Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.ANDI FIKA SALEH., S.H., M.H
2.ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
3.LA HAJA,S.H.M.H
4.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
5.ULINDA SEKAR WULANDARI
INDRA MAMONTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2155/P.1.12/Enz.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI FIKA SALEH., S.H., M.H
2ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
3LA HAJA,S.H.M.H
4ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
5ULINDA SEKAR WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA MAMONTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

-------- Bahwa terdakwa INDRA MAMONTO pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Yusuf Hasiru Kel. Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi RIKI SULEMAN MOODUTO, saksi SUGARNI HUMENA dan saksi JUAN RANDY BAWATAA  yang merupakan anggota polisi dari Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut pada bulan April tahun 2026, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada paket kiriman dari Palu tujuan pengiriman Kota Kotamobagu yang dititipkan dimobil taksi penumpang dari Palu tujuan Kotamobagu yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu. Dari informasi tersebut Tim melakukan serangkaian Penyelidikan dan Control Delivery terhadap paket kiriman tersebut. Pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 22.20 WITA di jalan Yusuf Hasiru Kel. Kotabangon Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu Prov. Sulawesi Utara, ada seorang lelaki yang setelah diketahui bernama INDRA MAMONTO (terdakwa) datang mengambil paket kiriman tersebut. Selanjutnya Tim langsung mengamankannya dan menanyakan apa isi paket kiriman lalu menyuruhnya untuk membuka paket kiriman tersebut. Setelah dibuka oleh terdakwa, paket kiriman tersebut ditemukan berisikan beberapa buah mangga dan 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan tissue wajah berwarna putih dan dilakban berwarna bening setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket kecil plastik klip berwarna bening berisikan serbuk putih berbentuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Tim menginterogasi terdakwa INDRA MAMONTO dan terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) paket kiriman bertuliskan PALU-KOTAMOBAGU IBU INDAH BONGKUDAI NO. TLP. 082118955491 itu adalah paket kiriman miliknya yang dikirim oleh YONO, namun YONO memalsukan nama penerima dengan menuliskan IBU INDAH BONGKUDAI sedangkan nomor handphone yang tertera dalam paket tersebut 082118955491 adalah benar nomor handphone miliknya kemudian terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan tissue wajah berwarna putih dan dilakban berwarna bening itu adalah Narkotika jenis Sabu adalah miliknya, yang dipesan dan atau dibelinya dari temannya bernama YONO, yang berada di Palu Prov. Sulteng dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan uang pembelian ditransfer ke nomor rekening DANA milik YONO. Selanjutnya Tim membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dibagi 2 (dua) dengan teman bernama FIKRI MOMINTAN yaitu setengah untuk terdakwa gunakan/pakai sendiri dan setengahnya untuk diserahkan kepada FIKRI MOMINTAN.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026, sekira pukul 21.00 WITA terdakwa sedang minum alkohol bersama teman-teman di café BL yang terletak di Kel. Kotabangon Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, kemudian di handphone terdakwa, masuk nomor panggilan Whatsapp yang tidak dikenal kemudian terdakwa menerima panggilan tersebut lalu orang dalam panggilan tersebut mengatakan “di mana, sharelok jo” selanjutnya terdakwa menjawabnya “oh iyo” kemudian terdakwa mengirim alamat lokasi. Beberapa menit kemudian orang tersebut menghubungi terdakwa mengatakan “sudah so di lokasi” lalu terdakwa jawab “oh iyo somo kasana”. Selanjutnya terdakwa bersama FIKRI MOMINTAN menggunakan sepeda motor pergi ke alamat lokasi yang terdakwa chat sebelumnya. Sesampainya di lokasi sekira pukul 22.20 WITA, terdakwa bertemu dengan seorang lelaki yang tidak dikenali (sopir mobil pangkalan) membuka pintu mobil bagian belakang kemudian saat terdakwa hendak mengambil 1 (satu) buah kotak kardus okky jelly drink tersebut, ada beberapa orang yang terdakwa tidak kenal setelah diketahui Kepolsian dari Ditresnarkoba Polda Sulut mengambil paket kiriman tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa lalu menyuruh terdakwa membuka kardus tersebut. Setelah dibuka berisikan buah mangga dan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tissue wajah berwarna putih dan dilakban berwarna bening. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara perhitungan dan penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat  tanggal 17 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh PAMIN URNARKOBA SUBBINNARKOBA BidLABFOR POLDA SULUT Herdiasyah Saputra,S.Si dengan hasil penimbangan:

No

Barang bukti (BB)

Berat bersih

BB untuk uji Lab Polda Sulut

BB untuk pembuktian Pengadilan

1.

1 (satu) plastik diduga shabu

0,7865gr

0,0590 gr

0,7275 gr

  •  

Berat Total

0,7865 gr

0,0590 gr

       0,7275 gr

 

  • Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 212/NNF/2026 tanggal 23 April   2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd . Berkesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 164/2025/NF, berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina merupakan Daftar Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dilakukan secara melawan hukum dan ilegal.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa INDRA MAMONTO pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Yusuf Hasiru Kel. Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, terdakwa INDRA MAMONTO menghubungi FIKRI MOMINTAN melalui panggilan Whatsapp untuk membeli narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang di pesan melalui YONO.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA, YONO menyampaikan kepada terdakwa melalui panggilan diaplikasi Whatsapp bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak kardus okky jelly drink dengan bertuliskan PALU-KOTAMOBAGU IBU INDAH BONGKUDAI NO. TLP. 082118955491 bersama dengan buah mangga dan diletakkan di dalam mobil bagian belakang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara perhitungan dan penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat  tanggal 17 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh PAMIN URNARKOBA SUBBINNARKOBA BidLABFOR POLDA SULUT Herdiasyah Saputra,S.Si dengan hasil penimbangan

No

Barang bukti (BB)

Berat bersih

BB untuk uji Lab Polda Sulut

BB untuk pembuktian Pengadilan

1.

1 (satu) plastik diduga shabu

0,7865gr

0,0590 gr

0,7275 gr

 

 

 

 

 

  •  

Berat Total

0,7865 gr

0,0590 gr

       0,7275 gr

 

  • Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 212/NNF/2026 tanggal 23 April   2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd . Berkesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 164/2025/NF, berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina merupakan Daftar Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dibagi 2 (dua) dengan teman bernama FIKRI MOMINTAN yaitu setengah untuk terdakwa gunakan/pakai sendiri dan setengahnya untuk diserahkan kepada FIKRI MOMINTAN.
  • Bahwa berdasarkan hasil tes urine terdakwa yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Bayangkara Manado No. HPU/65/IV/2026/RS.Bhay tanggal 18 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sri M.Sandag, M.Kes dengan hasil pemeriksaan:
  • Amphetamine                             ( +) positif
  • Methamphetamine                      ( +) positif
  • Bahwa berdasarkan hasil Asesment Terpadu dari BNNP No.R/25/VI/KA/PB.00/2026/BNNP Tanggal 22 Juni 2026 dengan kesimpulan : bahwa terperiksa adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori ringan.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------

Pihak Dipublikasikan Ya