| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Penjualan dan Kwitansi Pembayaran tertanggal 5 November 1999, antara Penggugat dan Almah. Saipa Mokoginta;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah pertanian yang terletak dahulu sebelum pemekaran wilayah disebut Perkebunan Lokuon Desa Bilalang / Bilalang IV, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, sekarang ini disebut setelah pemekaran wilayah terletak di Perkebunan Lokuon, Desa Bilalang Baru, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, ± seluas 5.102,72 M2 (Lima ribu seratus dua koma tujuh puluh dua meter persegi) dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Bujang Mokoginta
- Timur : berbataan dengan Riswan Mokoginta
- Selatan : berbatasan dengan Kali Lokuon (Batas alam)
- Barat : berbatasan dengan Bujang Mokoginta
- Menyatakan menurut hukum atas perbuata Tergugat yang telah datang mengklaim, menduduki dan menguasai sepihak tanah milik dari Penggugat dengan cara ; memasang palang tulisan dan membakar sebagian tanaman pohon kelapa, Pohon Kemiri, dan pohon Kakao, serta telah menguasai sebagian lahan pertanian sawah dengan cara sepihak tanpa dasar alas hak yang jelas menurut hukum yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela, dan apabila tidak dipenuhi pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
- Menghukum Tergugat untuk mebayar ganti kerugian materil dan immateril atas akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang telah datang mengklaim, menduduki dan menguasai sepihak tanah milik dari Penggugat dengan cara ; memasang palang tulisan dan membakar sebagian tanaman pohon kelapa, Pohon Kemiri, dan pohon Kakao, serta telah menguasai sebagian lahan pertanian sawah dengan cara sepihak tanpa dasar alas hak yang jelas menurut hukum, maka sejatinya telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil dengan perincian sebagaimana berikut :
- Kerugian Materiil :
Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil berupa :
- Kerugian materil biaya penanaman dan perawatan seluruh tanaman :
|
NO
|
Nama Tanaman
|
Jumlah Pohon
|
|
1.
|
Kakao umur 7 bulan setelah tanam
|
220 Pohon
|
|
2.
|
Kakao siap panen
|
5 Pohon
|
|
3.
|
Kelapa siap panen
|
17 Pohon
|
|
4.
|
Kelapa belum siap panen
|
7 Pohon
|
|
5.
|
Pisang
|
45 Pohon
|
|
6.
|
Kemiri siap panen
|
8 Pohon
|
|
7.
|
Kemiri belum siap panen
|
7 Pohon
|
|
8.
|
Pohon nantu (nyatoh) siap olah
|
2 Pohon
|
|
9.
|
Pohon nantu (nyatoh) belum siap olah
|
5 Pohon
|
|
10.
|
Pohon cempaka siap di olah
|
1 Pohon
|
|
11.
|
Durian
|
1 Pohon
|
|
12.
|
Pepaya
|
6 Pohon
|
|
13.
|
Lansat
|
2 Pohon
|
|
|
Jumlah kerugian penanaman dan perawatan yang timbul atas klaim penguasaan Tergugat :
|
Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah)
|
- Kerugian materil pembelian bibit dan pendapatan hasil per panen setiap tanaman :
|
NO
|
Nama Kerugian
|
Jumlah Kerugian
|
Keterangan
|
|
1.
|
Sawah
|
Rp. 3.000.000,-
|
Satu kali panen menghasilkan 3 karung beras (perkoli beras 60 kg) di kali harga Rp.1.000.000 / Koli Beras
|
|
2.
|
Kemiri
|
Rp. 50.000,-
|
Satu pohon kemiri Dibakar hingga layu, satu pohon kemiri remaja sekali panen 5 kg di kali harga perkilo Rp. 10.000
|
|
3.
|
Pisang
|
RP. 300.000,-
|
Setiap bulan satu kali panen pisang dengan jumlah 3 pohon pisang menghasilkan 30 sisir pisang, dengan harga jual Rp. 10.000 / sisir.
|
|
4.
|
Kakao siap panen
|
Rp. 420.000
|
Kakao siap panen, setiap panennya menghasilkan 4 kg dengan estimasi harga Rp. 105.000 / kg
|
|
5.
|
Kelapa
|
Rp. 66.000
|
Satu pohon kelapa Dibakar dengan hasil perpohon disetiap panen 6 kg dengan estimasi harga Rp. 11.000 / kg
|
|
6.
|
Kakao umur 7 bulan setelah tanam
|
Rp. 33.000.000
|
Tanaman bibit kakao 220 pohon dikalikan dengan harga perpohon Rp.150.000, sudah mulai layu karna tidak bisa disirami air saat musim kemarau akibat klaim peguasaan sepihak oleh Tergugat.
|
|
Jumlah Kerigian Materil Pembelian bibit dan hasil panen per tanaman :
|
Rp. 36.836.000 (Tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribuh rupiah)
|
- Total keseluruhan kerugian materil dari kerugian biaya penanaman dan perawatan seluruh tanaman serta kerugian materil atas pembelian bibit dan pendapatan hasil per panen setiap tanaman adalah : Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) ditambah dengan Rp. 36.836.000 (Tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribuh rupiah) sama dengan Rp. 56.836.000 (Lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
- Kerugian Imateriil :
Bahwa dengan terbuktinya P e r b u a t a n “Melawan Hukum” yang secara sengaja dilakukan oleh Tergugat sehingga mengakibatkan Penggugat menderita KERUGIAN IMATERIIL berupa Kekecewaan, Rasa Sakit, serta Beban Pikiran ;
- Adapun KERUGIAN IMATERIIL sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH), berikut pula KOMPENSASI KERUGIAN JIKA TERGUGAT TIDAK MEMINTA MAAF KEPADA PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dan/atau Jumlah Nilai Yang Patut Menurut Hukum, begitu pula mengingat agar supaya jangan sampai Gugatan Penggugat menjadi Ilusoir dan/atau Sia-Sia, maka sangat beralasan hukum bilamana terhadap Aset-Aset Tergugat berupa Harta Benda Bergerak dan Harta Benda Tetap termasuk Tanah dan Bangunan / Tempat Usaha yang menjadi aset kepemilikkan daripada Tergugat kiranya diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu cq. Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat Yang Memeriksa serta Mengadili Perkara a quo;
- Menghukum tergugat apabila tergugat tidak mampu membayar tuntutan kerugian materiil dan kerugian imateril kepada penggugat maka terhadap seluruh aset-aset tergugat berupa harta-harta, tanah dan bangunan milik tergugat yang telah diletakkan conservatoir beslaq in casu kiranya dijual dan/atau dilelang, dan bahkanpun apabila jumlah uang hasil lelang tersebut belum mencukupi, maka - demi hukum - kekurangan pembayaran in casu - wajib demi hukum - di masukkan menjadi beban hutang dari tergugat kepada penggugat yang pelunasannya setiap waktu dapat ditagih sebagai hutang yang wajib dibayar dan dilunasi ;
- Menghukum Tergugat bilamana Tergugat tidak melaksanakan dan/atau tidak mengindahkan semua Putusan Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat dan/atau Semua Putusan Pengadilan Negeri Kotamubagu, maka terhitung sejak 1 (satu) hari keterlambatan yang dilakukan oleh Tergugat maka keterlambatan tersebut wajib dianggap sebagai PEMBANGKANGAN HUKUM, sehingga kepada Tergugat wajib pula dihukum untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) ;
- Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat dan para Turut Tergugat ada upaya hukum Verzet, banding, atau Kasasi serta peninjauan kembali (Uit Voerbaar Bij Voorraadd);
- Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan pengadilan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |