Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.G/2025/PN Ktg PT. BPR ARTA MAKMUR SEJAHTERA SUMAREM Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 163/Pdt.G/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTA MAKMUR SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMAREM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 543.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera melunasi semua tunggakan kredit baik pokok, bunga dan denda berjalan, atau.
  4. Menghukum Tergugat untuk segera lakukan pengosongan tanah & bangunan yang sudah ditempati oleh tergugat, keluarga atau pihak lainnya.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

ATAU

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak