Dakwaan |
bahwa pada hari jumat tangggal 26 Mei 2023 sekitar jam 14.00 wita saat itu pelapor berada di toko kemudian datang wartawan dengan LSM kemudian wartawan bertanya kepada pelapor bahwa dimana ada masyarakat memberitahu kepada wartawan tersebut bahwa pelapor telah melakukan pungutan liar terhadap para penjual ikan di pasar di bahu jalan kemudian pelapor mengajak wartawan ke lokasi tanah pelapor yang kemudian pelapor bertanya kepada wartawan “INI TU BAHU JALAN YANG DORANG PAKE BA JUAL” kemudian pada saat itu juga perempuan SURIATI HULINGGI yang berada di lokasi tersebut membalas perkataan pelapor “ IO MEMANG BAHU JALAN INI NEGARA PUNYA PEMERINTAH PUNYA” kemudian pelapor menjawab “IO NEGARA PUNYA TAPI DI DALAM ITU KITA PE TANAH BERARTI YANG DI LLUAR KITA PUNYA SAMA DENGAN IBU SUI PE RUMAH”kemudian perempuan SURIATI HULINGGI mengatakan kepada pelapor “MEMANG NGANA RAKUS SAMUA TANAH NGANA MO BELI, RAKUS NGANA MEMANG RAKUS NGANA” perempuan SURIATI HULINGGI tersebut mengatakan berkali-kali kemudian pelapor menjawab “ALHAMDULILAH ALLAH KASE REJEKI KITA BELI, COBA IBU SUI PE MUKA RUMAH KITA BANGUN AKANG WARUNG BU SUI SENANG?”kemudian peremuan SURIATI HULINGGI mengelak dan mengatakan “AAAHHH KITA NIMAU KALUAR DARI SINI” kemudian teman-teman pelapor lelaki FARID DOHMI dan lelaki CANDRA SYAIN menghalang pelapor untuk tidak meneruskan adu mulut dengan perempuan SURIATI HULINGGI kemudian pelapor langsung pergi ke toko untuk menenagkan diri sejenak dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. |