Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU:
----------Bahwa Ia Terdakwa GAPRI pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025, bertempat di Terminal Tipe A Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat Saksi MAULANA PUTRA MAMONTO bersama rekan satuan Resnarkoba Polres Bolmong melakukan tugas Patroli Rutin mendapat informasi dari informan Polisi bahwa akan singgah di Terminal Tipe A Desa Mongkoinit Barat, Kec. Lolak, Kab. Bolaang Mongondow, seseorang yakni Terdakwa sedang menyimpan dan membawa Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sebuah kendaraan Bus Harvest yang diduga membawa Terdakwa singgah di Terminal Tipe A Desa Mongkoinit Barat, Kec. Lolak, Kab. Bolaang Mongondow, lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong langsung naik kedalam kendaraan untuk melakukan penggeledahan dan menemukan Terdakwa yang sedang membawa dan menyimpan Narkotika jenis Sabu didalam celana dalam tepatnya di anatara kedua selangkangan sebanyak 1 (satu) paket besar yang dililit dengan lakban berwarna hitam. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone merk Itel warna biru muda, dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam, yang semuanya dalam penguasaan Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa diintrogasi dan Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut akan di antarkan kepada lelaki DERIL KAMBEY beralamat di Desa Tompaso Baru, Kec. Tompaso, Kab. Bolaang Mongondow. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan di wilayah Minahasa Selatan tepatnya di Alfamart Desa Pakuweru, akan tetapi lelaki DERIL KAMBEY tidak datang menjemput Terdakwa melainkan menyuruh adiknya Saksi OLSEN KAMBEY untuk menjemput Terdakwa sehingga Tim Opsnal langsung membawa Saksi OLSEN KAMBEY dan Terdakwa ke Mako Polres Bolmong di Lolak bersama barang bukti untuk dimintai keteranganya untuk proses lebih lanjut
- Bahwa berawal dari lelaki DERIL KAMBEY (DPO) yang menghubungi Terdakwa melalui telepon menyuruh membelikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 (sebelas) gram dan akan dibawa ke Desa Tompaso Baru, Kec. Tompaso, Kab. Minahasa Selatan. Kemudian Terdakwa menyebutkan harga per gram Narkotika jenis Sabu yaitu sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan mengatakan bahwa Terdakwa tidak mempunyai uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya lelaki DERYL KAMBEY mengatakan akan mengirim uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar Narkotika jenis Sabu sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah), dan sisanya Rp1.000.000 (satu juta rupiah) menjadi bagian Terdakwa dan akan diberikan lagi upah atau uang jalan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) pada saat paket Narkotika jenis Sabu tersebut telah sampai di Desa Tompaso Baru
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Sabu dari lelaki yang biasa dipanggil Wahyu yang bertempat tinggal Kelurahan Kayumalue, Kota Palu (DPO)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab : 263/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Hartanto Bisma, ST.,M.Pd, dan Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Herdian Saputra, S.Si, dan Josua Tampara,S.Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Barang Bukti No. 245/2025/NF berupa Kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika Nomor : B/03/VI/2025/Sat Resnarkoba tanggal 23 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Unit Lolak yang ditandatangani oleh JEINE MISHELLA TENDEAN selaku Pengelola Unit, Perihal : Hasil Penimbangan Barang Bukti Nakotika Jenis Sabu a/n Terdakwa GAPRI, dengan rincian Berat Kantong: 0.55 Gram, Berat Kotor: 12.13 Gram, dan Berat Bersih: 11.8 Gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----------Bahwa Ia Terdakwa GAPRI pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025, bertempat di Terminal Tipe A Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat Saksi MAULANA PUTRA MAMONTO bersama rekan satuan Resnarkoba Polres Bolmong melakukan tugas Patroli Rutin mendapat informasi dari informan Polisi bahwa akan singgah di Terminal Tipe A Desa Mongkoinit Barat, Kec. Lolak, Kab. Bolaang Mongondow, seseorang yakni Terdakwa sedang menyimpan dan membawa Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sebuah kendaraan Bus Harvest yang diduga membawa Terdakwa singgah di Terminal Tipe A Desa Mongkoinit Barat, Kec. Lolak, Kab. Bolaang Mongondow, lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong langsung naik kedalam kendaraan untuk melakukan penggeledahan dan menemukan Terdakwa yang sedang membawa dan menyimpan Narkotika jenis Sabu didalam celana dalam tepatnya di anatara kedua selangkangan sebanyak 1 (satu) paket besar yang dililit dengan lakban berwarna hitam. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone merk Itel warna biru muda, dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam, yang semuanya dalam penguasaan Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa diintrogasi dan Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut akan di antarkan kepada lelaki DERIL KAMBEY beralamat di Desa Tompaso Baru, Kec. Tompaso, Kab. Bolaang Mongondow. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan di wilayah Minahasa Selatan tepatnya di Alfamart Desa Pakuweru, akan tetapi lelaki DERIL KAMBEY tidak datang menjemput Terdakwa melainkan menyuruh adiknya Saksi OLSEN KAMBEY untuk menjemput Terdakwa sehingga Tim Opsnal langsung membawa Saksi OLSEN KAMBEY dan Terdakwa ke Mako Polres Bolmong di Lolak bersama barang bukti untuk dimintai keteranganya untuk proses lebih lanjut
- Bahwa berawal dari lelaki DERIL KAMBEY (DPO) yang menghubungi Terdakwa melalui telepon menyuruh membelikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 (sebelas) gram dan akan dibawa ke Desa Tompaso Baru, Kec. Tompaso, Kab. Minahasa Selatan. Kemudian Terdakwa menyebutkan harga per gram Narkotika jenis Sabu yaitu sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan mengatakan bahwa Terdakwa tidak mempunyai uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya lelaki DERYL KAMBEY mengatakan akan mengirim uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar Narkotika jenis Sabu sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah), dan sisanya Rp1.000.000 (satu juta rupiah) menjadi bagian Terdakwa dan akan diberikan lagi upah atau uang jalan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) pada saat paket Narkotika jenis Sabu tersebut telah sampai di Desa Tompaso Baru
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Sabu dari lelaki yang biasa dipanggil Wahyu yang bertempat tinggal Kelurahan Kayumalue, Kota Palu (DPO)
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) kali, serta memakai Narkotika jenis Sabu sebanyak 7 (tujuh) kali
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab : 263/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Hartanto Bisma, ST.,M.Pd, dan Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Herdian Saputra, S.Si, dan Josua Tampara,S.Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Barang Bukti No. 245/2025/NF berupa Kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika Nomor : B/03/VI/2025/Sat Resnarkoba tanggal 23 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Unit Lolak yang ditandatangani oleh JEINE MISHELLA TENDEAN selaku Pengelola Unit, Perihal : Hasil Penimbangan Barang Bukti Nakotika Jenis Sabu a/n Terdakwa GAPRI, dengan rincian Berat Kantong: 0.55 Gram, Berat Kotor: 12.13 Gram, dan Berat Bersih: 11.8 Gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------- |