Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/PDT.G/2016/PN PN.Ktg CENI KORUA 1.FILEP SARAFIL TULENDE
2.SONLY TAMON
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Bolaang
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/PDT.G/2016/PN PN.Ktg
Tanggal Surat Senin, 25 Jan. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CENI KORUA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FILEP SARAFIL TULENDE
2SONLY TAMON
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Bolaang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YOUDI ROBBI PORAJOUW,SHFILEP SARAFIL TULENDE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya ;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Tanah yang bersifat Hak Milik Nomor 377 Modayag. seluas 365 M2 dengan ukuran 36 x 10 Meter.

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 dan tergugat 2 yang menyerobot Tanah milik Penggugat dibagian belakang/bagian Utara adalah perbuatan melawan hukum.

4. Menyatakan Perbuatan Tergugat 2 yang menyerobot Tanah Milik Penggugat dibagian Barat lebar 1 Meter dan panjang 12 meter adalah perbuatan melawan hukum.

5. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk keluar dari tanah milik Penggugat dan menyerahkannya secara sukarela dan bebas.

6. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi secara Materil sebesarRp. 50.000.000.- ( lima pulu juta rupiah ) dan Kerugian Immateruil sebesar Rp. l00.000.000.- (seratus juta rupiah ) secara tanggung renteng kepada Penggugat.

7. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar denda keterlambatan ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah ) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun timbul Verzet, banding, ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij vorraad )

SUBSIDAIR :

Apabila PengadilanNegeri Kotamobagu berpendapat lain : MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA : ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak