Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.G/2025/PN Ktg Ir. RUSLAN EFFENDY MAMONTO 1.MASNI MAMONTO, SE
2.Drs. RUSMIN MAMONTO
3.PT. MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG KOTAMOBAGU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 188/Pdt.G/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. RUSLAN EFFENDY MAMONTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Daud, S.H.Ir. RUSLAN EFFENDY MAMONTO
Tergugat
NoNama
1MASNI MAMONTO, SE
2Drs. RUSMIN MAMONTO
3PT. MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG KOTAMOBAGU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

           1. Menerima gugatan penggugat

           2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

           3.  Menyatakan menggadai/menjaminkan dokumen Asli BPKB (Buku Pemilik

                Kendaraan Bermotor) serta melakukan penarikan fisik kendaraan

                mobil milik dari penggugat dan menimbulkan kerugian dalam perbuatan

                kerja sama antara Tergugat 1, Tergugat II, dan Tergugat III

                adalah  Perbuatan  Melawan Hukum (PMH);

           4.  Menetapkan bahwa akibat tergugat I, Tergugat  II dan, Tergugat  III

                telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

                sehingga penggugat menderita

                kerugian materil sebesar Rp. 484.000,000,- (empat ratus delapan puluh

                empat juta rupiah) dan kerugian imateril sebesar  Rp 150.000.000,- (seratus

                lima puluh juta juta rupiah)

           5.  Menghukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III agar

                segera mengembalikan kepada Penggugat berupa fisik kendaraan

                mobil serta dokumen Asli BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

                serta dokumen lainnya milik Penggugat dengan

                rincian Kendaraan sebagai berikut:

                Merk                                           : HONDA

  • : HITAM MUTIARA

Nomor Rangka                         : MHRRU1850JJ708367

Nomor Mesin                             : L15761171910

Tahun Pembuatan             : 2018

Nomor/Tanggal Faktur: W4202371

Nomor BPKB/Invoice             : Q03405769S2/7082300907

Atas Nama BPKB/Invoice     : Ir. Ruslan Effendy Mamonto

Sebelum (mutasi)No Polisi : B 2606 TZU (Daerah DKI Jakarta)

Sesudah (mutasi)No Polisi   : DB 1785 QK (Daerah Sulut)

           6.  Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dilaksanakan

                terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari

                Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III

            7. Menghukum tergugat I, II dan III membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

       Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya

Hormat Penggugat/

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak