| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 181/Pdt.Bth/2026/PN Ktg | 1.Jamil Mokodompit 2.Misran Mokodompit |
2.Rismayanti Ladala 3.PT. PERMODALAN NASIONAL MANDANI ( Persero ) Kantor Pusat : Gedung Arthaloka, Lantai 1,6,8,10 Jalan Jend. Soedirman Kav. 2 Jakarta. Cq. PT. PERMODALAN NASIONAL MANDANI ( Persero ) Cabang Manado, Sulawesi Utara. Jalan Santu Yosef No. 37, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Cq. PT. PERMODALAN NASIONAL MANDANI ( Persero ) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO ( PNM ULaMM ) INOBONTO 4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. Cq.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. Cq.KANWIL DJKN SULAWESI UTARA, TENGAH, GORONTALO, DAN MALUKU UTARA. Cq.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) Manado 5.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow 6.Christianus J. Simbala 7.Nahdia Mokodompit |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 181/Pdt.Bth/2026/PN Ktg | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | P E T I T U M ; Berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan kerendahan hati Para Pelawan memohon kiranya Pengadilan Negeri Kotamobagu cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut : DALAM PROVISI ;
DALAM POKOK PERKARA ;
1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Eksekusi dari Para Pelawan untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik benar dan jujur ; 3. Menyatakan secara hukum Eksekusi Pengosongan tanah kintal Sertifikat Hak Milik Nomor 399/Inobonto beserta bangunan rumah diatasnya tidak dapat dilaksanakan ;
6. Menyatakan lelang barang jaminan yang dilakukan oleh Terlawan 3 pada tanggal 29 Mei 2015 beserta Kutipan Risalah Lelang Nomor : 431/2015 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 399/Inobonto atas nama Christianus J. Simbala tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 7. Menyatakan tidak sah pengalihan hak yang dilakukan oleh Terlawan 4 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 399/Inobonto atas nama Pemegang Hak Christianus J. Simbala ; 8. Menghukum kepada Terlawan 6 untuk untuk tunduk dan taat atas putusan ini ; 9. Menghukum kepada Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ; SUBSIDAIR ; Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
