Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/PDT.G/2016/PN PN.Ktg Hj. ERNA TAN, S.Pd.MM 1.Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. cq. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow
2.ALGAUS HUSIN UT alias ABA UT.
3.DARSONO MAMONTO.
4.KAMARUDIN.
5.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 23/PDT.G/2016/PN PN.Ktg
Tanggal Surat Kamis, 18 Feb. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. ERNA TAN, S.Pd.MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBRAHIM PODOMI, SHHj. ERNA TAN, S.Pd.MM
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. cq. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow
2ALGAUS HUSIN UT alias ABA UT.
3DARSONO MAMONTO.
4KAMARUDIN.
5KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R ;

Dalam Provisi ;

- Menerima permohonan provisi dari Penggugat ;

- Memerintahkan kepada Tergugat I ( Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow ) cq. Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menghentikan sementara Pembangunan Gedung-gedung SMP Negeri 4 Sangtombolang dan gedung-gedung SMK Negeri 1 Sangtombolang yang ada diatas Tanah Obyek Sengketa sampai putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

Dalam Pokok Perkara ;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnhya ;

2. Menetapkan secara hukum bahwa :

Penggugat dan ahli waris lainya yang disebutkan pada Posita gugatan Penggugat angka 2 adalah ahli waris/ahli waris pengganti dari almarhummah INA NEO CORNELIS MANOPPO dan almarhum HODONG SUGEHA.

3. Menyatakan sah secara hukum Kart Tanah atau Surat Status kepemilikan Tanah Register Nomor 192 Folio Djilid II tertanggal Ayong, 5 Juli 1961. dan Surat Kuasa penjualan tanggal 16 Oktober 1965. dari almarhummah. N.C MANOPPO ( NEO CORNELES MANOPPO ) kepada anaknya almarhummah. INA NEO CORNELES MANOPPO.

4. Menyatakan secara hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa berupa :

Tanah Ladang seluas ± 3 Ha. bagian dari tanah yang disebutkan pada Posita angka 1 (satu) diatas dibagian Barat, terletak di desa Ayong, Kecamatan Sangtombolang, kabupaten Bolaang Mongondow, Provensi Sulawesi Utara dengan batas-batasnya :

Utara : berbatasan dengan Tanah milik : Basir Monoarfa, Saman Manuel, Sam Mamonto, Ela Labenjang, Karim Mooduto, Kartono Makalalag, dan Titi Mamonto.

Selatan : berbatasan dengan lahan Haji Rajile.

Timur : berbatasan dengan jalan Desa, Lahan yang dikuasai Darsono Mamonto, dan Lahan yang dikuasai Abdullah Labenjang.

Barat : berbatasan dengan tanah Lauris Korompot dan Riswanto Paputungan.

didalamnya terdapat beberapa Gedung SMP Negeri 4 Sangtombolang yang berdiri diatas tanah seluas ± 1 Ha. dan disebelahnya (bagian Selatan) berdiri beberapa gedung SMK Negeri I Sangtombolang yang berdiri diatas tanah seluas ± 2 Ha. adalah harta warisan dari almarhummah INA NEO CORNELIS MANOPPO dan almarhum HODONG SUGEHA yang hingga saat ini belum dibagi secara hukum kepada para ahli warisnya yan g sah.

5. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang mengambil alih dan menguasai serta mengalihkan kepemilikan Tanah Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.

6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua bentuk tindakan pendudukan dan semua bentuk peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III atas Tanah Obyek Sengketa kepada Tergugat I atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak untuk itu dari Tergugat II dan Tergugat III atas tanah obyek Sengketa serta ;

7. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :

Kerugian Materiil :

sebesar Rp. 1.500.000.000.- ( satu milyard lima ratus juta rupaiah ).

Kerugian Immateriil ;

Sebesar Rp. 1.500.000.000.- ( satu milyard lima ratus juta rupaiah ).

8. Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan keluar dari Tanah Obyek Sengketa dan menyerahkannya tanpa syarat kepada Penggugat ;

9. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesaR Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat bterhitung sejak putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau berkekuatan hukum tetap.

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbar bij vorraad ) walaupun timbul Verzet, Banding, atau kasasi ;

11. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR ;

Apabila Pengadilan Negeri kotamobagu berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya : ( ex aequo b et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak