Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Ktg 1.ALEXANDER ROGI
2.JELFIA TIELUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALEXANDER ROGI
2JELFIA TIELUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon I bernama ALEXANDER ROGI yang telah mengakui anak bernama ALEYCIA CARNELIAN TIELUNG, jenis kelamin Perempuan, lahir di Kotamobagu, tanggal lahir 26 September 2019, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 7101-LT-20022024-0004 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 09 September 2025, merupakan anak kandung hasil hubungan biologisnya dengan Pemohon II JELFIA TIELUNG sehingga anak tersebut adalah sah anak ALEXANDER ROGI;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan putusan Penetapan ini kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dicatatkan tentang pengakuan dan pengesahan anak Para Pemohon tersebut ke dalam daftar yang diperuntukan untuk perubahan/penambahan nama Pemohon sebagai ayah pada Akta Kelahiran Nomor 7101-LT-20022024-0004 anak Para Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

ATAU: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak