| Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD BINTANG MOKOAGOW yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2026 bertempat di lorong kantor desa tepatnya di Desa Buyat Kecamatam Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar Pukul 19.30 Wita terdakwa sedang melakukan transaksi Jual/beli Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl dengan RIZKY ANDARA BIYA (daftar pencarian orang/DPO) di Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, kemudian setelah itu terdakwa langsung balik ke arah Boltim untuk pulang sesampainya terdakwa di Desa Buyat tepatnya di lorong kantor desa tiba-tiba terdakwa di hadang oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal, kemudian setelah itu mengaku Anggota dari Tim satresnarkoba Polres Boltim, selanjutnya Tim satresnarkoba Polres Boltim memeriksa, menggeledah dan menginterogasi terdakwa, setelah digeledah ditemukan di laci motor kendaraan terdakwa terdapat sebuah tas plastik hitam yang isinya adalah 3 (tiga) paket plastik klip yang berisikan obat keras Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 533 (lima ratus tiga puluh tiga) butir sesuai informasi. Setelah ditanyakan kepada terdakwa benar bahwa obat Keras Jenis Trihexyphenidyl tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Boltim untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD BINTANG MOKOAGOW mengadakan obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut awalnya dengan cara yakni pada waktu itu terdakwa biasa membeli Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl dari saksi IFANI MODEONG Alias JHAP sebanyak 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) butir, lalu terdakwa jual lagi kepada teman-teman terdakwa seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) untuk 9 (sembilan) butir dan terdakwa mendapat untung 1 Butir, kemudian pada bulan Desember 2025 saksi IFANI MODEONG Alias JHAP menawarkan untuk menitipkan Obat keras Trihexyphenidyl kepada terdakwa untuk di jual kembali, dalam total keseluruhan penjualan tersebut yang terdakwa ingat terdakwa sudah menjual sekitar 700 sampai 800 butir obat keras jenis trihexyphenidyl sejak bulan September 2025 sampai bulan Januari tahun 2026.
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan terdakwa memperolehnya dengan cara yakni awalnya terdakwa yang sudah 4 (empat) kali menemani saksi IFANI MODEONG Alias JHAP untuk membeli obat keras jenis trihexyphenidyl kepada RIZKY ANDARA BIYA di Manado dan pada saat itu terdakwa mendapatkan no tlp/whatss app dari RIZKY ANDARA BIYA kemudian pada pertengahan bulan Januari 2026 terdakwa menghubungi RIZKY ANDARA BIYA dan memesan obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 200 butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara mentransfer uang tersebut kepadanya tetapi terdakwa belum langsung mengambil obat tersebut, kemudian pada akhir bulan Januari terdakwa mentransfer kembali sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehigga total obat keras yang ersangka pesan sebanyak 300 butir, kemudian RIDZKY ANDARA BIYA menawarkan kepada terdakwa bahwa akan dia lebihkan 200 butir sehingga totalnya menjadi 500 butir dan akan melunasi sisa 200 butir tersebut ketika terdakwa sudah mendapatkan uang kemudian terdakwa mendapat Bonus sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir untuk terdakwa konsumsi.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapat ketika menjual obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut pada bulan September 2025 adalah hanya sebanyak 1 butir dalam setiap pembelian 10 (sepuluh) butir dari saksi IFANI MODEONG, kemudian pada bulan Desember 2025 terdakwa dititipkan untuk menjual Obat keras Trihexyphenidyl milik saksi IFANI MODEONG Alias JHAP terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 250.000,- (dua ratsu lima puluh ribu rupiah) ketika berhasil menjual sebanyak 100 butir.
- Bahwa terdakwa selain mengkomsumsi sendiri dan juga menjual atau mengedarkan kembali, kemudian terdakwa mengkonsumsi obat Trihexyphenidyl sejak bulan Juli tahun 2025 sampai sekarang.
- Bahwa adapun terdakwa menjual atau mengedarkan obat keras jenis Trihexyohenidyl tersebut kepada teman-teman terdakwa yang berada di wilayah Desa Buyat Kec. Kotabunan Kab. Boltim dan diwilayah Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara.
- Bahwa terdakwa menjual obat keras jenis trihexyphenidyl per satu butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapat ketika menjual obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa keuntungan yang didapatkan dari penjualan obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 75/NOF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Polda Sulut Bidang Laboratorium Forensik di Manado pada tanggal 11 Februari 2026 yang menerangkan bahwa barang bukti/sampel dengan Nomor 065/2026/NF yang dilakukan pengujian tersebut dengan kesimpulan BENAR MENGANDUNG BAHAN AKTIF TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).
- Bahwa terdakwa MUHAMAD BINTANG MOKOAGOW tidak memiliki keahlian dibidang farmasi dan pterdakwa tidak pernah sekolah farmasi dan terdakwa tidak mengantongi atau memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengadakan ataupun menjual sediaan farmasi.
Perbuatan Terdakwa MUHAMAD BINTANG MOKOAGOW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Atau
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD BINTANG MOKOAGOW yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2026 bertempat di lorong kantor desa tepatnya di Desa Buyat Kecamatam Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar Pukul 19.30 Wita terdakwa sedang melakukan transaksi Jual/beli Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl dengan RIZKY ANDARA BIYA (daftar pencarian orang/DPO) di Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, kemudian setelah itu terdakwa langsung balik ke arah Boltim untuk pulang sesampainya terdakwa di Desa Buyat tepatnya di lorong kantor desa tiba-tiba terdakwa di hadang oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal, kemudian setelah itu mengaku Anggota dari Tim satresnarkoba Polres Boltim, selanjutnya Tim satresnarkoba Polres Boltim memeriksa, menggeledah dan menginterogasi terdakwa, setelah digeledah ditemukan di laci motor kendaraan terdakwa terdapat sebuah tas plastik hitam yang isinya adalah 3 (tiga) paket plastik klip yang berisikan obat keras Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 533 (lima ratus tiga puluh tiga) butir sesuai informasi. Setelah ditanyakan kepada terdakwa benar bahwa obat Keras Jenis Trihexyphenidyl tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Boltim untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD BINTANG MOKOAGOW mengadakan obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut awalnya dengan cara yakni pada waktu itu terdakwa biasa membeli Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl dari saksi IFANI MODEONG Alias JHAP sebanyak 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) butir, lalu terdakwa jual lagi kepada teman-teman terdakwa seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) untuk 9 (sembilan) butir dan terdakwa mendapat untung 1 Butir, kemudian pada bulan Desember 2025 saksi IFANI MODEONG Alias JHAP menawarkan untuk menitipkan Obat keras Trihexyphenidyl kepada terdakwa untuk di jual kembali, dalam total keseluruhan penjualan tersebut yang terdakwa ingat terdakwa sudah menjual sekitar 700 sampai 800 butir obat keras jenis trihexyphenidyl sejak bulan September 2025 sampai bulan Januari tahun 2026.
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan terdakwa memperolehnya dengan cara yakni awalnya terdakwa yang sudah 4 (empat) kali menemani saksi IFANI MODEONG Alias JHAP untuk membeli obat keras jenis trihexyphenidyl kepada RIZKY ANDARA BIYA di Manado dan pada saat itu terdakwa mendapatkan no tlp/whatss app dari RIZKY ANDARA BIYA kemudian pada pertengahan bulan Januari 2026 terdakwa menghubungi RIZKY ANDARA BIYA dan memesan obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 200 butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara mentransfer uang tersebut kepadanya tetapi terdakwa belum langsung mengambil obat tersebut, kemudian pada akhir bulan Januari terdakwa mentransfer kembali sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehigga total obat keras yang ersangka pesan sebanyak 300 butir, kemudian RIDZKY ANDARA BIYA menawarkan kepada terdakwa bahwa akan dia lebihkan 200 butir sehingga totalnya menjadi 500 butir dan akan melunasi sisa 200 butir tersebut ketika terdakwa sudah mendapatkan uang kemudian terdakwa mendapat Bonus sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir untuk terdakwa konsumsi.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapat ketika menjual obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut pada bulan September 2025 adalah hanya sebanyak 1 butir dalam setiap pembelian 10 (sepuluh) butir dari saksi IFANI MODEONG, kemudian pada bulan Desember 2025 terdakwa dititipkan untuk menjual Obat keras Trihexyphenidyl milik saksi IFANI MODEONG Alias JHAP terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 250.000,- (dua ratsu lima puluh ribu rupiah) ketika berhasil menjual sebanyak 100 butir.
- Bahwa terdakwa selain mengkomsumsi sendiri dan juga menjual atau mengedarkan kembali, kemudian terdakwa mengkonsumsi obat Trihexyphenidyl sejak bulan Juli tahun 2025 sampai sekarang.
- Bahwa adapun terdakwa menjual atau mengedarkan obat keras jenis Trihexyohenidyl tersebut kepada teman-teman terdakwa yang berada di wilayah Desa Buyat Kec. Kotabunan Kab. Boltim dan diwilayah Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara.
- Bahwa terdakwa menjual obat keras jenis trihexyphenidyl per satu butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapat ketika menjual obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa keuntungan yang didapatkan dari penjualan obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 75/NOF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Polda Sulut Bidang Laboratorium Forensik di Manado pada tanggal 11 Februari 2026 yang menerangkan bahwa barang bukti/sampel dengan Nomor 065/2026/NF yang dilakukan pengujian tersebut dengan kesimpulan BENAR MENGANDUNG BAHAN AKTIF TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).
- Bahwa terdakwa MUHAMAD BINTANG MOKOAGOW tidak memiliki keahlian dibidang farmasi dan pterdakwa tidak pernah sekolah farmasi dan terdakwa tidak mengantongi atau memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengadakan ataupun menjual sediaan farmasi.
Perbuatan Terdakwa MUHAMAD BINTANG MOKOAGOW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |