Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2025/PN Ktg 1.Mariska Jennifer Sarah Kandou,SH.MH.
2.KADEK ADI ANGGARA,SH
Diah Amelia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 297/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2322/P.1.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mariska Jennifer Sarah Kandou,SH.MH.
2KADEK ADI ANGGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Diah Amelia[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C.

 

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU

---------Bahwa Terdakwa Diah Amelia Alias Amel, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Januari 2024, pada hari senin tanggal 05 Februari 2024, pada hari senin tanggal 26 Februari 2024, pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 dan pada hari selasa tanggal 30 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari, Februari, Maret dan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut ----------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadiannya bermula di bulan Desember 2023, saat terdakwa dan suami terdakwa yakni Saksi Bobby Arisandi menghubungi saksi Anita Ampel (Korban) untuk mengontrak ruko milik saksi Anita Ampel (Korban) yang beralamat di Desa Bungko Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu. Setelah itu saksi Anita Ampel (Korban), terdakwa dan Saksi Bobby Arisandi bertemu membahas penyewaaan ruko milik saksi Anita Ampel (Korban) tersebut, hingga selanjutnya terjadi kesepakatan penyewaan dan harga sewa ruko antara saksi Anita Ampel (Korban) dengan terdakwa dan Saksi Bobby Arisandi sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), dan adapun pembayaran sewa ruko baru akan dilaksanakan setelah terdakwa dan Saksi Bobby Arisandi menempati ruko tersebut. Namun setelah beberapa hari terdakwa dan Saksi Bobby Arisandi  tinggal diruko milik saksi Anita Ampel (Korban) dan guna mengantisipasi saksi Anita Ampel (Korban) akan menagih uang sewa ruko, saat itu terdakwa langsung berinisiatif untuk datang dan menyampaikan kepada saksi Anita Ampel (Korban) bahwa dirinya baru akan bisa membayarkan uang sewa kontrakan ruko tersebut pada bulan Januari 2024 sambil menunggu anggaran proyek Pemkab yang dilaksanakan oleh terdakwa turun/cair;
  • Bahwa selanjutnya di bulan Januari 2024 saksi Anita Ampel (Korban) kemudian mulai menanyakan dan menagih uang sewa ruko tersebut kepada terdakwa, namun  saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Anita Ampel (Korban) bahwa dirinya belum bisa membayar uang sewa ruko tersebut dengan alasan uang sewa ruko sementara telah diinvestasikan terdakwa untuk menjadi Agen Pupuk Paten, yang mana untuk meyakinkan saksi Anita Ampel (Korban) saat itu terdakwa menunjukan sebuah Surat kerjasama antara Dinas Pertanian Pemkab Bolmong dengan perusahaan terdakwa yakni PT. ALL JABBAR KAYA BERSAMA (GENERAL CONTRACTOR & SUPPLIER) terkait investasi agen pupuk paten. Selanjutnya terdakwa langsung mengajak, menawari dan meyakinkan saksi Anita Ampel (Korban) untuk ikut berinvestasi dengan janji keuntungan yang cukup besar, dan setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut akhirnya saksi Anita Ampel (Korban) bersedia untuk berinvestasi dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah uang sewa ruko sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), sehingga total investasi dari saksi Anita Ampel (Korban) yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan saat itu dibuatkan kwitansi penerimaan uang. Adapun iming-iming keuntungan yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Anita Ampel (Korban) yakni sebesar Rp.15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) ditambah pokok modal Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) yang akan diberikan terdakwa kepada saksi Anita Ampel (Korban) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan uang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya di bulan Februari 2024 saksi Anita Ampel (Korban) kemudian mulai menanyakan hasil keuntungan dari investasi pupuk tersebut, namun terdakwa saat itu menyampaikan bahwa uang investasi agen pupuk paten belum cair, dan pada saat itu terdakwa kembali menawarkan investasi lainnya kepada saksi Anita Ampel (Korban) yakni terkait pengadaan Logistik di kediaman rumah dinas Bupati Bolaang Mongondow, dimana terdakwa saat itu meminta saksi Anita Ampel (Korban) untuk memenuhi semua kebutuhan dapur dan makan minum di Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow dengan keuntungan yang besar yang nantinya keuntungan tersebut akan dibayarkan Terdakwa setelah pencairan tiap bulannya dan saat itu akhirnya terdakwa percaya dan ikut berinvestasi dalam pengadaan makan dan minum proyek Pemkab Bolmong tersebut.   
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2024 terdakwa kembali menawarkan dan mengajak saksi Anita Ampel (Korban) untuk mengikuti investasi proyek pengadaan ikan dengan nilai investasi sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) namun saat itu saksi Anita Ampel (Korban)  menyampaikan bahwa dirinya tidak mempunyai uang, sehingga saat itu terdakwa menyarankan kepada saksi Anita Ampel (Korban)  agar menggadaikan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik saksi Anita Ampel (Korban)  ke Saksi MAMA AWAL, dimana apabila ada bunga dari pinjaman tersebut maka akan dibayarkan oleh terdakwa dan mobil tersebut akan ditebus paling lama dua minggu, dengan menjanjikan keuntungan yang akan diperoleh saksi Anita Ampel (Korban) sebesar 20?ri Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) perbulan, dan mendengar janji terdakwa tersebut membuat saksi Anita Ampel (Korban)  akhirnya percaya kepada Terdakwa dan menggadaikan mobil saksi Anita Ampel (Korban) kepada Saksi MAMA AWAL sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan uang pinjaman tersebut saksi Anita Ampel (Korban) serahkan kepada terdakwa pada tanggal 26 Februari 2024 sebagai investasi proyek pengadaan ikan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2024  tepatnya setelah dua minggu setelah penyerahan uang untuk investasi proyek pengadaan ikan, terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang pinjaman dari Saksi Mama Awal, namun Terdakwa tetap masih mengambil barang di warung milik saksi Anita Ampel (Korban)  untuk memenuhi kebutuhan logistik rumah dinas Bupati Bolaang Mongondow dengan jumlah pengambilan sebesar Rp.107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) dan dibuatkan kwitansi penerimaan pada tanggal 07 Maret 2024 ditambah dengan beras sebanyak dua puluh karung beras dengan harga total berjumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dimana keuntungan yang ditawarkan sebesar 30% setiap bulannya, Akan tetapi dari sekian banyak investasi yang telah saksi Anita Ampel (Korban)  ikuti bersama dengan terdakwa tersebut belum ada pencairan sekalipun dan belum pernah ada keuntungan yang diterima oleh saksi Anita Ampel (Korban).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2024 Terdakwa kembali menawarkan kepada korban mengenai tambahan dana untuk pengadaan logistik di rumah dinas Bupati Bolaang Mongondow senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan keuntungan senilai 20% setiap bulannya dan saat itu saksi Anita Ampel (Korban)  menyampaikan bahwa saksi Anita Ampel (Korban)  tidak mempunyai uang lagi, namun terdakwa menyampaikan kepada saksi Anita Ampel (Korban)  agar menggadaikan sertifikat ruko milik saksi Anita Ampel (Korban)  tersebut, dimana bunga dari penggadaian ruko tersebut akan dibayarkan oleh terdakwa, dan karena perkataan dan bujuk rayu terdakwa tersebut, akhirnya saksi Anita Ampel (Korban) kembali tergiur dan bersedia menggadaikan sertifikat hak milik Ruko milik saksi Anita Ampel (Korban)  kepada saksi DAYAT dengan bunga sebesar 20% pada tanggal 30 April 2024 yang akan ditebus paling lama satu bulan, dan saksi Anita Ampel (Korban)  memberikan uang tersebut dihari yang sama kepada terdakwa, dimana uang tersebut akan dibayarkan terdakwa kepada saksi Anita Ampel (Korban)  paling lambat satu bulan setelah Terdakwa menerima uang tersebut.
  • Bahwa karena keuntungan investasi tidak kunjung diberikan terdakwa kepada saksi Anita Ampel (Korban), akhirnya saksi Anita Ampel (Korban)  yang sudah mulai curiga dirinya dibohongi oleh terdakwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei Tahun 2024,  saat itu saksi Anita Ampel (Korban)  mencari informasi mengenai proyek yang dijanjikan oleh terdakwa di Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow yaitu kepada Saksi MEYSKE PALAKUM yang merupakan PNS di Bagian Umum Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow dan saat itu Saksi MEYSKE PALAKUM menyampaikan kepada saksi Anita Ampel (Korban) bahwa terdakwa tidak mempunyai proyek di Pemerintahan Kab. Bolaang Mongondow, yang mana saksi Anita Ampel (Korban) langsung mengklarifikasi informasi tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tetap bersikukuh dan menyampaikan kepada saksi Anita Ampel (Korban)  bahwa dirinya mempunyai proyek di Pemerintahan Kab. Bolaang Mongondow, dan karena saksi Anita Ampel (Korban)  sudah tdak percaya lagi dengan terdakwa saat itu saksi Anita Ampel (Korban) meminta agar seluruh uang dan barang milik saksi Anita Ampel (Korban) untuk dikembalikan oleh terdakwa namun terdakwa menyampaikan bahwa belum ada pencairan mengenai proyek yang dijalankannya.
  • Bahwa selanjutnya saksi Anita Ampel (Korban) yang merasa dirinya telah ditipu oleh terdakwa kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa atas kejadian ini saksi Anita Ampel (Korban)  mengalami total kerugian sebesar Rp. 302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah) dengan rincian :

No

Jenis Investasi

Bukti Penyerahan

Tanggal Penerimaan

Jumlah Uang

1

Pupuk Paten

Kwitansi Penerimaan

05 Februari 2025

Rp. 37.000.000,-

2

Pengadaan Ikan

Kwitansi Penerimaan

26 Februari 2025

Rp. 90.000.000,-

3

Pengadaan Logistik

Kwitansi Penerimaan

07 Maret 2025

Rp. 107.000.000,-

4

Pengadaan Logistik

Kwitansi Penerimaan

20 April 2025

Rp. 50.000.000,-

5

Pengadaan Logistik

Tidak ada kwitansi penerimaan

Bulan Februari 2025

Rp. 18.000.000,-

TOTAL

Rp. 302.000.000,-

 

-------- Perbuatan Terdakwa Diah Amelia Alias Amel tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa Diah Amelia Alias Amel, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Januari 2024, pada hari senin tanggal 05 Februari 2024, pada hari senin tanggal 26 Februari 2024, pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 dan pada hari selasa tanggal 30 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari, Februari, dan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadiannya bermula di bulan Desember 2023, saat terdakwa dan suami terdakwa yakni Saksi Bobby Arisandi menghubungi saksi Anita Ampel (Korban) untuk mengontrak ruko milik saksi Anita Ampel (Korban) yang beralamat di Desa Bungko Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu. Setelah itu saksi Anita Ampel (Korban), terdakwa dan Saksi Bobby Arisandi bertemu membahas penyewaaan ruko milik saksi Anita Ampel (Korban) tersebut, hingga selanjutnya terjadi kesepakatan penyewaan dan harga sewa ruko antara saksi Anita Ampel (Korban) dengan terdakwa dan Saksi Bobby Arisandi sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), dan adapun pembayaran sewa ruko baru akan dilaksanakan setelah terdakwa dan Saksi Bobby Arisandi menempati ruko tersebut. Namun setelah beberapa hari terdakwa dan Saksi Bobby Arisandi  tinggal diruko milik saksi Anita Ampel (Korban) dan guna mengantisipasi saksi Anita Ampel (Korban) akan menagih uang sewa ruko, saat itu terdakwa langsung berinisiatif untuk datang dan menyampaikan kepada saksi Anita Ampel (Korban) bahwa dirinya baru akan bisa membayarkan uang sewa kontrakan ruko tersebut pada bulan Januari 2024 sambil menunggu anggaran proyek Pemkab yang dilaksanakan oleh terdakwa turun/cair;
  • Bahwa selanjutnya di bulan Januari 2024 saksi Anita Ampel (Korban) kemudian mulai menanyakan dan menagih uang sewa ruko tersebut kepada terdakwa, namun  saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Anita Ampel (Korban) bahwa dirinya belum bisa membayar uang sewa ruko tersebut dengan alasan uang sewa ruko sementara telah diinvestasikan terdakwa untuk menjadi Agen Pupuk Paten, yang mana untuk meyakinkan saksi Anita Ampel (Korban) saat itu terdakwa menunjukan sebuah Surat kerjasama antara Dinas Pertanian Pemkab Bolmong dengan perusahaan terdakwa yakni PT. ALL JABBAR KAYA BERSAMA (GENERAL CONTRACTOR & SUPPLIER) terkait investasi agen pupuk paten. Selanjutnya terdakwa langsung mengajak, menawari dan meyakinkan saksi Anita Ampel (Korban) untuk ikut berinvestasi dengan janji keuntungan yang cukup besar, dan setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut akhirnya saksi Anita Ampel (Korban) bersedia untuk berinvestasi dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah uang sewa ruko sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), sehingga total investasi dari saksi Anita Ampel (Korban) yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan saat itu dibuatkan kwitansi penerimaan uang. Adapun iming-iming keuntungan yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Anita Ampel (Korban) yakni sebesar Rp.15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) ditambah pokok modal Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) yang akan diberikan terdakwa kepada saksi Anita Ampel (Korban) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan uang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya di bulan Februari 2024 saksi Anita Ampel (Korban) kemudian mulai menanyakan hasil keuntungan dari investasi pupuk tersebut, namun terdakwa saat itu menyampaikan bahwa uang investasi agen pupuk paten belum cair, dan pada saat itu terdakwa kembali menawarkan investasi lainnya kepada saksi Anita Ampel (Korban) yakni terkait pengadaan Logistik di kediaman rumah dinas Bupati Bolaang Mongondow, dimana terdakwa saat itu meminta saksi Anita Ampel (Korban) untuk memenuhi semua kebutuhan dapur dan makan minum di Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow dengan keuntungan yang besar yang nantinya keuntungan tersebut akan dibayarkan Terdakwa setelah pencairan tiap bulannya dan saat itu akhirnya terdakwa percaya dan ikut berinvestasi dalam pengadaan makan dan minum proyek Pemkab Bolmong tersebut.   
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2024 terdakwa kembali menawarkan dan mengajak saksi Anita Ampel (Korban) untuk mengikuti investasi proyek pengadaan ikan dengan nilai investasi sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) namun saat itu saksi Anita Ampel (Korban)  menyampaikan bahwa dirinya tidak mempunyai uang, sehingga saat itu terdakwa menyarankan kepada saksi Anita Ampel (Korban)  agar menggadaikan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik saksi Anita Ampel (Korban)  ke Saksi MAMA AWAL, dimana apabila ada bunga dari pinjaman tersebut maka akan dibayarkan oleh terdakwa dan mobil tersebut akan ditebus paling lama dua minggu, dengan menjanjikan keuntungan yang akan diperoleh saksi Anita Ampel (Korban) sebesar 20?ri Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) perbulan, dan mendengar janji terdakwa tersebut membuat saksi Anita Ampel (Korban)  akhirnya percaya kepada Terdakwa dan menggadaikan mobil saksi Anita Ampel (Korban) kepada Saksi MAMA AWAL sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan uang pinjaman tersebut saksi Anita Ampel (Korban) serahkan kepada terdakwa pada tanggal 26 Februari 2024 sebagai investasi proyek pengadaan ikan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2024  tepatnya setelah dua minggu setelah penyerahan uang untuk investasi proyek pengadaan ikan, terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang pinjaman dari Saksi Mama Awal, namun Terdakwa tetap masih mengambil barang di warung milik saksi Anita Ampel (Korban)  untuk memenuhi kebutuhan logistik rumah dinas Bupati Bolaang Mongondow dengan jumlah pengambilan sebesar Rp.107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) dan dibuatkan kwitansi penerimaan pada tanggal 07 Maret 2024 ditambah dengan beras sebanyak dua puluh karung beras dengan harga total berjumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dimana keuntungan yang ditawarkan sebesar 30% setiap bulannya, Akan tetapi dari sekian banyak investasi yang telah saksi Anita Ampel (Korban)  ikuti bersama dengan terdakwa tersebut belum ada pencairan sekalipun dan belum pernah ada keuntungan yang diterima oleh saksi Anita Ampel (Korban).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2024 Terdakwa kembali menawarkan kepada korban mengenai tambahan dana untuk pengadaan logistik di rumah dinas Bupati Bolaang Mongondow senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan keuntungan senilai 20% setiap bulannya dan saat itu saksi Anita Ampel (Korban)  menyampaikan bahwa saksi Anita Ampel (Korban)  tidak mempunyai uang lagi, namun terdakwa menyampaikan kepada saksi Anita Ampel (Korban)  agar menggadaikan sertifikat ruko milik saksi Anita Ampel (Korban)  tersebut, dimana bunga dari penggadaian ruko tersebut akan dibayarkan oleh terdakwa, dan karena perkataan dan bujuk rayu terdakwa tersebut, akhirnya saksi Anita Ampel (Korban) kembali tergiur dan bersedia menggadaikan sertifikat hak milik Ruko milik saksi Anita Ampel (Korban)  kepada saksi DAYAT dengan bunga sebesar 20% pada tanggal 30 April 2024 yang akan ditebus paling lama satu bulan, dan saksi Anita Ampel (Korban)  memberikan uang tersebut dihari yang sama kepada terdakwa, dimana uang tersebut akan dibayarkan terdakwa kepada saksi Anita Ampel (Korban)  paling lambat satu bulan setelah Terdakwa menerima uang tersebut.
  • Bahwa karena keuntungan investasi tidak kunjung diberikan terdakwa kepada saksi Anita Ampel (Korban), akhirnya saksi Anita Ampel (Korban)  yang sudah mulai curiga dirinya dibohongi oleh terdakwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei Tahun 2024,  saat itu saksi Anita Ampel (Korban)  mencari informasi mengenai proyek yang dijanjikan oleh terdakwa di Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow yaitu kepada Saksi MEYSKE PALAKUM yang merupakan PNS di Bagian Umum Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow dan saat itu Saksi MEYSKE PALAKUM menyampaikan kepada saksi Anita Ampel (Korban) bahwa terdakwa tidak mempunyai proyek di Pemerintahan Kab. Bolaang Mongondow, yang mana saksi Anita Ampel (Korban) langsung mengklarifikasi informasi tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tetap bersikukuh dan menyampaikan kepada saksi Anita Ampel (Korban)  bahwa dirinya mempunyai proyek di Pemerintahan Kab. Bolaang Mongondow, dan karena saksi Anita Ampel (Korban)  sudah tdak percaya lagi dengan terdakwa saat itu saksi Anita Ampel (Korban) meminta agar seluruh uang dan barang milik saksi Anita Ampel (Korban) untuk dikembalikan oleh terdakwa namun terdakwa menyampaikan bahwa belum ada pencairan mengenai proyek yang dijalankannya.
  • Bahwa selanjutnya saksi Anita Ampel (Korban) yang merasa dirinya telah ditipu oleh terdakwa kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa atas kejadian ini saksi Anita Ampel (Korban)  mengalami total kerugian sebesar Rp. 302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah) dengan rincian :

No

Jenis Investasi

Bukti Penyerahan

Tanggal Penerimaan

Jumlah Uang

1

Pupuk Paten

Kwitansi Penerimaan

05 Februari 2025

Rp. 37.000.000,-

2

Pengadaan Ikan

Kwitansi Penerimaan

26 Februari 2025

Rp. 90.000.000,-

3

Pengadaan Logistik

Kwitansi Penerimaan

07 Maret 2025

Rp. 107.000.000,-

4

Pengadaan Logistik

Kwitansi Penerimaan

20 April 2025

Rp. 50.000.000,-

5

Pengadaan Logistik

Tidak ada kwitansi penerimaan

Bulan Februari 2025

Rp. 18.000.000,-

TOTAL

Rp. 302.000.000,-

 

-------- Perbuatan Terdakwa Diah Amelia Alias Amel tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya