| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa RAMADHAN MALETENG, pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” terhadap Saksi Korban Fanny Putra Makalungsenge, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa bersama teman-temannya yaitu Saksi Adam Matoka, Saksi Mohammad Fadhil Kobandaha alias Fadil, Saksi Billy Salendu, Lelaki Boby Mokodompit, Lelaki Firgi Atue, Lelaki Dicky Mokodompit, dan Lelaki Cinli, sedang mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus dan Bir di Pantai Desa Tombolikat. Kemudian sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa menerima panggilan telepon dari Lelaki Jefri Sumendap yang meminta bantuan Terdakwa untuk menegur Saksi Korban terkait permasalahan pesan Saksi Korban melalui aplikasi Messenger kepada istri Lelaki Jefri Sumendap. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa yang sudah berada di bawah pengaruh minuman keras kembali ke rumahnya yang terletak di Desa Tombolikat, untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam yang terbuat dari besi putih berujung runcing dan tajam pada kedua sisinya, bersarung kayu yang dililit lakban hitam, dan menyelipkan pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke pantai Desa Tombolikat dan menghampiri teman-teman Terdakwa yang sedang minum minuman keras, pada saat itu Terdakwa meminta Saksi Mohammad Fadhil Kobandaha alias Fadil untuk mengantar Terdakwa menuju ke rumah Saksi Korban menggunakan sepeda motor.
- Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wita, ketika Terdakwa sampai di teras rumah orang tua Saksi Korban di Desa Tombolikat, Terdakwa melihat Saksi Korban sedang berdiri di depan teras rumah. Kemudian Terdakwa langsung melompat turun dari sepeda motor dan menghampiri Saksi Korban sambil bertanya "Ada masalah apa ngana dengan Jefri?" (ada permasalahan apa kamu dengan Jefri), yang dijawab oleh Saksi Korban "Sapa dia, dia kita nda kenal" (siapa dia, aku tidak mengenalnya). Kemudian Terdakwa mengatakan “Putar bale ngana noh” (Kamu berdusta) dan Korban menjawab “Apa so ngana pe mau” (Apa mau mu) . Mendengar hal tersebut Terdakwa yang tidak puas langsung mencabut pisau penikam besi putih tersebut dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengarahkan pisau tersebut kepada Saksi Korban sambil berteriak "Pendo ngana tamo tikam pa ngana noh" (sialan kamu, kamu akan saya tikam). Selanjutnya Terdakwa langsung mengejar Korban untuk menikamnya, sehingga Saksi Korban berlari ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Akan tetapi Terdakwa tetap mengejar Saksi Korban hingga ke dalam rumah dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dari posisi Saksi Korban. Pada saat itu Saksi Korban menjatuhkan sebuah kursi sofa ke arah Terdakwa sehingga Terdakwa terhalang sofa dan tetap mengayung-ayungkan pisau penikamnya di depan pintu sambil menggertak dan menantang Saksi Korban "Sini maju, sini maju" (maju kesini, maju kesini). Pada saat itu Saksi Korban langsung berlari ke dapur untuk mengambil sebilah parang guna melindungi diri. Selanjutnya Saksi Korban yang sudah memegang parang keluar dari dapur sambil memegang parang, melihat hal tersebut Terdakwa akhirnya mundur dan keluar dari rumah, dan langsung melarikan diri meninggalkan rumah Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban beserta keluarga yang berada di tempat kejadian mengalami rasa ketakutan, rasa terancam akan keselamatan jiwanya, serta trauma mendalam.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RAMADHAN MALETENG, pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,” terhadap Saksi Korban Fanny Putra Makalungsenge, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa bersama teman-temannya yaitu Saksi Adam Matoka, Saksi Mohammad Fadhil Kobandaha alias Fadil, Saksi Billy Salendu, Lelaki Boby Mokodompit, Lelaki Firgi Atue, Lelaki Dicky Mokodompit, dan Lelaki Cinli, sedang mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus dan Bir di Pantai Desa Tombolikat. Kemudian sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa menerima panggilan telepon dari Lelaki Jefri Sumendap yang meminta bantuan Terdakwa untuk menegur Saksi Korban terkait permasalahan pesan Saksi Korban melalui aplikasi Messenger kepada istri Lelaki Jefri Sumendap. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa yang sudah berada di bawah pengaruh minuman keras kembali ke rumahnya yang terletak di Desa Tombolikat, untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam yang terbuat dari besi putih berujung runcing dan tajam pada kedua sisinya, bersarung kayu yang dililit lakban hitam, dan menyelipkan pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke pantai Desa Tombolikat dan menghampiri teman-teman Terdakwa yang sedang minum minuman keras, pada saat itu Terdakwa meminta Saksi Mohammad Fadhil Kobandaha alias Fadil untuk mengantar Terdakwa menuju ke rumah Saksi Korban menggunakan sepeda motor.
- Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wita, ketika Terdakwa sampai di teras rumah orang tua Saksi Korban di Desa Tombolikat, Terdakwa melihat Saksi Korban sedang berdiri di depan teras rumah. Kemudian Terdakwa langsung melompat turun dari sepeda motor dan menghampiri Saksi Korban sambil bertanya "Ada masalah apa ngana dengan Jefri?" (ada permasalahan apa kamu dengan Jefri), yang dijawab oleh Saksi Korban "Sapa dia, dia kita nda kenal" (siapa dia, aku tidak mengenalnya). Kemudian Terdakwa mengatakan “Putar bale ngana noh” (Kamu berdusta) dan Korban menjawab “Apa so ngana pe mau” (Apa mau mu) . Mendengar hal tersebut Terdakwa yang tidak puas langsung mencabut pisau penikam besi putih tersebut dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengarahkan pisau tersebut kepada Saksi Korban sambil berteriak "Pendo ngana tamo tikam pa ngana noh" (sialan kamu, kamu akan saya tikam). Selanjutnya Terdakwa langsung mengejar Korban untuk menikamnya, sehingga Saksi Korban berlari ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Akan tetapi Terdakwa tetap mengejar Saksi Korban hingga ke dalam rumah dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dari posisi Saksi Korban. Pada saat itu Saksi Korban menjatuhkan sebuah kursi sofa ke arah Terdakwa sehingga Terdakwa terhalang sofa dan tetap mengayung-ayungkan pisau penikamnya di depan pintu sambil menggertak dan menantang Saksi Korban "Sini maju, sini maju" (maju kesini, maju kesini). Pada saat itu Saksi Korban langsung berlari ke dapur untuk mengambil sebilah parang guna melindungi diri. Selanjutnya Saksi Korban yang sudah memegang parang keluar dari dapur sambil memegang parang, melihat hal tersebut Terdakwa akhirnya mundur dan keluar dari rumah, dan langsung melarikan diri meninggalkan rumah Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban beserta keluarga yang berada di tempat kejadian mengalami rasa ketakutan, rasa terancam akan keselamatan jiwanya, serta trauma mendalam.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------
|