|
KESATU
----- Bahwa terdakwa MARSEL WOLEY pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 22.12 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang tahun 2025, bertempat di depan Gereja Advent Hari Ketujuh Jemaat Pioneer kotamobagu di Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,” yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, tepatnya di depan Gereja Advent Advent Hari Ketujuh Jemaat Pioneer kotamobagu di Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, peristiwa tersebut bermula ketika saksi AXEL NEDELAN menerima pesanan ojek dari temannya yaitu saksi SERGIO ALARIA yang berada di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kotamobagu, untuk membeli minuman keras jenis Cap Tikus di daerah pertokoan segitiga. Setelah saksi AXEL NEDELAN tiba di lokasi kos-kosan berada di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kotamobagu tersebut, tiba-tiba Terdakwa MARSEL WOLEY datang mendekati saksi AXEL NEDELAN dan berpura-pura meminta di antar oleh saksi AXEL NEDELAN untuk membeli minuman keras jenis cap tikus, dengan maksud menguasai sepeda motor milik saksi AXEL NEDELAN, secara sengaja menggunakan alasan tersebut seolah-olah hendak membeli minuman keras, sehingga saksi AXEL NEDELAN percaya dan bersedia mengantarkannya.
- Bahwa selanjutnya saksi AXEL NEDELAN mengantar terdakwa membeli minuman keras jenis Cap Tikus dan bir. menggunakan sepeda motor miliknya menuju wilayah Kelurahan Kotabangon.
- Bahwa setibanya di depan Gereja Advent Kotabangon, Terdakwa kemudian meminta saksi AXEL NEDELAN untuk menepi dan menunggu, dengan alasan Terdakwa sendiri yang akan membeli minuman keras tersebut dan menyuruh saksi AXEL NEDELAN untuk menunggu sebentar karena terdakwa akan Kembali lagi, karena percaya atas ucapan dan alasan yang disampaikan terdakwa, saksi AXEL NEDELAN menyerahkan sepeda motornya untuk digunakan sementara oleh terdakwa Lalu saksi AXEL NEDELAN memberikan sepeda motornya kepada terdakwa, saksi AXEL NEDELAN menunggu di lokasi tersebut, setelah menunggu beberapa waktu terdakwa tidak kembali lagi. Saksi AXEL NEDELAN yang menunggu cukup lama mulai menyadari bahwa Terdakwa telah membawa pergi kendaraannya tanpa izin.
- Bahwa setelah membawa sepeda motor milik saksi AXEL NEDELAN, Terdakwa kemudian membawa kendaraan tersebut menuju wilayah Desa Modoinding dengan maksud untuk membawa sepeda motor tersebut ke kampung halaman terdakwa di Desa Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, untuk dijual guna memperoleh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan maksud untuk memiliki dan menguasai secara melawan hukum sepeda motor tersebut dan kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi terdakwa.
- Bahwa dalam perjalanan menuju Tompaso Baru, bahan bakar kendaraan hampir habis sehingga Terdakwa berhenti dan menginap di sebuah pos di Desa Purworejo samping jalan selama satu malam. Keesokan harinya, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Desa Tungoi untuk menginap selama satu malam di rumah teman terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya terdakwa pergi menuju Terminal Tompaso Baru, terdakwa meminta bantuan seorang sopir taksi yaitu saksi JOLI MANOREK untuk mengangkut sepeda motor tersebut dengan cara diikat di atas atap kendaraan taksi untuk diantar ke Desa Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.
- Bahwa pada saat proses pengangkutan sepeda motor tersebut, terdakwa MARSEL WOLEY melihat melalui telepon genggamnya bahwa dirinya telah diposting di media sosial Facebook oleh keluarga dari saksi AXEL NEDELAN, sehingga terdakwa merasa panik dan kemudian meninggalkan sepeda motor tersebut yang telah dititipkan kepada sopir taksi tanpa menyelesaikan pembayaran ongkos angkut, karena pembayaran belum di lakukan dan terdakwa tidak memberikan nomor kontak yang bisa di hubungi, sopir taksi tersebut akhirnya membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya, sambil menunggu terdakwa mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa MARSEL WOLEY melarikan diri karena panik melihat postingan dirinya di facebook lalu memberhentikan bentor diantar menuju Jalan AKD untuk memberhentikan kendaraan yang akan dinaiki menuju Manado. Untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya, dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kota Manado, tepatnya di wilayah Malalayang, dengan tujuan untuk melarikan diri ke Kota Palu menggunakan bus dari terminal.
- Bahwa setelah berminggu-minggu kendaraan motor roda dua tersebut berada di garasi rumah dari saksi JOLLY MANOREK, terdakwa tidak kunjung mengambil motor tersebut hingga resmob polres kotamobagu datang ke rumah saksi JOLLY MANOREK untuk mengamankan kendaraan motor roda dua tersebut dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut milik saksi AXEL NEDELAN.
- Bahwa terdakwa MARSEL WOLEY menguasai sepeda motor milik saksi AXEL NEDELAN tersebut selama kurang lebih 3 (tiga) hari sejak tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut di Terminal Tompaso Baru.
- Bahwa terdakwa sejak awal sudah memiliki niat dan merencanakan perbuatannya dari awal untuk menguasai sepeda motor sejak sebelum saksi korban berada di kos-kosan tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah membawa dan menguasai sepeda motor milik saksi AXEL NEDELAN tanpa hak dan tanpa izin dari pemilik yang sah, saksi AXEL NEDELAN mengalami kerugian berupa kehilangan penguasaan atas 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash 110 warna hitam, Nomor Polisi DB 6100 BJ, Nomor Rangka MH8BE4DFA7J-382616, Nomor Mesin E451-ID-382587 yang merupakan milik saksi AXEL NEDELAN.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi AXEL NEDELAN mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa MARSEL WOLEY pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 22.12 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang tahun 2025, bertempat di depan Gereja Advent Hari Ketujuh Jemaat Pioneer kotamobagu di Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang” yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, tepatnya di depan Gereja Advent Kotabangon peristiwa tersebut bermula ketika saksi AXEL NEDELAN menerima pesanan ojek dari temannya yaitu saksi SERGIO ALARIA yang berada di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kotamobagu, untuk membeli minuman keras jenis Cap Tikus di daerah pertokoan segitiga. Setelah saksi AXEL NEDELAN tiba di Lokasi kos-kosan berada di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kotamobagu tersebut, tiba-tiba Terdakwa MARSEL WOLEY datang mendekati saksi AXEL NEDELAN dan berpura-pura meminta di antar oleh saksi AXEL NEDELAN untuk membeli minuman keras jenis cap tikus, dengan maksud menguasai sepeda motor milik saksi AXEL NEDELAN, secara sengaja menggunakan alasan tersebut seolah-olah hendak membeli minuman keras, sehingga saksi AXEL NEDELAN percaya dan bersedia mengantarkannya.
- Bahwa selanjutnya saksi AXEL NEDELAN mengantar terdakwa membeli minuman keras jenis Cap Tikus dan bir. menggunakan sepeda motor miliknya menuju wilayah Kelurahan Kotabangon.
- Bahwa setibanya di depan Gereja Advent Kotabangon, Terdakwa kemudian meminta saksi AXEL NEDELAN untuk menepi dan menunggu, dengan alasan Terdakwa sendiri yang akan membeli minuman keras tersebut dan menyuruh saksi AXEL NEDELAN untuk menunggu sebentar karena terdakwa akan kembali lagi, karena percaya atas ucapan dan alasan yang disampaikan terdakwa, saksi AXEL NEDELAN menyerahkan sepeda motornya untuk digunakan sementara oleh terdakwa Lalu saksi AXEL NEDELAN memberikan sepeda motornya kepada terdakwa, saksi AXEL NEDELAN menunggu di lokasi tersebut, setelah menunggu beberapa waktu terdakwa tidak kembali lagi. Saksi AXEL NEDELAN yang menunggu cukup lama mulai menyadari bahwa Terdakwa telah membawa pergi kendaraannya tanpa izin.
- Bahwa setelah membawa sepeda motor milik saksi AXEL NEDELAN, Terdakwa kemudian membawa kendaraan tersebut menuju wilayah Desa Modoinding dengan maksud untuk membawa sepeda motor tersebut ke kampung halaman terdakwa di Desa Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, untuk dijual guna memperoleh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan maksud untuk memiliki dan menguasai secara melawan hukum sepeda motor tersebut dan kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi terdakwa.
- Bahwa dalam perjalanan menuju Tompaso Baru, bahan bakar kendaraan hampir habis sehingga Terdakwa berhenti dan menginap di sebuah pos di Desa Purworejo samping jalan selama satu malam. Keesokan harinya, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Desa Tungoi untuk menginap selama satu malam di rumah teman terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya terdakwa pergi menuju Terminal Tompaso Baru, terdakwa meminta bantuan seorang sopir taksi yaitu saksi JOLI MANOREK untuk mengangkut sepeda motor tersebut dengan cara diikat di atas atap kendaraan taksi untuk diantar ke Desa Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.
- Bahwa pada saat proses pengangkutan sepeda motor tersebut, terdakwa MARSEL WOLEY melihat melalui telepon genggamnya bahwa dirinya telah diposting di media sosial Facebook oleh keluarga dari saksi AXEL NEDELAN, sehingga terdakwa merasa panik dan kemudian meninggalkan sepeda motor tersebut yang telah dititipkan kepada sopir taksi tanpa menyelesaikan pembayaran ongkos angkut, karena pembayaran belum di lakukan dan terdakwa tidak memberikan nomor kontak yang bisa di hubungi, sopir taksi tersebut akhirnya membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya, sambil menunggu terdakwa mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa MARSEL WOLEY melarikan diri karena panik melihat postingan dirinya di facebook lalu memberhentikan bentor diantar menuju Jalan AKD untuk memberhentikan kendaraan yang akan dinaiki menuju Manado. Untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya, dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kota Manado, tepatnya di wilayah Malalayang, dengan tujuan untuk melarikan diri ke Kota Palu menggunakan bus dari terminal.
- Bahwa setelah berminggu-minggu kendaraan motor roda dua tersebut berada di garasi rumah dari saksi JOLLY MANOREK, terdakwa tidak kunjung mengambil motor tersebut hingga resmob polres kotamobagu datang ke rumah saksi JOLLY MANOREK untuk mengamankan kendaraan motor roda dua tersebut dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut milik saksi AXEL NEDELAN.
- Bahwa terdakwa MARSEL WOLEY menguasai sepeda motor milik saksi AXEL NEDELAN tersebut selama kurang lebih 3 (tiga) hari sejak tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut di Terminal Tompaso Baru.
- Bahwa terdakwa sejak awal sudah memiliki niat dan merencanakan perbuatannya dari awal untuk menguasai sepeda motor sejak sebelum saksi korban berada di kos-kosan tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah membawa dan menguasai sepeda motor milik saksi AXEL NEDELAN tanpa hak dan tanpa izin dari pemilik yang sah, saksi AXEL NEDELAN mengalami kerugian berupa kehilangan penguasaan atas 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash 110 warna hitam, Nomor Polisi DB 6100 BJ, Nomor Rangka MH8BE4DFA7J-382616, Nomor Mesin E451-ID-382587 yang merupakan milik saksi AXEL NEDELAN.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi AXEL NEDELAN mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------
|