Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Ktg CHRISTIAWAN YOHANES AWUMBAS ANDRIAS PAAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTIAWAN YOHANES AWUMBAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDRIAS PAAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 28 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar:
  1. Pokok utang sebesar  : Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu

   rupiah);

  1. Bunga atas pinjaman : Rp11.700.000,00 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);

 

  •                           : Rp44.200.000,00 (empat puluh empat juta dua ratus ribu
  •                                     
  1. Menetapkan sita jaminan milik tergugat berupa sebidang tanah persawahan berdasarkan SHM Nomor 18.05.04.07.1.00295, Surat Ukut Nomor: 00243/ Bombanon/2023, Luas: 3342m?2;, yang terletak di Desa Bombanon, Kecamatan Lolayan, Kabuaten Bolaang Mongondow atas nama Andrias Paat.
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah milik Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) jika terlambat memenuhi putusan pengadilan ini sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak