Petitum |
- Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang baik;
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pelawan adalah pemilik surat-surat kapal yakni:
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sinar Lestari Nomor 124 dengan pemilik Rumi Dilapanga tanggal 07 Agustus 2002;
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sinar Lestari 02 Nomor 1537 dengan pemilik Rumi Dilapanga tanggal 28 Juli 2004;
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sinar Lestari 03 Nomor 1677 dengan pemilik Ha. Rumi Dilapanga tanggal 12 Juli 2006;
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sinar Lestari Nomor 1728 tanggal 07 Mei 2007 Nama Kapal KM. Lestari 04 dengan pemilik Ha. Rumi Dilapanga;
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sinar Lestari 05 Nomor 1823 tanggal 09 September 2008 dengan pemilik Hja. Rumy Dilapanga;
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sinar Lestari 06 Nomor 1977 tanggal 05 Januari 2011 dengan pemilik Hja. Rumy Dilapanga;
- Menyatakan pelawan memiliki hutang kepada terlawan sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliard rupaih) yang akan dibayarkan oleh pelawan saat ekonomi keuangan pelawan kembali stabil;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 100/Pdt.G/2016/PN Ktg Jo. Nomor 159/PDT/2017/PT MND ditangguhkan eksekusinya sampai dengan keadaan keuangan pelawan kembali stabil;
- Menghukum terlawan untuk meminjamkan surat-surat kapal yakni:
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sinar Lestari Nomor 124 dengan pemilik Rumi Dilapanga tanggal 07 Agustus 2002;
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sinar Lestari 02 Nomor 1537 dengan pemilik Rumi Dilapanga tanggal 28 Juli 2004;
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sinar Lestari 03 Nomor 1677 dengan pemilik Ha. Rumi Dilapanga tanggal 12 Juli 2006;
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sinar Lestari Nomor 1728 tanggal 07 Mei 2007 Nama Kapal KM. Lestari 04 dengan pemilik Ha. Rumi Dilapanga;
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sinar Lestari 05 Nomor 1823 tanggal 09 September 2008 dengan pemilik Hja. Rumy Dilapanga;
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sinar Lestari 06 Nomor 1977 tanggal 05 Januari 2011 dengan pemilik Hja. Rumy Dilapanga;
Guna dipakai pelawan selama kurang lebih 6 (enam) bulan untuk memperpanjang izin kapal-kapal milik pelawan tersebut yang harus dikembalikan kepada terlawan setelah mendapatkan izin kapal yang dimaksudkan;
- Menghukum terlawan untuk membayar uang secara tunai dan seketika sebesar Rp. 139.200.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliard dua ratus juta rupiah), atas perbuatannya yang tidak meminjamkan keenam Grosse Akta Pendaftaran Kapal kepada pelawan untuk pengurusan izin kapal sehingga pelawan mengalami kerugian dengan perincian sebagai berikut:
- Untuk satu buah kapal motor dihitung dari bulan Juli 2013 sampai dengan sekarang (Maret 2019) yakni sebanyak 69 bulan dikali dengan Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) adalah sebanyak Rp. 20.700.000.000,- (dua puluh miliard tujuh ratus juta rupiah);
# 69 X Rp. 300.000.000 = Rp. 20.700.000.000,-
- Untuk keseluruhan 6 (enam) buah kapal:
6 X Rp. 20.700.000.000 = Rp. 124.200.000.000,- (seratus dua puluh empat miliard dua ratus juta rupiah);
- Biaya perbaikan untuk 6 (enam) buah kapal sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliard rupiah)
- Kerugian pelawan karena rasa malu dan hilangnya kepercayaan dari rekan bisnis pelawan karena pelawan belum dapat membayar hutang bisnis pelawan ditaksir dengan rupiah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliard rupiah);
- Jika di total semua kerugian yang dialami pelawan dihitung adalah sebesar: Rp. 124.200.000.000,- (seratus dua puluh empat miliard dua ratus juta rupiah) ditambahkan dengan Rp. 5.000.000.000,- (lima miliard rupiah) ditambahkan dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliard rupiah) berjumlah Rp. 139.200.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliard dua ratus juta rupiah);
Bahwa perhitungan nilai kerugian kapal perbulan akan diperhitungan sesuai bulan berjalan sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap apabila terlawan lalai menyerahkan/meminjamkan keenam grosse akta pendaftaran kapal tersebut diatas;
- Menyatakan izin serta merta untuk pelawan meminjam keenam Grosse Akta Pendaftaran Kapal milik pelawan dari terlawan yang akan dikembalikan selama 6 (enam) bulan kepada terlawan setelah izin kapal-kapal tersebut ada/keluar adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan izin serta merta untuk biaya perbaikan kapal sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliard rupiah) adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Biaya perkara menurut hukum;
Mohon Keadilan; |