Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2025/PN Ktg 1.GOEL NIXON HINGIDE
2.Dewi Masita Sahabi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GOEL NIXON HINGIDE
2Dewi Masita Sahabi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:                            

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan sah perkawinan antara Para Pemohon yang dilangsungkan pada tanggal 24 November 2013, bertempat di Gereja PANTEKOSTA TABERNAKEL “ Kristus Jawaban” sebagaimana tertuang dalam Petikan Daftar Nikah No:07/SKP/GPT.2013, yang dikeluarkan oleh Gereja PANTEKOSTA TABERNAKEL “ Kristus Jawaban” tertanggal 24 November 2013;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dengan membawa salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar dicatatkan pada register untuk itu serta diterbitkan kutipan akta perkawinan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsidair: mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak