| Dakwaan |
- DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa TOMMY M. P. POTABUGA, pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026, sekira pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban JONI MODEONG, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang berdiri sambil merokok di halaman rumah Terdakwa yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah Saksi Korban. Kemudian, Terdakwa melihat kendaraan Saksi Korban yang dari arah Desa Tanoyan melintas di depan rumah Terdakwa. Saat itu Saksi Korban duduk di kursi bagian depan kiri mobil, sedangkan Saksi DANDA SIMBALA sebagai pengemudi dan Saksi JONI MODEONG duduk di kursi tengah mobil. Setelah itu, Terdakwa langsung menaiki sepeda motor Terdakwa, yang pada saat itu tergantung sebilah parang yang biasa digunakan Terdakwa untuk bekerja di kebun, Terdakwa kemudian langsung mengikuti Saksi Korban dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Selanjutnya Saksi Korban tiba di rumah Saksi Korban dan memarkirkan kendaraan di garasi rumah. Pada saat Saksi Korban turun dari mobil, Terdakwa datang dari arah belakang dengan langkah cepat sambil mengatakan “oh ngana kang”, lalu langsung mengayunkan sebilah parang dengan menggunakan tangan kanan ke arah kepala Saksi Korban. Saat itu Saksi Korban langsung berbalik menghadap ke arah Terdakwa dan menangkis serangan Terdakwa dengan tangan kanan. Kemudian, Terdakwa kembali mengayunkan sebilah parang ke arah Saksi Korban namun Saksi Korban menghindar dengan berjalan mundur. Selanjutnya Saksi Korban melarikan diri, sementara Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa mengejar Saksi Korban sampai ke lokasi persawahan. Namun Terdakwa tidak melanjutkan pengejaran dan kemudian kembali ke Rumah Terdakwa. Saat itu Saksi DANDA SIMBALA dan Saksi MARTEN ABAY langsung menjemput Saksi Korban dan pergi ke Polres untuk membuat laporan.
- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebuah parang dengan panjang keseluruhan 58 cm, gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan ban dalam dan memiliki panjang 17 cm, panjang mata pisau 41 cm, sarung terbuat dari pipa plastik yang dilapisi ban dalam serta tali gantungan dengan bahan kain.
- Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut Saksi Korban mengalami nyeri pada tulang tangan kanan Saksi Korban, dan pekerjaan Saksi Korban menjadi terganggu.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/92/VIII/2026 tanggal 2 Agustus 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rivaldi Limbanadi selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Kota Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban JONI MDEONG, diperoleh Hasil Pemeriksaan bahwa, pada anggota gerak atas terdapat luka sayat di lengan sebelah kanan dekat siku dengan ukuran lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter, Kesimpulan LUKA SAYAT tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tajam titik.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------
|