Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/PDT.G/2016/PN PN.Ktg | CENI KORUA | 1.FILEP SARAFIL TULENDE 2.SONLY TAMON 3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Bolaang |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Feb. 2016 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 22/PDT.G/2016/PN PN.Ktg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Jan. 2016 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR ; 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Tanah yang bersifat Hak Milik Nomor 377 Modayag. seluas 365 M2 dengan ukuran 36 x 10 Meter. 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 dan tergugat 2 yang menyerobot Tanah milik Penggugat dibagian belakang/bagian Utara adalah perbuatan melawan hukum. 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat 2 yang menyerobot Tanah Milik Penggugat dibagian Barat lebar 1 Meter dan panjang 12 meter adalah perbuatan melawan hukum. 5. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk keluar dari tanah milik Penggugat dan menyerahkannya secara sukarela dan bebas. 6. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi secara Materil sebesarRp. 50.000.000.- ( lima pulu juta rupiah ) dan Kerugian Immateruil sebesar Rp. l00.000.000.- (seratus juta rupiah ) secara tanggung renteng kepada Penggugat. 7. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar denda keterlambatan ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah ) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun timbul Verzet, banding, ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij vorraad ) SUBSIDAIR : Apabila PengadilanNegeri Kotamobagu berpendapat lain : MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA : ( ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |