Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
247/Pdt.G/2026/PN Ktg Jatia Pobela Sarjan Mokoginta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 247/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jatia Pobela
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI PUTRA SUKAMI SALEH, S.HJatia Pobela
Tergugat
NoNama
1Sarjan Mokoginta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bujang Mokoginta
2Mudasir Mokoginta
3Herlita Mokoginta
4Irma Mokoginta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Penjualan dan Kwitansi Pembayaran tertanggal 5 November 1999, antara Penggugat dan Almah. Saipa Mokoginta;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah pertanian yang terletak dahulu sebelum pemekaran wilayah disebut Perkebunan Lokuon Desa Bilalang / Bilalang IV, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, sekarang ini disebut setelah pemekaran wilayah terletak di Perkebunan Lokuon, Desa Bilalang Baru, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, ± seluas 5.102,72 M2 (Lima ribu seratus dua koma tujuh puluh dua meter persegi) dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Utara      : berbatasan dengan Bujang Mokoginta
  • Timur     : berbataan dengan  Riswan Mokoginta
  • Selatan   : berbatasan dengan Kali Lokuon (Batas alam)
  • Barat      : berbatasan dengan Bujang Mokoginta
  1. Menyatakan menurut hukum atas perbuata Tergugat yang telah datang mengklaim, menduduki dan menguasai sepihak tanah milik dari Penggugat dengan cara ; memasang palang tulisan dan membakar sebagian tanaman pohon kelapa, Pohon Kemiri, dan pohon Kakao, serta telah menguasai sebagian lahan pertanian sawah dengan cara sepihak tanpa dasar alas hak yang jelas menurut hukum yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
  2. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela, dan apabila tidak dipenuhi pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
  3. Menghukum Tergugat untuk mebayar ganti kerugian materil dan immateril atas akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang telah datang mengklaim, menduduki dan menguasai sepihak tanah milik dari Penggugat dengan cara ; memasang palang tulisan dan membakar sebagian tanaman pohon kelapa, Pohon Kemiri, dan pohon Kakao, serta telah menguasai sebagian lahan pertanian sawah dengan cara sepihak tanpa dasar alas hak yang jelas menurut hukum, maka sejatinya telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil dengan perincian sebagaimana berikut :
  1. Kerugian Materiil :

Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil berupa :

  1. Kerugian materil biaya penanaman dan perawatan seluruh tanaman :

NO

Nama Tanaman

Jumlah Pohon

1.

Kakao umur 7 bulan setelah tanam

220 Pohon

2.

Kakao siap panen

5 Pohon

3.

Kelapa siap panen

17 Pohon

4.

Kelapa belum siap panen

7 Pohon

5.

Pisang

45 Pohon

6.

Kemiri siap panen

8 Pohon

7.

Kemiri belum siap panen

7 Pohon

8.

Pohon nantu (nyatoh) siap olah

2 Pohon

9.

Pohon nantu (nyatoh) belum siap olah

5 Pohon

10.

Pohon cempaka siap di olah

1 Pohon

11.

Durian

1 Pohon

12.

Pepaya

6 Pohon

13.

Lansat

2 Pohon

 

Jumlah kerugian penanaman dan perawatan yang timbul atas klaim penguasaan Tergugat :

Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah)

 

  1. Kerugian materil pembelian bibit dan pendapatan hasil per panen setiap tanaman :

NO

Nama Kerugian

Jumlah Kerugian

Keterangan

1.

Sawah

Rp. 3.000.000,-

Satu kali panen menghasilkan 3 karung beras (perkoli beras 60 kg) di kali harga Rp.1.000.000 / Koli Beras

2.

Kemiri

Rp. 50.000,-

Satu pohon kemiri Dibakar hingga layu, satu pohon kemiri remaja sekali panen 5 kg di kali harga perkilo Rp. 10.000

3.

Pisang

RP. 300.000,-

Setiap bulan satu kali panen pisang dengan jumlah  3 pohon pisang menghasilkan 30 sisir pisang, dengan harga jual Rp. 10.000 / sisir.

4.

Kakao siap panen

Rp. 420.000

Kakao siap panen, setiap panennya menghasilkan 4 kg dengan estimasi harga Rp. 105.000 / kg

5.

Kelapa

Rp. 66.000

Satu pohon kelapa Dibakar dengan hasil perpohon disetiap panen 6 kg dengan estimasi harga Rp. 11.000 / kg

6.

Kakao umur 7 bulan setelah tanam

Rp. 33.000.000

Tanaman bibit kakao 220 pohon dikalikan dengan harga perpohon Rp.150.000, sudah mulai layu karna tidak bisa disirami air saat musim kemarau akibat klaim peguasaan sepihak oleh Tergugat.

Jumlah Kerigian Materil Pembelian bibit dan hasil panen per tanaman :

Rp. 36.836.000 (Tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribuh rupiah)

 

  1. Total keseluruhan kerugian materil dari kerugian biaya penanaman dan perawatan seluruh tanaman serta kerugian materil atas pembelian bibit dan pendapatan hasil per panen setiap tanaman adalah : Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) ditambah dengan Rp. 36.836.000 (Tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribuh rupiah) sama dengan Rp. 56.836.000 (Lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
  1. Kerugian Imateriil :

Bahwa dengan terbuktinya P e r b u a t a n “Melawan Hukum” yang secara sengaja dilakukan oleh Tergugat sehingga mengakibatkan Penggugat menderita KERUGIAN IMATERIIL berupa Kekecewaan, Rasa Sakit, serta Beban Pikiran ;

  • Adapun KERUGIAN IMATERIIL sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH), berikut pula KOMPENSASI KERUGIAN JIKA TERGUGAT TIDAK MEMINTA MAAF KEPADA PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dan/atau Jumlah Nilai Yang Patut Menurut Hukum,  begitu pula mengingat agar supaya jangan sampai Gugatan Penggugat menjadi Ilusoir dan/atau Sia-Sia, maka sangat beralasan hukum bilamana terhadap Aset-Aset Tergugat berupa Harta Benda Bergerak dan Harta Benda Tetap termasuk Tanah dan Bangunan / Tempat Usaha yang menjadi aset kepemilikkan daripada Tergugat kiranya diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu cq. Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat Yang Memeriksa serta Mengadili Perkara a quo;
  1. Menghukum tergugat apabila tergugat tidak mampu membayar tuntutan kerugian materiil dan kerugian imateril kepada penggugat maka terhadap seluruh aset-aset tergugat berupa harta-harta, tanah dan bangunan milik tergugat yang telah diletakkan conservatoir beslaq in casu kiranya dijual dan/atau dilelang, dan bahkanpun apabila jumlah uang hasil lelang tersebut belum mencukupi, maka - demi hukum - kekurangan pembayaran in casu - wajib  demi hukum - di masukkan menjadi beban hutang dari tergugat kepada penggugat yang pelunasannya setiap  waktu  dapat ditagih sebagai hutang yang wajib dibayar dan dilunasi ;        
  2. Menghukum Tergugat bilamana Tergugat tidak melaksanakan dan/atau tidak mengindahkan semua Putusan Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat dan/atau Semua Putusan Pengadilan Negeri Kotamubagu, maka terhitung sejak 1 (satu) hari keterlambatan yang dilakukan oleh Tergugat maka keterlambatan tersebut wajib dianggap sebagai PEMBANGKANGAN HUKUM, sehingga kepada Tergugat wajib pula dihukum untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA  RUPIAH) ;
  3. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat dan para Turut Tergugat ada upaya hukum Verzet, banding, atau Kasasi serta peninjauan kembali (Uit Voerbaar Bij Voorraadd);
  4. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan pengadilan ini ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;

          Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak