Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 18.615.384,- (Delapan Belas Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah)
- Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00475/Desa Langagon, An. Alfian Damopolii yang dijaminkan Kepada Penggugat untuk di Lelang atau Eksekusi;
- Apabila aset yang dijaminkan Kepada Penggugat berupa Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00475/Desa Langagon, An. Alfian Damopolii nilainya tidak cukup untuk melunasi pinjaman, maka asset lain yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan akan di lakukan lelang atau eksekusi menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku untuk pelunasan pinjaman.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu cq Hakim yang mengadili Perkara ini berkenan mengabulkannya. |