| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
----------Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT SATARUNO alias UPIK, pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira Pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman,” dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Juli 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, Terdakwa menghubungi lelaki Will Kanone melalui telepon dan menyampaikan “kita mo ba beli mau pakai sandiri,” kemudian lelaki Will Kanone menjawab “oh iyo mau beli harga berapa?” dan Terdakwa menjawab “beli harga Rp500.000,- (lima ratus ribu),” lelaki Will Kanone menjawab “datang ambe jo di tompaso” Terdakwa menjawab “jauh itu, baku dapa jo di pertigaan atoga jo (kabupaten Bolaang Mongondow Timur)” pada saat itu lelaki Will Kanone mengiyakan permintaan Terdakwa, sehingga pada pukul 08.15 Wita Terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor menuju ke pertigaan Atoga yang terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Selanjutnya pada pukul 09.30 Wita Terdakwa sampai ke pertigaan Atoga sambil menunggu lelaki Will Kanone, kemudian pukul 10.00 Wita lelaki Will Kanone sampai ke pertigaan Atoga, dan pada saat itu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada lelaki Will Kanone sehingga pada saat itu lelaki Will Kanone memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam bungkusan rokok surya kepada Terdakwa. Setelah melakukan transaksi tersebut Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, kemudian pada pukul 11.30 Wita Terdakwa tiba di rumah Terdakwa dan pada pukul 13.00 Wita di dalam kamar di rumah Terdakwa, Terdakwa membuka paket sabu tersebut, mengeluarkan plastik klip bening yang berisi sabu, kemudian membuka plastik bening tersebut menggunakan gunting, mengambil sabu di dalam plastik bening tersebut dengan menggunakan sedotan kecil, dan meletakkan sabu ke atas kaca pyrex, lalu Terdakwa membakarnya serta menghisap asap yang dihasilkan dari sabu tersebut. Kemudian pada keesokan harinya di bulan Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di rumah Terdakwa, Terdakwa kembali mengambil sisa paket sabu sebelumnya dan kembali menggunakan sabu tersebut dengan cara yang sama sebelumnya, pada saat itu Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut bersama dengan Saksi Haris Gobel, Perempuan Zia dan Perempuan Nada sambil meminum minuman keras.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2026 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa kembali menghubungi lelaki Will Kanone untuk kembali memesan Narkotika jenis sabu, pada saat itu Terdakwa menyampaikan “halo will mau ba beli ulang harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), baku dapa di pertigaan Atoga ulang” dan lelaki Will Kanone mengiyakan permintaan Terdakwa, sehingga pada saat itu Terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor menuju pertigaan Atoga dan sampai di pertigaan Atoga sekitar pukul 08.30 Wita, Terdakwa menunggu lelaki Will Kanone sampai sekitar pukul 10.00 Wita lelaki Will Kanone sampai ke pertigaan Atoga dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada lelaki Will Kanone, kemudian lelaki Will Kanone memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam bungkusan rokok surya, setelah selesai bertransaksi Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 01.15 Wita Terdakwa yang sudah berada dikamar dalam rumah Terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis sabu dan menggunakan sabu tersebut dengan cara yang sama sebelumnya. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2026 pukul 00.00 Wita Terdakwa kembali menggunakan sabu tersebut dengan cara yang sama dan pada saat itu Terdakwa menggunakan paket sabu bersama dengan perempuan Zia di rumah Terdakwa. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita setelah Terdakwa selesai menggunakan sabu, Terdakwa lalu bermain game di hanphone Terdakwa sampai pukul 15.00 Wita tiba-tiba Saksi I Wayan Eka Apriyanta dan Saksi Putra A. Olii yang merupakan anggota kepolisian masuk ke dalam rumah Terdakwa dan mendapati barang bukti jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dan beserta alat hisap bong yang digunakan Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa diamankan menuju ke kantor polisi oleh Saksi I Wayan Eka Apriyanta dan Saksi Putra A. Olii.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Test Urin Nomor : PUN/12/VII/2026/Klinikpratama tanggal 31 Juli 2026 bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap Taufik Hidayat Sataruno pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 Pukul 11.05 Wita yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni dr. I MADE BIMANTARA dengan hasil sebagai berikut : METHAMPHETAMINE: POSITIF (+) AMPHETAMINE: POSTIFI (+).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab: 444/NNF/2026 tanggal 4 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Dr. Hartanto Bisma, ST.,M.Pd, dan Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Herdian Saputra, S.Si, dan Fabio D. F, Wowor, S.H., telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Barang Bukti No. 324/2026/NF berupa Kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika Nomor: 074/05.11566/2026 tanggal 31 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian cabang Kotamobagu yang ditandatangani oleh Melky Lolowang selaku pimpinan kantor cabang Kotamobagu, Perihal: Hasil Penimbangan Barang Bukti Nakotika Jenis Sabu a/n Terdakwa Taufik Hidayat Sataruno, dengan rincian Berat Kantong: 0.82 Gram, Berat Kotor: 0.89 Gram, dan Berat Bersih: 0.07 Gram.
- Berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu an. Taufik Hidayat Sataruno Nomor: B/107/VIII/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 05 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bolaang Mongondow bahwa Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa Taufik Hidayat Sataruno merupakan Penyalah Guna Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosis Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15.1); dan didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan perdedaran gelap Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT SATARUNO alias UPIK, pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira Pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Juli 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, Terdakwa menghubungi lelaki Will Kanone melalui telepon dan menyampaikan “kita mo ba beli mau pakai sandiri,” kemudian lelaki Will Kanone menjawab “oh iyo mau beli harga berapa?” dan Terdakwa menjawab “beli harga Rp500.000,- (lima ratus ribu),” lelaki Will Kanone menjawab “datang ambe jo di tompaso” Terdakwa menjawab “jauh itu, baku dapa jo di pertigaan atoga jo (kabupaten Bolaang Mongondow Timur)” pada saat itu lelaki Will Kanone mengiyakan permintaan Terdakwa, sehingga pada pukul 08.15 Wita Terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor menuju ke pertigaan Atoga yang terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Selanjutnya pada pukul 09.30 Wita Terdakwa sampai ke pertigaan Atoga sambil menunggu lelaki Will Kanone, kemudian pukul 10.00 Wita lelaki Will Kanone sampai ke pertigaan Atoga, dan pada saat itu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada lelaki Will Kanone sehingga pada saat itu lelaki Will Kanone memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam bungkusan rokok surya kepada Terdakwa. Setelah melakukan transaksi tersebut Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, kemudian pada pukul 11.30 Wita Terdakwa tiba di rumah Terdakwa dan pada pukul 13.00 Wita di dalam kamar di rumah Terdakwa, Terdakwa membuka paket sabu tersebut, mengeluarkan plastik klip bening yang berisi sabu, kemudian membuka plastik bening tersebut menggunakan gunting, mengambil sabu di dalam plastik bening tersebut dengan menggunakan sedotan kecil, dan meletakkan sabu ke atas kaca pyrex, lalu Terdakwa membakarnya serta menghisap asap yang dihasilkan dari sabu tersebut. Kemudian pada keesokan harinya di bulan Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di rumah Terdakwa, Terdakwa kembali mengambil sisa paket sabu sebelumnya dan kembali menggunakan sabu tersebut dengan cara yang sama sebelumnya, pada saat itu Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut bersama dengan Saksi Haris Gobel, Perempuan Zia dan Perempuan Nada sambil meminum minuman keras.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2026 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa kembali menghubungi lelaki Will Kanone untuk kembali memesan Narkotika jenis sabu, pada saat itu Terdakwa menyampaikan “halo will mau ba beli ulang harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), baku dapa di pertigaan Atoga ulang” dan lelaki Will Kanone mengiyakan permintaan Terdakwa, sehingga pada saat itu Terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor menuju pertigaan Atoga dan sampai di pertigaan Atoga sekitar pukul 08.30 Wita, Terdakwa menunggu lelaki Will Kanone sampai sekitar pukul 10.00 Wita lelaki Will Kanone sampai ke pertigaan Atoga dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada lelaki Will Kanone, kemudian lelaki Will Kanone memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam bungkusan rokok surya, setelah selesai bertransaksi Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 01.15 Wita Terdakwa yang sudah berada dikamar dalam rumah Terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis sabu dan menggunakan sabu tersebut dengan cara yang sama sebelumnya. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2026 pukul 00.00 Wita Terdakwa kembali menggunakan sabu tersebut dengan cara yang sama dan pada saat itu Terdakwa menggunakan paket sabu bersama dengan perempuan Zia di rumah Terdakwa. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita setelah Terdakwa selesai menggunakan sabu, Terdakwa lalu bermain game di hanphone Terdakwa sampai pukul 15.00 Wita tiba-tiba Saksi I Wayan Eka Apriyanta dan Saksi Putra A. Olii yang merupakan anggota kepolisian masuk ke dalam rumah Terdakwa dan mendapati barang bukti jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dan beserta alat hisap bong yang digunakan Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa diamankan menuju ke kantor polisi oleh Saksi I Wayan Eka Apriyanta dan Saksi Putra A. Olii.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Test Urin Nomor : PUN/12/VII/2026/Klinikpratama tanggal 31 Juli 2026 bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap Taufik Hidayat Sataruno pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 Pukul 11.05 Wita yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni dr. I MADE BIMANTARA dengan hasil sebagai berikut : METHAMPHETAMINE: POSITIF (+) AMPHETAMINE: POSTIFI (+).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab: 444/NNF/2026 tanggal 4 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Dr. Hartanto Bisma, ST.,M.Pd, dan Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Herdian Saputra, S.Si, dan Fabio D. F, Wowor, S.H., telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Barang Bukti No. 324/2026/NF berupa Kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika Nomor: 074/05.11566/2026 tanggal 31 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian cabang Kotamobagu yang ditandatangani oleh Melky Lolowang selaku pimpinan kantor cabang Kotamobagu, Perihal: Hasil Penimbangan Barang Bukti Nakotika Jenis Sabu a/n Terdakwa Taufik Hidayat Sataruno, dengan rincian Berat Kantong: 0.82 Gram, Berat Kotor: 0.89 Gram, dan Berat Bersih: 0.07 Gram.
- Berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu an. Taufik Hidayat Sataruno Nomor: B/107/VIII/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 05 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bolaang Mongondow bahwa Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa Taufik Hidayat Sataruno merupakan Penyalah Guna Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosis Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15.1); dan didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan perdedaran gelap Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------- |