Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2025/PN Ktg SULASTRI MAMONTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULASTRI MAMONTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk perubahan nama Pemohon dalam pembuatan Akta Kelahiran sebagai penganti Surat Kenal Lahir, yang dari semula tercatat bernama TILI MAMONTO menjadi SULASTRI MAMONTO;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bolaang Mongondow Timur, guna kepentingan pengurusan dokumen-dokumen tentang perubahan nama Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Subsidair: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak