Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Ktg 1.BUNGA M. BATALIPU SH., MH.
2.THERESIA PINGKY WAHYU WINDARTI, S.H.
SUKRI LANTONGSUKRI LANTONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/754/P.1.12.3/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA M. BATALIPU SH., MH.
2THERESIA PINGKY WAHYU WINDARTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRI LANTONGSUKRI LANTONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Sukri Lantong (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023, bertempat di Rumah Terdakwa  yang beralamat di Desa Poyowa Besar I Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 27 April 2023 sekitar jam 18.30 wita, saat itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa dan sementara sedang makan. Tiba-tiba datang Saksi Korban Ima Mokoginta mengetuk pintu dan memberi salam, lalu setelahnya Saksi Korban Ima Mokoginta kemudian masuk kedalam rumah dan langsung menyampaikan maksud dan tujuannya yakni untuk meminta uang sisa penjualan handphone sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut, terdakwa kemudian menyampaikan penjelasan jika terdakwa akan membayarkan uang tersebut dalam satu hingga dua hari kedepan, namun setelah mendengar penjelasan terdajwa tersebut, Saksi Korban Ima Mokoginta tidak terima dan berteriak-teriak untuk meminta uang tersebut harus dikembalikan saat itu juga. Mendengar Saksi Korban Ima Mokoginta yang berteriak tersebut, terdakwa menjadi takut jika Ibu terdakwa akan terkejut dan jatuh sakit, maka saat itu terdakwa langsung melepas piring yang terdakwa pegang dan menuju ke kamar terdakwa lalu mengambil sebilah parang dan mengarahkan ke lantai sambil terdakwa goyangkan dan mengatakan “jangan lari, kita mo bunuh pa ngana Irma” yang artinya “jangan lari, saya mau bunuh kamu Irma”, sambil mengejar Saksi Korban Ima Mokoginta sehingga saat itu Saksi Korban Ima Mokoginta pun ketakutan dan langsung lari keluar lalu pulang bersama dengan temannya sambil menaiki sepeda motor yang di bawa nya.
  • Bahwa terdakwa  memegang 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang dengan Panjang kira-kira 80 cm (Panjang pisau 59 cm , gagang 21 cm) dengan bahan besi yang salah satu sisinya tajam dan gagang terbuat dari Kayu berwarna cokelat, beserta sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat yang adalah milik terdakwa sambil mengatakan “jangan lari, kita mo bunuh pa ngana Irma” yang artinya “jangan lari, saya mau bunuh kamu Irma”, kemudian mengejar Saksi Korban Ima Mokoginta sehingga saat itu Saksi Korban Ima Mokoginta merasa ketakutan
  • Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena emosi kepada Saksi Ima Mokoginta yang berteriak di dalam rumah terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban Ima Mokoginta merasa teramcam dan ketakutan
Pihak Dipublikasikan Ya