| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menerima dan mengabulkan permohonan para penggugat dalam putusan provisi;
- Menyatakan secara hukum penundaan pelaksanaan pembayaran kewajiban angsuran setiap bulan kepada tergugat terhitung mulai tanggal 25 januari 2026 sampai putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, mengingat uang yang diterima para penggugat hanya berjumlah Rp. 253. 915. 841,00 (dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), tidak sesuai dengan besaran kewajiban angsuran sejumlah Rp. 11. 742.000, (sebelas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupia) yang nota bene merupakan kewajiban atas perhiutngan pinjaman dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), hal ini menimbulkan ketidak seimbangan antara dana yang di terima para penggugat dengan kewajiban yang di bayarkan setiap bulan;
DALAM POKOK PERKARA
Primer:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa para penggugat sebagai debitur dan tergugat sebagai kreditur PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, Cabang Kotamobagu);
- Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah lalai dalam menjaga dana tabungan yang merupakan sisa pinjaman para penggugat dalam rekening nomor: 1973639941 an NUNU HASAN (penggugat I) sejumlah Rp. 237. 714. 753 (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang di derita oleh para penggugat berupa hilangnya dana tabungan yang merupakan sisa pinjaman para penggugat dalam rekening nomor: 1973639941 an NUNU HASAN (penggugat I) sejumlah Rp 237. 714. 753 (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus, pengggantian mana di lakukan terhadap dana hilang dengan rincian sebagai berikut:
- Dana berjumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pemindahan ke No. 1918539067 Hestin Harun dengan kode transaksi WDL TFR;
- Dana berjumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) pemindahan ke No. 8810081241090203 Dana-DNID LERXX DARXXX dengan kode transaksi WDL TFR. Pemindahan ke 877778890 ESPAY;
- Dana berjumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pemindahan ke 1905930770 TOPIK dengan kode transaksi WDL TFR;
- Dana berjumlah Rp. 1.000.008 (satu juta delapan rupiah) pemindahan ke 1905901727 YOSITA dengan kode transaksi WDL TFR;
- Dana berjumlah Rp. 1.000.120 (satu juta seratus dua puluh rupiah) pemindahan ke 1905901727 YOSITA dengan kode transaksi WDL TFR;
- Dana berjumlah Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) pemindahan ke 514301021682537 dengan kode transaksi BI FAST IN;
- Dana berjumlah 7.300.000 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) pemindahan ke 1877994188 Sdr LERR dengan kode transaksi WDL TFR;
(Di serahkan kepada para penggugat sebagai dana sisa pinjaman kredit secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap);
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan dana wajib menabung yang telah di tarik oleh tergugat ke rekening penggugat I sebagaiman semula sebagai berikut:
- Dana Wajib menabung dengan jumlah Rp. 11. 742. 515 (sebelas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima belas rupiah) pemindahan ke 1973735689 Ibu NUNU denga kode transaksi STD ORDER tanggal 25-9-2025;
- Dana wajib menabung dengan jumlah Rp. 11. 742. 515 (sebelas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima belas rupiah) pemindahan ke 1973735689 Ibu NUNU denga kode transaksi STD ORDER tanggal 25-10-2025;
- Dana wajib menabung dengan jumlah Rp. 11. 742. 515 (sebelas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima belas rupiah) pemindahan ke 1973735689 Ibu NUNU denga kode transaksi STD ORDER tanggal 25-11-2025;
- Menghukum tergugat membayar kerugian imateril berupa terganggunya kesehatan para pengguat, saat ini para penggugat sering mengalami sakit kepala dan jantung berdenyut tidak beraturan akibat shock berat mendengar dana tabungan hilang, kerugian mana jika di nilai dengan uang berjumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), di bayar secara tunai dan sekaligus bersama-sama dengan kerugian materil ketika putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar 1.000.000, setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainya (uitvoerbaarbijvorraad);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan secara bersama-sama.
Atau:
Subsidair.:
ApabilaMajelis Hakim Yang Muliaberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |