Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2026/PN Ktg 1.RIKO PRIYATNO DAMAPOLII
2.Risna Bambuena
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIKO PRIYATNO DAMAPOLII
2Risna Bambuena
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan anak bernama MAHAWIRATAMA DAMOPOLII, adalah anak kandung dari Para Pemohon yang lahir di Inobonto pada tanggal 10 Mei 2021;
  3. Memberikan izin kepada para Pemohon untuk mengganti tanggal lahir anak Para Pemohon bernama MAHAWIRATAMA DAMOPOLII yang tertera pada Akta Kelahiran  No. 7174-LU-24052023-0002 yang diterbitkan Pejabat Pencatatan Sipil tertanggal 24 Mei 2023, dari semula tercatat lahir tanggal 20 Mei 2023, menjadi lahir tanggal 10 Mei 2021;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkan pengesahan anak Para Pemohon yang bernama MAHAWIRATAMA DAMOPOLII ke dalam Register Akta Pengesahan Anak serta menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak, serta mencatatkan perubahan tanggal lahir anak Para Pemohon dari semula tercatat 20 Mei 2023 menjadi 10 Mei 2021 dengan membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7174-LU-24052023-0002;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

ATAU: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak