| Dakwaan |
Bahwa terdakwa NOLDY LANGKAY Alias ODI pada hari minggu tanggal 07 Desember 2025, sekira pukul 10.00 Wita, di Desa Modayag III Kec. Modayag Kab Boltim atau di tempat lain setidak-setidaknya berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu telah melakukan penghinaan terhadap perempuan STELLA MARAMIS RUMAMBI perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari minggu tanggal 07 Desember 2025, sekira pukul 10.00 WITA, di dalam mobil mikrolet saat perjalanan tepatnya di Desa Modayag III Kec. Modayag Kab Boltim telah terjadi penghinaan yang dilakukan terdakwa lelaki NOLDY LANGKAY terhadap korban perempuan STELLA MARAMIS RUMAMBI.
- Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yaitu STELLA MARAMIS RUMAMBI (korban), YETILANY M. RUMAMBI, DHERY O. RUMONDOR, NERLI RUMAMBI dan GRACE RUMONDOR mengetahui peristiwa penghinaan yang dilakukan oleh terdakwa lelaki NOLDY LANGKAY terhadap korban perempuan STELLA MARAMIS RUMAMBI karena berada di tempat kejadian serta mendengar, mengetahui serta melihat peristiwa penghinaan tersebut
- Bahwa cara dari terdakwa lelaki NOLDY LANGKAY melakukan penghinaan terhadap korban STELLA MARAMIS RUMAMBI yaitu mengatakan langsung secara lisan kepada korban STELLA MARAMIS RUMAMBI “banyak hutang” di muka umum sehingga harga diri, harkat dan martabat serta kehormatannya terasa terhina yang menyebabkan korban merasa malu.
|