Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2025/PN Ktg Bambang Susilo Dachlan Stery Rotinsulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pid.C/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 300/Satpol PP-KK/592/XII/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Bambang Susilo Dachlan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Stery Rotinsulu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah tertangkap tangan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Kotaamobagu Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya menjual minuman beralkohol sebagai penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C serta penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, tanpa memiliki ijin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol di tempat umum.

Setiap orang dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan /atau menjual langsung untuk diminum di tempat. Di Lokasi sebagai berikut :

  • Dilarang menjual minuman beralkohol berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit atau lokasi tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Walikota Kotamobagu.

 

Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) JO Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

ditemukan bahwa Terdakwa:

  • Tertangkap tangan menjual  minuman beralkohol Golongan A, Golongan B dan Golongan C berdekatan dengan Gereja Pusat GMIBM Kotamobagu, SMU Kristen Kotamobagu, Rumah Sakit Kinapit dan berdekatan dengan pemukiman warga.
  • Tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Pihak Dipublikasikan Ya