Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.Sus/2025/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.KADEK ADI ANGGARA,SH
DJUANDRI MOKODOMPIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 344/Pid.Sus/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2644/P.1.12.3/Enz2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2KADEK ADI ANGGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJUANDRI MOKODOMPIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa Terdakwa DJUANDRI MOKODOMPIT, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Terminal Bonawang, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 24.00 Wita, bertempat di lokasi tambang emas di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, bersama dengan tiga orang rekannya masing-masing Terdakwa, Saksi SUPANDI MOMINTAN, dan Saksi ENDRICO MOHAMAT GALI WUNTU sedang minum minuman beralkohol sambil berbincang-bincang. Dalam percakapan tersebut, muncul pembicaraan mengenai rencana untuk membeli Narkotika jenis sabu yang akan digunakan atau dikonsumsi secara bersama-sama. Keempat orang tersebut sepakat untuk berpatungan uang sebagai modal pembelian sabu. Karena pada saat itu sebagian dari mereka belum menerima gaji dari pemilik lubang tambang tempat mereka bekerja, maka disepakati bahwa pembelian akan dilakukan setelah mereka memperoleh uang hasil kerja. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di lokasi tambang emas yang sama, ketiga rekan Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH yakni Terdakwa, Saksi SUPANDI MOMINTAN, dan Saksi ENDRICO MOHAMAT GALI WUNTU menyerahkan uang hasil patungan kepada Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH dengan total Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Rincian uang tersebut adalah: dari Terdakwa sebesar Rp300.000, dari Saksi SUPANDI MOMINTAN sebesar Rp200.000 dan dari Saksi ENDRICO MOHAMAT GALI WUNTU sebesar Rp200.000. Uang tersebut diberikan kepada Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH untuk dibelikan barang berupa sabu. Pada saat itu Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH menyampaikan bahwa biaya ongkos kirim akan ditanggung oleh dirinya sendiri. Setelah menerima uang tersebut, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH pergi meninggalkan rekan-rekannya dan kemudian mentransfer uang Rp700.000 tersebut ke akun Dana milik Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH sendiri, dengan maksud agar dapat diteruskan ke pihak penjual sabu. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wita, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH kemudian menghubungi seseorang bernama Lelaki CATRA TRISANDI ABAS melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan apakah ada barang berupa sabu yang dijual. CATRA TRISANDI ABAS kemudian menjawab bahwa ada barang (sabu) yang dijual di Desa Kayumalue. Saat Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH menanyakan harga, CATRA TRISANDI ABAS menjelaskan bahwa setengah gram sabu dijual seharga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH pun menyatakan setuju untuk membeli barang tersebut. Kemudian Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH meminta kepada CATRA TRISANDI ABAS agar mengirimkan nomor rekening akun Dana miliknya. Setelah nomor rekening tersebut dikirim, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH mentransfer uang sejumlah Rp700.000 ke akun Dana milik CATRA TRISANDI ABAS, kemudian mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp disertai pesan bahwa uang telah dikirim. Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH juga mengirimkan nama, alamat, dan nomor handphone Terdakwa sebagai penerima paket barang yang akan dikirim. Selanjuntya pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, CATRA TRISANDI ABAS mengirimkan video melalui WhatsApp kepada Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH dan menyampaikan pesan bahwa mobil yang membawa paket kiriman telah berangkat menuju alamat tujuan. Setelah menunggu selama dua hari, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH kembali menghubungi CATRA TRISANDI ABAS melalui WhatsApp untuk menanyakan nomor handphone sopir yang membawa paket tersebut. Setelah menerima nomor sopir dari CATRA TRISANDI ABAS, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH meneruskan nomor tersebut kepada Terdakwa agar dapat berkomunikasi langsung dengan sopir yang mengantarkan paket. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, Terdakwa membangunkan Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH dan memberitahukan bahwa paket kiriman yang dipesan telah tiba di pangkalan kendaraan mobil rental di Kelurahan Malalayang, Kota Manado. Mendengar hal tersebut, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH dan Terdakwa segera berangkat ke lokasi tersebut dengan menggunakan mobil Indrive. Dalam perjalanan menuju lokasi, Terdakwa menghubungi sopir taksi yang membawa paket melalui WhatsApp dan menulis pesan bahwa paket tersebut akan diambil oleh Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH. Sesampainya di pangkalan mobil rental, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH turun dari kendaraan dan menghubungi sopir yang membawa paket kiriman tersebut. Setelah bertemu, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH menerima paket kardus warna coklat bertuliskan alamat tujuan atas nama “ANDI, alamat Tatelu, No. HP: 085398753091” dan menyerahkan ongkos pengiriman sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sopir. Tidak lama kemudian, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu yang telah melakukan pemantauan langsung menangkap Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH di lokasi tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH mengaku tidak mengetahui isi paket dan beralasan hanya disuruh untuk mengambilnya oleh Terdakwa. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH mengakui bahwa paket tersebut berisi Narkotika jenis sabu, yang dibeli dari CATRA TRISANDI ABAS dan merupakan hasil patungan antara dirinya dan ketiga saksi lainnya. Kemudian, Terdakwa yang menunggu di dalam kendaraan juga turut diamankan oleh petugas. Berdasarkan keterangan dari Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH dan Terdakwa, petugas selanjutnya menuju lokasi tambang di Desa Tatelu dan berhasil menangkap Saksi SUPANDI MOMINTAN dan Saksi ENDRICO MOHAMAT GALI WUNTU.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab: 360/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Hartanto Bisma, ST.,M.Pd, dan Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Herdian Saputra, S.Si, dan Josua Tampara,S.Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Barang Bukti No. 322/2025/NF berupa Kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika Nomor: B/94/VIII/Res.4/2025 Narkoba tanggal 09 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian cabang Kotamobagu yang ditandatangani oleh Tessy Jenny Y Kapoyos selaku pimpinan kantor cabang Kotamobagu, Perihal: Hasil Penimbangan Barang Bukti Nakotika Jenis Sabu a/n Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH Haris Ibrahim, dengan rincian Berat Kantong: 1.92 Gram, Berat Kotor: 2,22 Gram, dan Berat Bersih: 0,3 Gram.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa DJUANDRI MOKODOMPIT, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Terminal Bonawang, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanaPercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 24.00 Wita, bertempat di lokasi tambang emas di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, bersama dengan tiga orang rekannya masing-masing Terdakwa, Saksi SUPANDI MOMINTAN, dan Saksi ENDRICO MOHAMAT GALI WUNTU sedang minum minuman beralkohol sambil berbincang-bincang. Dalam percakapan tersebut, muncul pembicaraan mengenai rencana untuk membeli Narkotika jenis sabu yang akan digunakan atau dikonsumsi secara bersama-sama. Keempat orang tersebut sepakat untuk berpatungan uang sebagai modal pembelian sabu. Karena pada saat itu sebagian dari mereka belum menerima gaji dari pemilik lubang tambang tempat mereka bekerja, maka disepakati bahwa pembelian akan dilakukan setelah mereka memperoleh uang hasil kerja. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di lokasi tambang emas yang sama, ketiga rekan Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH yakni Terdakwa, Saksi SUPANDI MOMINTAN, dan Saksi ENDRICO MOHAMAT GALI WUNTU menyerahkan uang hasil patungan kepada Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH dengan total Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Rincian uang tersebut adalah: dari Terdakwa sebesar Rp300.000, dari Saksi SUPANDI MOMINTAN sebesar Rp200.000 dan dari Saksi ENDRICO MOHAMAT GALI WUNTU sebesar Rp200.000. Uang tersebut diberikan kepada Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH untuk dibelikan barang berupa sabu. Pada saat itu Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH menyampaikan bahwa biaya ongkos kirim akan ditanggung oleh dirinya sendiri. Setelah menerima uang tersebut, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH pergi meninggalkan rekan-rekannya dan kemudian mentransfer uang Rp700.000 tersebut ke akun Dana milik Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH sendiri, dengan maksud agar dapat diteruskan ke pihak penjual sabu. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wita, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH kemudian menghubungi seseorang bernama Lelaki CATRA TRISANDI ABAS melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan apakah ada barang berupa sabu yang dijual. CATRA TRISANDI ABAS kemudian menjawab bahwa ada barang (sabu) yang dijual di Desa Kayumalue. Saat Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH menanyakan harga, CATRA TRISANDI ABAS menjelaskan bahwa setengah gram sabu dijual seharga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH pun menyatakan setuju untuk membeli barang tersebut. Kemudian Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH meminta kepada CATRA TRISANDI ABAS agar mengirimkan nomor rekening akun Dana miliknya. Setelah nomor rekening tersebut dikirim, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH mentransfer uang sejumlah Rp700.000 ke akun Dana milik CATRA TRISANDI ABAS, kemudian mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp disertai pesan bahwa uang telah dikirim. Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH juga mengirimkan nama, alamat, dan nomor handphone Terdakwa sebagai penerima paket barang yang akan dikirim. Selanjuntya pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, CATRA TRISANDI ABAS mengirimkan video melalui WhatsApp kepada Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH dan menyampaikan pesan bahwa mobil yang membawa paket kiriman telah berangkat menuju alamat tujuan. Setelah menunggu selama dua hari, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH kembali menghubungi CATRA TRISANDI ABAS melalui WhatsApp untuk menanyakan nomor handphone sopir yang membawa paket tersebut. Setelah menerima nomor sopir dari CATRA TRISANDI ABAS, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH meneruskan nomor tersebut kepada Terdakwa agar dapat berkomunikasi langsung dengan sopir yang mengantarkan paket. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, Terdakwa membangunkan Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH dan memberitahukan bahwa paket kiriman yang dipesan telah tiba di pangkalan kendaraan mobil rental di Kelurahan Malalayang, Kota Manado. Mendengar hal tersebut, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH dan Terdakwa segera berangkat ke lokasi tersebut dengan menggunakan mobil Indrive. Dalam perjalanan menuju lokasi, Terdakwa menghubungi sopir taksi yang membawa paket melalui WhatsApp dan menulis pesan bahwa paket tersebut akan diambil oleh Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH. Sesampainya di pangkalan mobil rental, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH turun dari kendaraan dan menghubungi sopir yang membawa paket kiriman tersebut. Setelah bertemu, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH menerima paket kardus warna coklat bertuliskan alamat tujuan atas nama “ANDI, alamat Tatelu, No. HP: 085398753091” dan menyerahkan ongkos pengiriman sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sopir. Tidak lama kemudian, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu yang telah melakukan pemantauan langsung menangkap Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH di lokasi tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH mengaku tidak mengetahui isi paket dan beralasan hanya disuruh untuk mengambilnya oleh Terdakwa. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH mengakui bahwa paket tersebut berisi Narkotika jenis sabu, yang dibeli dari CATRA TRISANDI ABAS dan merupakan hasil patungan antara dirinya dan ketiga saksi lainnya. Kemudian, Terdakwa yang menunggu di dalam kendaraan juga turut diamankan oleh petugas. Berdasarkan keterangan dari Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH dan Terdakwa, petugas selanjutnya menuju lokasi tambang di Desa Tatelu dan berhasil menangkap Saksi SUPANDI MOMINTAN dan Saksi ENDRICO MOHAMAT GALI WUNTU.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab: 360/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Hartanto Bisma, ST.,M.Pd, dan Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Herdian Saputra, S.Si, dan Josua Tampara,S.Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Barang Bukti No. 322/2025/NF berupa Kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika Nomor: B/94/VIII/Res.4/2025 Narkoba tanggal 09 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian cabang Kotamobagu yang ditandatangani oleh Tessy Jenny Y Kapoyos selaku pimpinan kantor cabang Kotamobagu, Perihal: Hasil Penimbangan Barang Bukti Nakotika Jenis Sabu a/n Saksi ALVONSIUS S. RATALEMBAH Haris Ibrahim, dengan rincian Berat Kantong: 1.92 Gram, Berat Kotor: 2,22 Gram, dan Berat Bersih: 0,3 Gram.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya