Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Ktg 1.Zulhia Jayanti Manise,SH.
2.KADEK ADI ANGGARA,SH
AHMAD MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/737/P.1.12.3/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhia Jayanti Manise,SH.
2KADEK ADI ANGGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

 

------- Bahwa ia terdakwa AHMAD MAULANA pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di depan Pos 1 Security Rusun/Mes Karyawan PT. CONCH yang beralamatkan Kelurahan Inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa sedang berada di Depot Aqua Desa Mongkoinit, kemudian datang teman terdakwa yaitu EDI SAPUTRA dan memanggil terdakwa untuk pergi ke Rusun/Mes Karyawan PT. CONCH menemui temannya dan saat itu terdakwa menyiyakan dan pergi menggunakan sepeda motor, sesampainya di samping Rusun/Mes Karyawan PT. CONCH tepatnya di depan Pos Security terdakwa dan EDI SAPUTRA berhenti sambil menunggu teman EDI SAPUTRA, setelah beberapa jam menunggu namun teman EDI SAPUTRA tidak datang, saat itu terdakwa melihat sesuatu/benda yang terpasang di depan pagar Rusun/Mes Karyawan PT. CONCH tepatnya di depan Pos Security kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan menuju kearah sesuatu/benda tersebut yang merupakan alat Scan Monitor Wajah, setelah itu terdakwa langsung mengambil alat Scan Monitor Wajah tersebut dengan cara mencabut dari tempatnya, kemudian terdakwa langsung berjalan menuju EDI SAPUTRA yang sedang menunggu terdakwa diatas sepeda motor, kemudian saat itu terdakwa dan EDI SAPUTRA langsung pergi dan menuju ke Desa Mongkoinit.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil dan menguasai 1 (satu) buah alat Scan Monitor Wajah milik PT. CONCH.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. CONCH mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya