Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.B/2024/PN Ktg | 1.Zulhia Jayanti Manise,SH. 2.KADEK ADI ANGGARA,SH |
AHMAD MAULANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.B/2024/PN Ktg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/737/P.1.12.3/4/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa AHMAD MAULANA pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di depan Pos 1 Security Rusun/Mes Karyawan PT. CONCH yang beralamatkan Kelurahan Inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |