Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2020/PN Ktg TIEN KRISEN PT SMART MULTI FINANCE KANTOR CABANG KOTAMOBAGU Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2020/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIEN KRISEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT SMART MULTI FINANCE KANTOR CABANG KOTAMOBAGU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI ;

 

Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotabubago untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri  Kotamubago untuk Menunda Eksekusi dan meletakkan sita Eksekusi  terhadap 4 (Empat) unit Kendaraan Roda empat yang saat ini masih ditangan PELAWAN;

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menyatakan Mengabulkan  Perlawanan dari  Pelawan  untuk Seluruhnya;

 

  1. Menyatakan  Pelawan adalah  Pelawan yang benar dan beralasan;

 

  1. Menyatakan Pelawan masih berhak atas obyek sengketa sampai Batas Waktu yang dijanjikan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha sampai tanggal 12 Oktober 2020 terlewati;

 

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Kotabobagu  Tidak dapat menerima Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi (In Cassu PT.SMART MULTI FINANCE Cabang Kotamobagu/TERLAWAN);

 

  1. Memerintahkan kepada Terlawan agar menembalikan 9 (Sembilan) unit kendaraan yang sudah diambil paksa sebelum lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan terlampaui yakni tanggal 12 Oktober 2020;

 

  1. Memerintahkan kepada Juru sita Pengadilan Negeri Kotamobagu Sdr. REFLI DONDO, SH., NIP : 19621116198403 1001 untuk Tidak Mengeksekusi obyek eksekusi sepanjang mengenai 4 (Empat) Kendaraan yang tercantum dalam petitum diatas;

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar mematuhi putusan ini;

 

  1. Menghukum Terlawan  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, maka:

 

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).dil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak