| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum sebidang Tanah Kebun terletak di Desa Poopo Selatan, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow bisa disebut lokasi Perkebunan Lobong, luasnya kurang lebih 1 (satu) bau isi 7.903 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dahulu dengan Idek Ratu sekarang Maxi Moonik, Refli Ratu memanjang dari huruf A ke B dengan ukuran kurang lebih 73 meter;
- Timur berbatasan dahulu dengan Minder Ratu sekarang Yoni Ratu, ofir Ratu, memanjang dari huruf B ke C dengan ukuran kurang lebih 102 meter;
- Selatan berbatasan dahulu jalan kebun Desa sekarang Jalan Raya Sia-Poopo memanjang dari huruf C ke D dengan ukuran kurang lebih 83 meter;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Yowangkai Ratu sekarang Fitje Ratu, memanjang dari huruf D ke A dengan ukuran kurang lebih 101meter. Adalah sah milik Penggugat (Frida Unggu Ratu).
- Menyatakan menurut hukum sah semua bukti surat kepemilikan Penggugat berupa :
- Surat penjualan antara Jehosua Moonik (Penjual ) kepada Jacob Ratu (Pembeli) tertanggal 10 November 1961.
- Surat Pemberian orang Tua Ayah Jakop Julius Ratu kepada Frida Ratu (Penggugat) tertanggal 09 Desember 1966.
- Menyatakan menurut hukum tidak sah dan tidak mengikat bukti surat berupa sertifikat hak milik Nomor : 55/2020, Poopo Barat atas nama Simon Harly Momongan dalam perkara ini, tidak mengikat atau tidak berkekuatan hukum.
- Memerintahkan dengan hukum kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa berupa Kebun ladang, serta semua tanaman yang tumbuh diatasnya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah bila perlu menggunakan alat Negara (Polisi).
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
Subidair :
Mohon keadilan (ex aequo et bono). |