| Dakwaan |
- DAKWAAN
Primair
-------Bahwa Terdakwa I WENDRI MAMONTO dan Terdakwa II GALANG RAMADAN RAZAK, pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Kelurahan Motoboi Kecil Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu tepatnya di warung milik Saksi Korban CITRA SANDRYATI IME, S.Pd. dan Saksi I. THIRI KARO, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan/atau yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu”, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa I mengajak Terdakwa II bersekutu untuk melakukan pencurian pada warung di Kelurahan Motoboi Kecil Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama menuju ke warung tersebut menggunakan mobil rental. Sesampainya di depan warung, Terdakwa II memarkirkan mobil dan memantau situasi di sekitar warung, saat itu Terdakwa I turun dan mengambil tangga yang berada disamping rumah yang bersebelahan dengan warung milik Saksi Korban CITRA SANDRYATI IME, S.Pd lalu memanjat pagar menggunakan tangga dan langsung menarik kabel CCTV hingga terlepas. Selanjutnya Terdakwa I merusak dinding warung dengan cara melubangi dinding warung yang terbuat dari gipsun menggunakan 1 (satu) buah linggis lalu masuk ke dalam warung. Setelah itu Terdakwa I membuka lemari penyimpanan rokok lalu mengambil sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus kemudian Terdakwa I mengambil uang yang ada di laci warung sejumlah Rp. 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) serta berbagai macam makanan ringan. Tidak lama kemudian, Terdakwa I membawa uang beserta plastik-plastik berisi rokok dan makanan ringan tersebut ke samping warung dan memberikan kepada Terdakwa II yang menunggu di samping warung. Setelah itu, Terdakwa I masuk dalam dapur rumah milik Saksi Korban yang berada di sebelah warung dengan cara merusak jendela dapur menggunakan 1 (satu) buah linggis yang sebelumnya Terdakwa I gunakan untuk melubangi dinding warung lalu mengambil 4 (empat) buah tabung gas LPS 3kg dan 2 (dua) buah ban merk GRC, membawanya keluar dan memberikan barang-barang tersebut kepada Terdakwa II untuk disimpan ke dalam mobil. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan warung dan rumah tersebut;
- Bahwa Terdakwa I WENDRI MAMONTO dan Terdakwa II GALANG RAMADAN RAZAK melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah, melubangi dinding warung, dan merusak jendela dapur rumah milik Saksi Korban kemudian membawa barang-barang hasil curian berupa 30 (tiga puluh) bungkus rokok, 1 (satu) dus macis gas, 4 (empat) buah tabung gas LPG 3kg, 2 (dua) buah ban merk GRC, dan berbagai jenis makanan ringan untuk dipakai bersama serta dijual;
- Bahwa dari hasil curian tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II memakai 30 (tiga puluh) bungkus rokok, 1 (satu) dus macis gas, serta memakan berbagai jenis makanan ringan bersama-sama, kemudian Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II yang kemudian Terdakwa II pakai untuk membeli miras dan membayar kost, sedangkan 4 (buah) tabung gas LPG 3kg dijual oleh Terdakwa II seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung dan 2 (dua) buah ban merk GRC disimpan oleh Terdakwa II;
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban CITRA SANDRYATI IME, S.Pd. dan Saksi I. THIRI KARO mengalami kerugian sejumlah Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa I WENDRI MAMONTO dan Terdakwa II GALANG RAMADAN RAZAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
-------Bahwa Terdakwa I WENDRI MAMONTO dan Terdakwa II GALANG RAMADAN RAZAK, pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Kelurahan Motoboi Kecil Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu tepatnya di warung milik Saksi Korban CITRA SANDRYATI IME, S.Pd. dan Saksi I. THIRI KARO, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pencurian”, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa I mengajak Terdakwa II bersekutu untuk melakukan pencurian pada warung di Kelurahan Motoboi Kecil Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama menuju ke warung tersebut menggunakan mobil rental. Sesampainya di depan warung, Terdakwa II memarkirkan mobil dan memantau situasi di sekitar warung, saat itu Terdakwa I turun dan mengambil tangga yang berada disamping rumah yang bersebelahan dengan warung milik Saksi Korban CITRA SANDRYATI IME, S.Pd lalu memanjat pagar menggunakan tangga dan langsung menarik kabel CCTV hingga terlepas. Selanjutnya Terdakwa I merusak dinding warung dengan cara melubangi dinding warung yang terbuat dari gipsun menggunakan 1 (satu) buah linggis lalu masuk ke dalam warung. Setelah itu Terdakwa I membuka lemari penyimpanan rokok lalu mengambil sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus kemudian Terdakwa I mengambil uang yang ada di laci warung sejumlah Rp. 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) serta berbagai macam makanan ringan. Tidak lama kemudian, Terdakwa I membawa uang beserta plastik-plastik berisi rokok dan makanan ringan tersebut ke samping warung dan memberikan kepada Terdakwa II yang menunggu di samping warung. Setelah itu, Terdakwa I masuk dalam dapur rumah milik Saksi Korban yang berada di sebelah warung dengan cara merusak jendela dapur menggunakan 1 (satu) buah linggis yang sebelumnya Terdakwa I gunakan untuk melubangi dinding warung lalu mengambil 4 (empat) buah tabung gas LPS 3kg dan 2 (dua) buah ban merk GRC, membawanya keluar dan memberikan barang-barang tersebut kepada Terdakwa II untuk disimpan ke dalam mobil. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan warung dan rumah tersebut;
- Bahwa Terdakwa I WENDRI MAMONTO dan Terdakwa II GALANG RAMADAN RAZAK melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah, melubangi dinding warung, dan merusak jendela dapur rumah milik Saksi Korban kemudian membawa barang-barang hasil curian berupa 30 (tiga puluh) bungkus rokok, 1 (satu) dus macis gas, 4 (empat) buah tabung gas LPG 3kg, 2 (dua) buah ban merk GRC, dan berbagai jenis makanan ringan untuk dipakai bersama serta dijual;
- Bahwa dari hasil curian tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II memakai 30 (tiga puluh) bungkus rokok, 1 (satu) dus macis gas, serta memakan berbagai jenis makanan ringan bersama-sama, kemudian Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II yang kemudian Terdakwa II pakai untuk membeli miras dan membayar kost, sedangkan 4 (buah) tabung gas LPG 3kg dijual oleh Terdakwa II seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung dan 2 (dua) buah ban merk GRC disimpan oleh Terdakwa II;
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban CITRA SANDRYATI IME, S.Pd. dan Saksi I. THIRI KARO mengalami kerugian sejumlah Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa I WENDRI MAMONTO dan Terdakwa II GALANG RAMADAN RAZAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 55 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------- |