua puluh ribu rupiah
- Satu lembar uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah
- Satu lembar uang kertas pecahan lima ribu rupiah
- Lima lembar uang kertas pecahan dua ribu rupiah
- Tujuh lembar uang kertas pecahan seribu
- Satu buah buku shio mimpi
- Satu lembar kertas shio mimpi
- Sembilan potongan kertas bertulisan angka
- Satu buah bolpoint
- Bahwa cara dari para Terdakwa melakukan tindak pidana perjudian online jenis Togel (toto gelap) dengan cara Terdakwa I menuliskan angka pasangan di kertas dengan sejumlah uang yang akan di pasangkan, lalu Terdakwa I melakukan top up melalui aplikasi OVO kemudian membuka akun MEDUSATOTO, dengan user id: anjul09, password: anjas2015073591, kemudian melakukan transfer ke rekening yang ada di dalam situs tersebut. Setelah uang tersebut masuk, Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan atau memasangkan angka yang sudah di catat, dan jika angka yang dipasang tersebut keluar, uang tersebut masuk ke dalam akun para pemasang
- Bahwa total keuntungan Terdakwa I selama melakukan tindak pidana perjudian sejak bulan Mei 2025 sekitar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dan Terdakwa II tidak mendapat keuntungan sama sekali
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan tindak pidana perjudian dengan tanpa izin dari Pemerintah
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----------Bahwa ia Terdakwa I ANJAS PRATAMA AMBARU bersama dengan Terdakwa II DAKO BINGKILON pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, ikut serta main judi di jalan umu atau pinggir jalan umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberikan izin untuk mengadakan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal saat Saksi MIXON MUSA KATIANDAGHO bersama rekan-rekan sedang melaksanakan patroli bersama dengan rekan-rekan, Saksi MIXON MUSA KATIANDAGHO mendapati laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian yang terjadi di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, Saksi MIXON MUSA KATIANDAGHO bersama rekan-rekan mendapatkan pada saat itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang melakukan tindak pidana perjudian online jenis togel
- Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa I dan Terdakwa II didapatkan barang bukti berupa:
- Satu Buah Handphone (HP) merk Poco X5 warna biru No IMEI 866051062390949
- Dua lembar uang kertas pecahan dua puluh ribu rupiah
- Satu lembar uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah
- Satu lembar uang kertas pecahan lima ribu rupiah
- Lima lembar uang kertas pecahan dua ribu rupiah
- Tujuh lembar uang kertas pecahan seribu
- Satu buah buku shio mimpi
- Satu lembar kertas shio mimpi
- Sembilan potongan kertas bertulisan angka
- Satu buah bolpoint
- Bahwa cara dari para Terdakwa melakukan tindak pidana perjudian online jenis Togel (toto gelap) dengan cara Terdakwa I menuliskan angka pasangan di kertas dengan sejumlah uang yang akan di pasangkan, lalu Terdakwa I melakukan top up melalui aplikasi OVO kemudian membuka akun MEDUSATOTO, dengan user id: anjul09, password: anjas2015073591, kemudian melakukan transfer ke rekening yang ada di dalam situs tersebut. Setelah uang tersebut masuk, Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan atau memasangkan angka yang sudah di catat, dan jika angka yang dipasang tersebut keluar, uang tersebut masuk ke dalam akun para pemasang
- Bahwa total keuntungan Terdakwa I selama melakukan tindak pidana perjudian sejak bulan Mei 2025 sekitar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dan Terdakwa II tidak mendapat keuntungan sama sekali
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan tindak pidana perjudian dengan tanpa izin dari Pemerintah
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------- |