Petitum Permohonan |
Dengan Alasan-Alasan Pemohon Dalam Mengajukan Permohonan Prapradilan Berdasarkan Pasal 77 Dan Pasal 79 Undang-Undang No 8 Dan Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Ukhap) :
- Bahwa Pemohon Dalam Kedudukannya Sebagai Pihak Yang Dirugikan Atas Pemberhentian Penyidikan Oleh Penyidik Yang Tidak Mengeluarkan Sp3 Dengan Alaasan Telah Dinyatakan Dalam Sp2hp Nomor : D/71/XI/2023/Satreskrim
- Bahwa Pada Tanggal 28 Agustus 2023 Pemohon Telah Melaporkan Tentang Penipuan Pemalsuan, Pungutan Liar(Pungli), Perbuatan Tidak Menyenangkan Yang Dilakukan Oleh Terlapor Atas Nama Petronelatukey Kepada Polres Bolaang Mongondow Namun Hanya Yang Dicatat Soal Penipuan Dan Pemalsuan Itupun Laporan Kami Baru Dapat Diterima Setelah Pemohon Dibentak-Bentak Diteriak Teriaki Dimarah-Marah Bahkan Ada Yang Disuruh Keluar Oleh Aparat Reskrim Eros Pakaya Dan Kanit Rama Sugeha
- Pada Tanggal 28 Agustus 2023 Pemohon Telah Mengajukan Laporan Tapi Tidak Diterima Sebagai Laporan Tetapi Sebagai Aduan. Dalam Pemeriksaan Yang Dilakukan Pihak Kepolisian Tidak Menerima Semua Yang Disampaikan Pemohon Dan Berbelit Belit Serta Kasar Dalam Pemeriksaan
- Sampai Pada Tanggal 29 September 2023 Pemohon Menerima Sp2hp Pertama Tanpa Menerima Spdp. Sebelum Menerima Spdp Pertama Petugas Sangat Tidak Provesional,, Sering Mengulur-Ngulur Waktu Yang Mengakibatkan Pemohon Sangat Tersiksa Atas Perlakuan Tersebut
- Pada Tanggal 10 November 2023 Dengan Susah Payah Pemohon Meminta Sp2hp Kedua Tapi Dijawab Aparat Sudah Digelar Perkara Dan Kasus Sudah Selesai, Sehingga Pemohon Meminta Sp3 Tapi Tidak Diberikan Sebab Kata Aparat Penyidik Aibda Erwin A. Makalalag, SH. Yang Ditanda Tangani Oleh Kasat Reskrim Atas Nama Kapolres Inspektur Polisi Satu Lievan Kolinug, SE
- Adapun Dalam Kasus Ini Kami Mengajukan Saksi-Saksi Yosep Nender, Michael Rita, Jery Pontolondo, Supriadi Mokodonseo (Sangadi Ambang II) Yang Ber-Alamat Ambang II
- Bahwa Seharusnya Kasus Penipuan, Pemalsuan, Pungutan Liar Dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Dapat Dilanjutkan Ke Pengadilan Sebagai Bentuk Keadilan Atas Kewenangan Termohon.
Berdasarkan Atas Alasan-Alasan Diatas Maka Pemohon Memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Agar Berkenan Untuk Memutskan Hal-Hal Sebagai Berikut :
- Mengabulkan Permohonan Prapradilan Pemohon Untuk Seluruhnya
- Menyatakan Penghentian Penyidikan Yang Diterbitkan Termohon Dinyatakan Batal Atau Tidak Sah
- Memerintahkan Termohon Untuk Melanjutkan Penyelidikan Perkara Penipuan, Pemalsuan, Pungutan Liar Dan Perbuatan Tidak Menyenangkan
- Menghukum Termohon Untuk Memberikan Ganti Rugi Pada Pemohon Sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) Dan Membayar Biaya Perkara
- Apabila Pengadilan Negeri Berpendapat Lain Kami Mohon Putusan Seadil Adilnya
|