Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2026/PN Ktg 1.RIZKA ANDINI PURWANTI
2.ROSMA AMALIA EL HASNA
MILANDRI TIWOW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 192/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2861/P.1.12.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKA ANDINI PURWANTI
2ROSMA AMALIA EL HASNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MILANDRI TIWOW[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-------Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Tonom Kec. Dumoga Timur Kab. Bolaang Mongondow tepatnya di depan Gereja Katolik Desa Tonom, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa MILANDRI TIWOW terhadap Saksi Korban FELIX WEREH Alias PELI, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tersangka MILANDRI bersama Saksi FERO dan Anak Saksi RAIDEN berboncengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan menuju rumah saudara Tersangka MILANDRI. Dalam perjalanan, Tersangka MILANDRI melihat Saksi Korban PELI, kemudian menghampiri Saksi Korban PELI dengan maksud menjelaskan mengenai pemukulan yang sebelumnya dilakukan oleh Tersangka MILANDRI terhadap Saksi SANDI yang merupakan anak dari Saksi Korban PELI;
  • Bahwa setelah Tersangka MILANDRI menghampiri Saksi Korban PELI, terjadi adu mulut antara Tersangka MILANDRI dengan Saksi Korban PELI. Dalam keadaan tersebut, Saksi Korban PELI mendorong Tersangka MILANDRI menggunakan tangan kanan. Sesaat kemudian, Saksi FERO menahan tangan Saksi Korban PELI;
  • Bahwa selanjutnya Tersangka MILANDRI memukul Saksi Korban PELI dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 2 (dua) kali, yang mengenai bagian mata dan pipi sebelah kiri Saksi Korban PELI, sehingga menyebabkan Saksi Korban PELI jatuh dan tersungkur ke tanah;
  • Bahwa setelah melakukan pemukulan tersebut, Tersangka MILANDRI kemudian meninggalkan tempat kejadian bersama Saksi FERO dan Anak Saksi RAIDEN;
  • Bahwa akibat dari peristiwa tersebut, Saksi Korban PELI mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri, hidung mengeluarkan darah, serta merasa pusing, sehingga Saksi Korban PELI harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 353/02/I/2026/RSUD yang ditandatangani oleh dr. Try Gunadi Wiratama pada tanggal 03 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap FELIX WEREH dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Kepala :
  • Pada kelopak mata kiri bagian atas tampak memar berwarna kebiruan berukuran panjang lima sentimeter lebar satu sentimeter;
  • Pada kelopak mata kiri bagian bawah tampak memar berwarna kebiruan berukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter;
  • Pada pipi bagian kiri dekat mata tampak luka lecet berukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter;
  • Pada pipi bagian kiri dekat hidung tampak bengkak berukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter;
  • Pada rahang bagian kiri tampak bengkak berukuran panjang empat sentimeter lebar dua sentimeter.

Kesimpulan : Kelainan tersebut diatas akibat persentuhan dengan benda tumpul.

 

--------Perbuatan Terdakwa MILANDRI TIWOW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya