Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2025/PN Ktg 1.KADEK ADI ANGGARA,SH
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Drs. GUNAWAN, MM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 371/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2811/P.1.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. GUNAWAN, MM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------ Bahwa ia terdakwa Drs. GUNAWAN, MM pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Desa Poyowa Besar Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap saksi korban BUDI RAHMAT dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban baru sampai di sekolah yang bertempat di bertempat Desa Poyowa Besar Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu dan pada saat saksi korban sampai di halaman sekolah saksi korban melihat Terdakwa sedang berbincang bincang dengan saksi DONI MONOARFA dan Istri Terdakwa yang merupakan kepala sekolah. Kemudian saksi korban menuju ke ruangan kelas dan datanglah Terdakwa menghampiri saksi korban dan menanyakan kepada saksi korban ”kamu yang namanya bapak budi” dan saksi korban mengiyakan bahwa saksi korban yang bernama bapak budi tibatiba Terdakwa langsung mengcekik/meremas leher saksi korban dan langsung melontarkan perkataan bahwa ”Kamu provokator, menghasut guru-guru untuk melengserkan kepala sekolah” dan pada saat saksi korban akan merekam lewat handphone milik saksi korban, Terdakwa langsung memukul tangan saksi korban hingga handphone milik saksi korban terjatuh dan pada saat itu banyak orang langsung melerai saksi korban dan Terdakwa dan berlanjut cekcok/adu mulut dengan ancaman dan hinaan kepada saksi korban yang dilontarkan oleh Terdakwa. Lalu istri Terdakwa di bawah ke tempat parkir dan saksi korban mengikutinya untuk mengklarifikasi atas ucapan dari Terdakwa bahwa saksi korban sebagai profokator dan penghasut untuk melengserkan istri Terdakwa sebagai kepala sekolah, dan kemudian Terdakwa langsung mengambil wastafel yang kemudian akan dilemparkan kepada saksi korban dan langsung di lerai oleh orang yang ada di sekitar lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa selama saksi korban di kotamobagu saksi korban tidak akan merasa aman. Setelah itu saksi korban dan rekan-rekan guru lainnya pergi melaporkan perbuatan dari Terdakwa ke Dinas Pendidikan Cabang Kota Kotamobagu.
  • Bahwa akibat dari perbuatan dari terdakwa, saksi korban mengalami memar memerah pada area leher dan lengan tangan saksi korban.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUDKK/251/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang bertandatangan dr. Aqbar S. R. Pontoh selaku dokter yang memeriksa terhadap saksi korban bernama BUDI RAHMAT berumur 27 (dua puluh tujuh) tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Terdapat sebuah luka lecet di leher bagian depan satu koma dua sentimeter dari garis tengah tubuh koma bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter kali lebar satu sentimeter koma batas tidak tegas dan berwarna kemerahan;
  2. Terdapat sebuah luka lecet di lengan kiri atas koma bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang enam koma tiga sentimeter kali lebar nol koma enam sentimeter koma batas tidak tegas dan berwarna kemerahan.

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA LECET tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Drs. GUNAWAN, MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya