Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.Sus/2025/PN Ktg 1.KADEK ADI ANGGARA,SH
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
ANDRE JUANDRO KOLONDAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 352/Pid.Sus/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2667/P.1.12.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE JUANDRO KOLONDAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa ANDRE JUANDRO KOLONDAM, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025  sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di samping Toko Kolombus Kel. Kotamobagu Kec. Kotamobagu Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanadengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal saat Saksi Movan Abraham dan rekan-rekan mendapat informasi dari informan bahwa di samping toko kolombus akan terjadi transaksi jual beli obat pada sekitar pukul 21.00 wita, kemudian Saksi Movan dan rekan langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan tim langsung menuju sasaran di samping toko kolombus dengan melakukan teknik penyamaran. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita Tim Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Andre Juandro Kolondam kemudian Tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapati di kantong depan celana pendek dari Terdakwa didapati 3 (tiga) butir obat Trihexypenidyl dan 2 (dua) strip Tim temukan di kantong celana belakang. Setelah itu Terdakwa pun mengaku menyimpan obat yang lain di rumah Terdakwa, kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan mendapati obat jenis Trihexypenidyl di simpan di bawah lipatan baju dengan jumlah 2 (dua) strip selanjutnya Tim langsung membawa Terdakwa dan barang bukti ke polres.
  • Bahwa Terdakwa sudah sering menjual obat kepada orang lain, diantaranya dijual kepada lelaki  Bintang, dan Saksi Prasetyo Polontalo pernah membeli obat jenis trihexyphenidyl kepada Terdakwa karena Terdakwa menawar dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per butir kemudian Saksi Prasetyo Polontalo membeli obat tersebut sebanyak 2 strip dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Nomor LHU.102.K.05.17.25.0020 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juli 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang menerangkan bahwa barang bukti/sampel yang dilakukan pengujian tersebut POSITIF BENAR MENGANDUNG BAHAN AKTIF TRIHEKSIFENIDIL HCI yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi dan terdakwa tidak pernah sekolah farmasi dan terdakwa tidak mengantongi atau memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengadakan ataupun menjual sediaan farmasi.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------

 

Atau

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa ANDRE JUANDRO KOLONDAM, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025  sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di samping Toko Kolombus Kel. Kotamobagu Kec. Kotamobagu Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanadalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal saat Saksi Movan Abraham dan rekan-rekan mendapat informasi dari informan bahwa di samping toko kolombus akan terjadi transaksi jual beli obat pada sekitar pukul 21.00 wita, kemudian Saksi Movan dan rekan langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan tim langsung menuju sasaran di samping toko kolombus dengan melakukan teknik penyamaran. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita Tim Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Andre Juandro Kolondam kemudian Tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapati di kantong depan celana pendek dari Terdakwa didapati 3 (tiga) butir obat Trihexypenidyl dan 2 (dua) strip Tim temukan di kantong celana belakang. Setelah itu Terdakwa pun mengaku menyimpan obat yang lain di rumah Terdakwa, kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan mendapati obat jenis Trihexypenidyl di simpan di bawah lipatan baju dengan jumlah 2 (dua) strip selanjutnya Tim langsung membawa Terdakwa dan barang bukti ke polres.
  • Bahwa Terdakwa sudah sering menjual obat kepada orang lain, diantaranya dijual kepada lelaki  Bintang, dan Saksi Prasetyo Polontalo pernah membeli obat jenis trihexyphenidyl kepada Terdakwa karena Terdakwa menawar dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per butir kemudian Saksi Prasetyo Polontalo membeli obat tersebut sebanyak 2 strip dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Nomor LHU.102.K.05.17.25.0020 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juli 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang menerangkan bahwa barang bukti/sampel yang dilakukan pengujian tersebut POSITIF BENAR MENGANDUNG BAHAN AKTIF TRIHEKSIFENIDIL HCI yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi dan terdakwa tidak pernah sekolah farmasi dan terdakwa tidak mengantongi atau memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengadakan ataupun menjual sediaan farmasi.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya