Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2025/PN Ktg 1.KADEK ADI ANGGARA,SH
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
1.DARWIN YASTAP Als. ATENG
2.RISAL MONDO Als. UNEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2144.b/P.1.12.3/Enz.2/9/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIN YASTAP Als. ATENG[Penahanan]
2RISAL MONDO Als. UNEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa DARWIN YASTAP Als. ATENG (selanutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa RISAL MONDO Als. UNEN (selanjutnya disebut terdakwa II) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 yang bertempat di KREASI KOST yang beralamat di  kampung  baru kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Kotamobagu barat, kota kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal hari yang sudah tidak diingat lagi saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) dihubungi oleh pamannya yang bernama ILANG menanyakan terkait dengan apakah terdakwa memiliki narkotika jenis shabu-shabu atau tidak apabila ada pamannya akan membeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun pada saat itu OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) sedang tidak memiliki narkotika jenis shabu-shabu sehingga terdakwa mengatakan akan mencarikan untuk pamannya.
  • Bahwa kemudian saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa I dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu namun pada saat itu terdakwa I sedang tidak memiliki stok narkotika jenis shabu-shabu namun akan menghubungi saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) apabila sudah ada narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian pada hari minggu tanggal 13 April 2025 terdakwa I pulang kekampungnya beralamat di Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ketika terdakwa I melewati rumah milik terdakwa, terdakwa II melihat banyak orang yang duduk didepan teras rumah terdakwa II sehingga terdakwa terdakwa I singgah kerumah terdakwa II sesampainya disana terdakwa I duduk dan bercerita dengan dengan orang-orang disana yang mana juga merupakan teman dari terdakwa I disana terdakwa I mendengar terdakwa II membahas tentang narkotika jenis shabu-shabu kemudian terdakwa I teringat dengan saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sebelumnya memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa I sehingga pada saat itu juga terdakwa I menelfon saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan tujuan apakah jadi atau tidak membeli narkortika jenis shabu dengan cara menelfon saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui vidio call whatssapp setelah tersambung terdakwa I mengatakan ada teman yang menjual narkotika jenis shabu-shabu dan diijawab oleh saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) bahwa dirinya masih tetap memerlukan narkotika jenis shabu-shabu sehingga terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu-shabu namun harus diperlihatkan barangnya terlebih dahulu kemudian terdakwa I memperlihatkan foto narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) yang berada di HP milik terdakwa II yang sudsh terbungkus sebanyak 4 (empat) paket kemudian saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) menyetujui untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian terdakwa I memberikan HP miliknya kepada terdakwa II untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa I, II dan saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) bahwa saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) akan membeli narkotika jenis shabu-shabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pembayaran melalui dana milik terdakwa II dengan nomor 0853-6694-8769 kemudian terdakwa I mematikan telefonnya.
  • Bahwa kemudian terdakwa meninggalkan terdakwa I dirumahnya yang mana terdakwa II pergi menuju ke rumah Perempuan NELAWATI BUNGGUDU karena pemilik dari narkotika yang tadi ditunjukan kepada saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah milik perempuan NELAWATI BUNGGUDU setelah sampai disana terdakwa II bertemu dengan perempuan NELAWATI BUNGGUDU kemudian terdakwa II membeli 1 (satu) paket narkotrika jenis shabu-shabu dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa II kembali kerumahnya setelah sampai dirumahnya terdakwa II menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang sudah terbungkus dengan dus narkotika salep kecil kepada terdakwa I secara diam-diam agar tidak diketahui oleh orang lain yang ada disana kemudian terdakwa II pergi meninggalkan rumah terdakwa II.
  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa I menghubungi saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) mengatakan bahwa terdakwa I akan berangkat ke Kortamobagu setelah sampai di kotamobagu tepatnya di tempat kos terdakwa I yaitu KREASI KOST, terdakwa I menghubungi saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) tidak lama kemudian datang saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) pergi meninggalkan tempat kos terdakwa I, kemudian sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa I dihubungi oleh saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menanyakan sedang berada di mana terdakwa Ipun menjawab sedang ada di tempat kos sehingga saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) menyampaikan kepada terdakwa I untuk datang kerumahnya yang beralamat di kampung baru kemudian terdakwa I mendatangi rumah saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) setelah sampai disana saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut untuk dikonsumsi bersama sehingga terdakwa I dengan saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) bersama-sama mengkonsumsi shabu-shabu tersebut setelah selesai mengkonsumsi terdakwa I kembali ketempat kosnya setelagh sampai disana terdakwa I beristirahat kemudian datang saksi MOVAN ABRAHAM, saksi HERYANTO ADIRMAN dan saksi PUTRA ARDIANSYA OLII selaku petugas dari Kepolisian Resor Kota Kotamobagu untuk mengamankan terdakwa I.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa I berhasil dibawa ke kantor kepolisian resor kota kotamobagu terdakwa mengakui sudah menjual narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) yang mana terdakwa I mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut di terdakwa II sehingga pada hari rabu tanggal 16 april 2025 saksi MOVAN ABRAHAM, saksi HERYANTO ADIRMAN dan saksi PUTRA ARDIANSYA OLII bergerak menuju kerumah terdakwa II kemudian sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berhasil mengamankan terdakwa II dan terdakwa II dibawa ke kantor kepolisian resor kota kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa II  menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi OKTARI HIPPI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana terdakwa II mendapatkan keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa II memberikan uang sejumlah Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa I sebegai imbalan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:150/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditanda tangani oleh HERDIAN SAPUTRA, S.Si dan JOSUA TAMPARA, S.Si selaku pemeriksa yang diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd. selaku Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan hasil barang bukti dengan nomor 141/2025/NF berupa kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika tanggal 16 April 2025 yang dikeluarkan oleh TESSY JENNY Y KAPOYOS selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Kantor Kotamobagu dengan kesimpulan berat bersih yaitu 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • dengan kesimpulan kantong plastik bening diduga shabu-shabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa seizin dari pihak yang berwenang

 

----- Perbuatan terdakwa DARWIN YASTAP Als. ATENG bersama-sama dengan terdakwa RISAL MONDO Als. UNEN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya