Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.KADEK ADI ANGGARA,SH
HARDITO PAPUTUNGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/393/KBGU/Eku.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2KADEK ADI ANGGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDITO PAPUTUNGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

----------Bahwa Ia Terdakwa HARDITO PAPUTUNGAN pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di pinggiran Sungai di Desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada pukul 20.00 Wita, berdasarkan surat perintah tugas dan laporan informasi, Saksi IBRAHIM bersama rekan Kepolisian Polres Bolmong lainnya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yakni Saksi YANI PUDUL melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kegiatan PETI (pertambangan emas tanpa izin) di Desa Totabuan, dan menemukan aktivitas pertambangan emas di pinggiran Sungai di Desa Totabuan, dimana terdapat galian-galian berbentuk kolam dan tumpukan material pasir dan bebatuan, serta alat berat Excavator dan alat pendukung lainnya yang di gunakan dalam aktivitas pertambangan. Kemudian saat sedang melakukan pengecekan lokasi pertambangan emas tersebut, Saksi IBRAHIM bersama rekan Kepolisian Polres Bolmong lainnya bertemu dengan Saksi MELKI PIARAME lalu melakukan interogasi terhadap Saksi MELKI PIARAME, dan mendapat informasi bahwa pemilik lahan dan yang melakukan pertambangan emas tersebut adalah Terdakwa HARDITO PAPUTUNGAN. Setelah itu Saksi IBRAHIM bersama rekan Kepolisian Polres Bolmong lainnya melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada alat berat Excavator dan beberapa area pertambangan emas, lalu membawa dan mengamankan alat dan mesin yang di gunakan dalam aktivitas pertambangan menuju Kantor Kepolisian Polres Bolmong
  • Bahwa pada Lokasi pertambangan emas ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) Unit Excavator Kobelco SK 200 warna Hijau
  • Alat kompresor Pembakaran Emas berupa pompa
  • 1 (satu) Alkon Kosoku KGK 168
  • 1 (satu) Alkon Red Fox RF-160
  • 1 (satu) Karpet Warna Merah
  • 1 (satu) Buah Kana terdapat kandungan Material Emas berwarna keemasan
  • 7 (tujuh) kg pasir
  • 1.5 (satu setengah) Ons Boraks
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan aktivitas pertambangan emas yaitu menggunakan metode Screen dengan menggunakan alat berat jenis Excavator mengambil material material batuan dan pasir lalu di masukan ke alat talang Screen yang dialiri air yang disedot menggunakan Alkon, kemudian material pasir akan terpisah antara pasir dan bebatuan lalu tersaring oleh karpet. Setelah itu karpet tersebut di cuci untuk mengeluarkan matrial pasir di dalamnya kemudian di letakan di alat berbentuk bulat (dulang) guna memisahkan material pasir dan emas. Selanjutnya, alat dulang tersebut di letakan di tempat kana lalu di bakar dengan alat bakar emas dengan di campuri bubuk tawas setelah itu terbentuklah bulatan emas
  • Bahwa alat berat jenis Excavator Kobelco SK 200 warna hijau merupakan milik Saksi ROY DATUNSOLANG yang disewa oleh Terdakwa  dengan biaya sewa sebesar Rp275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam, dan Saksi ROY DATUNSOLANG telah menerima bayaran dari sewa alat berat tersebut sebanyak Rp7.150.000 (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah.
  • Bahwa Terdakwa mempekerjakan Saksi YANDRI POTABUGA selama 4 (empat) hari untuk menggantikan operator Excavator, dengan upah sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari
  • Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Tanah, tanggal 15 Agustus 2023, Lokasi lahan pertambangan tersebut milik orang tua Terdakwa yakni  SAHANUN PAPUTUNGAN dan HAWANI MOKODOMPIT yang dihibahkan kepada Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa melakukan penambangan di Lokasi tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan sejak bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan Juli tahun 2025, dan Terdakwa mendapatkan keuntungan yang tidak menentu yaitu hasil per harinya sekitar 3 gram – 4 gram dengan hasil penjualan sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa pada hari tanggal yang sudah tidak ingat, Terdakwa menjual hasil pertambangan emas di Desa Tanoyan di tempat jual beli emas, sekitar 9 gram dengan harga sekitar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
  • Bahwa dalam melakukan penambangan Terdakwa tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Khusus (IUPK)

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara --------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya