Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Ktg HERMANTO 1.SIMON MOMONGAN
2.OLMA WERUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Youdi Robbi Porajouw, S.HHERMANTO
Tergugat
NoNama
1SIMON MOMONGAN
2OLMA WERUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERMAN JOHANIS MOMONGAN
2JHON SIKORA
3KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL / ATR, KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum sebidang Tanah Kebun terletak di Desa Poopo Selatan, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow bisa disebut lokasi Perkebunan Lobong, luasnya kurang lebih 1 (satu) bau isi 7.903 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
  •  Utara berbatasan dahulu dengan Idek Ratu sekarang Maxi Moonik, Refli Ratu memanjang dari huruf  A ke B dengan ukuran  kurang lebih 73 meter;
  • Timur berbatasan dahulu dengan Minder Ratu  sekarang Yoni Ratu, ofir Ratu, memanjang dari huruf  B  ke  C dengan ukuran  kurang lebih  102 meter;
  • Selatan berbatasan  dahulu jalan kebun Desa sekarang Jalan Raya Sia-Poopo memanjang dari huruf  C ke  D dengan ukuran kurang lebih  83 meter;
  • Barat berbatasan dengan tanah milik Yowangkai Ratu sekarang Fitje Ratu, memanjang dari huruf D ke A dengan ukuran kurang lebih 101meter. Adalah sah milik Penggugat (Frida Unggu Ratu).
  1. Menyatakan menurut hukum sah semua bukti surat kepemilikan Penggugat berupa :
  • Surat penjualan antara Jehosua Moonik (Penjual ) kepada Jacob Ratu (Pembeli) tertanggal 10 November 1961.
  • Surat Pemberian orang Tua Ayah Jakop Julius Ratu kepada Frida Ratu (Penggugat) tertanggal 09 Desember 1966.
  1. Menyatakan menurut hukum tidak sah dan tidak mengikat bukti surat berupa sertifikat hak milik Nomor : 55/2020, Poopo Barat atas nama Simon Harly Momongan dalam perkara ini, tidak mengikat atau tidak berkekuatan hukum.
  2. Memerintahkan dengan hukum kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa berupa Kebun ladang, serta semua tanaman yang tumbuh diatasnya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah bila perlu menggunakan alat Negara (Polisi).
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

Subidair :

Mohon keadilan  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak