Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2026/PN Ktg 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
HIZKIA RATU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1255/P.1.12.3/Eoh.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIZKIA RATU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Bahwa Terdakwa Hizkia Ratu alias Vino (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, atau setidaknya dalam bulan Maret tahun 2026, sekira pukul 23.30 WITA, yang bertempat di sekitar depan rumah Terdakwa, tepatnya di Desa Sinsingon Barat, Kec. Passi Timur, Kab. Bolaang Mongondow, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan, yakni terhadap Frans Wungow (selanjutnya ditulis Saksi Korban). Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WITA, yang bertempat di rumah Terdakwa, tepatnya di Desa Sinsingon Barat, Kec. Passi Timur, Kab. Bolaang Mongondow, terjadi keributan antara Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras, dengan orang tua Terdakwa didalam rumahnya. Karena ada keributan tersebut, sehingga menarik perhatian warga sekitar termasuk Saksi Korban, saksi Fendra Moonik dan Saksi Rivo Pelleng.  Terdakwa lalu keluar kedepan rumahnya sambil memegang gunting untuk menyalakan motor dengan cara memotong kabel kontak untuk bisa dinyalakan tanpa kunci. Pada saat itu Terdakwa yang melihat ketiga orang tersebut berkumpul, merasa tersinggung karena Terdakwa merasa orang-orang tersebut sedang membicarakan diri Terdakwa, sehingga Terdakwa mendekati saksi korban dan mendorong saksi korban lalu menendang saksi korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian pantat saksi korban. Mendapat perlakuan tersebut, Saksi korban yang melihat Terdakwa menggenggam sebuah gunting, berusaha menghindar namun tetap dikejar oleh Terdakwa, lalu Saksi Korban mengambil sebatang bambu untuk membela diri, namun Saksi Korban justru tersungkur menghadap ke atas sehingga Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban dan melakukan pemukulan kepada saksi korban dengan cara melayangkan tangan kanannya sebanyak tiga kali yang mengenai bagian pelipis wajah sebelah kiri. Pada kondisi ditindih tersebut, Saksi Korban langsung berteriak minta tolong sehingga datanglah Saksi Rivo Pelleng untuk melerai keduanya, lalu menarik Terdakwa dan membawa Terdakwa pulang ke rumahnya.

  Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban menderita bengkak pada bagian wajah dan luka lecet pada kaki sebelah kiri, yang dibuktikan dengan Surat Visum et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/39/III/2026, tanggal 29 Maret 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Jenifer Gracetin Triaposa Andalangi, selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kota Kotamobagu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Korban dalam keadaan sadar.
  2. Pada korban didapatkan:
  • Kepala: Pada pelipis kiri dan dahi kiri terdapat bengkak.
  • Anggota gerak bawah: pada kaki kiri terdapat luka lecet ukuran kurang lebih tiga sentimeter kali dua sentimeter.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa bengkak dan luka lecet tersebut akibat kekerasan benda tumpul.

 

 

Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya