| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7174026512730001 dan Kartu Keluarga Nomor 7174020508220001, yang semula tercatat bernama DEYVI SUSYE LUMI SE menjadi DEYVI SUSJE CHRISTINE LUMI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya agar dibuatkan catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |