Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2014/PN.Ktg SUMARNI LARAPE, SH REKSO SISWOYO BINOLOMBANGAN Alias LEKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 1/PID.S/2014/PN.Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1SUMARNI LARAPE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REKSO SISWOYO BINOLOMBANGAN Alias LEKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KASMAN DJ.B DAMOPOLII,SHREKSO SISWOYO BINOLOMBANGAN Alias LEKO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBANGAN Alias LEKO pada tanggal 22 April 2013 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Desa Boroko Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tepatnya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaaang Mongondow Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD,DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau calon peserta pemilu, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBANGAN Alias LEKO memasukan berkas bakal calon anggota legislative DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dari partai PAN (Partai Amanat Nasional ) periode 2014 ? 2019, dan setelah diverifikasi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ternyata berkas bakal calon anggota legislative DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dari partai PAN (partai Amanat NAsional) periode 2014 ? 2019 atas nama terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBANGAN Alias LEKO, lengkap dan memenuhi syarat sehingga pada tanggal 12 Juni 2013 terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBANGAN Alias LEKO lolos dan ditetapkan menjadi DCS (Daftar calon Sementara) anggota legislative DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kemudian pada tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan tanggal 17 Juni 2013 seluruh DCS termasuk terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBANGAN Alias LEKO, diumumkan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kepada seluruh masyarakat dan kepada partai politik peserta pemilu, kemudian pada tanggal 14 Juni 2013 sampai dengan tanggal 27 Juni 2013, KPU menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat akan tetapi semua berjalan lancer, normal dan tidak ada masalah sehingga pada tanggal 8 Agustus 2013 seluruh DCS termasuk terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBANGAN Alias LEKO, oleh KPU kabupaten Bolaang Mongondow Utara ditetapkan kembali menjadi DCS-HP (Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan), selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2013, terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBANGAN Alias LEKO, oleh KPU Bolaang Mongondow Utara ditetapkan menjadi DCT (Daftar Calon Tetap) anggota legislative DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dari partai PAN (partai Amanat Nasional) daerah pemilihan (dapil I) Kecamatan Sangkub dan Kecamatan Bintauna;

Bahwa terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBONGAN Alias LEKO adalah calon anggota legislative DPRD Bolanng Mongondow Utara dari partai PAN (Partai Amanat Nasional) pada Daerah pemilihan (dapil) 1 kecamatan Sangkub dan kecamatan Bintauna, dan dari hasil pleno KPU Kabupten Bolaang Mongondow Utara, terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBANGAN Alias LEKO memperoleh suara terbanyak;

Bahwa kemudian pada tanggal 2 Mei 2014 pihak Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mendapat informasi dimana terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBONGAN Alias LEKO yang merupakan calon anggota legislative DPRD Kabupaten Bolaaang Mongondow Utara, tidak meiliki ijazah SMA (sekolah Menengah Atas), menyikapi hal tersebut pihak Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mencari kebenaran dengan mengumpulkan informasi kepada Kepala Sekolah SMA Islam Baitul Hikmah Kotamobagu;

Bahwa kemudian pihak Pihak Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara meminta pihak KPU (komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk membuka kembali berkas / dokumen atas nama terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBONGAN Alias LEKO yang dimasukan ke KPU (komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai persyaratan pencalonan menjadi anggota legislative dan dalam berkas tersebut ditemukan fotocopy ijazah STIKIP PGRI Manado dengan nomor 07.3057.20703.1332 dengan gelar sarjana pendidikan atas nama terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBONGAN Alias LEKO dan fotocoppy Ijazah / STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) SMA Islam Baitul Hikmah Kotamobagu dengan Nomor Induk 885 tertanggal 13 Mei 1988 atas nama REKSO SISWOYO BINOLOMBONGAN Alias LEKO yang lahir pada tanggal 8 Januari 1969 akan tetapi menurut saksi Drs. Sukarto Damopolii yang saat itu dan sampai sekarang masih sebagai Kepala Sekolah di SMA Baitul Hikmah Kotamobagu tidak mengenal fotocopy Ijazah / STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) tersebut atas nama terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBONGAN Alias LEKO karena berdasarkan buku register penomoran Nomor Induk siswa, pemilik nomor Induk siswa 885 adalah atas nama Maswir Binolombongan yang lahir pada tanggal 22 Juni 1967. Dan nomor Induk Siswa yang bersekolah di SMA Baitul Hikmah Kotamobagu tidak akan pernah sama walaupun berbeda tahun ajarannya dan bisa sama nomor induk siswa apabila berbeda sekolah;

Bahwa berdasarkan Peraturan KPU No.7 Tahun 2013 pasal 8 ayat (4) yakni ? bakal calon yang menyampaikan fotocopy ijazah diatas sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap wajib menyampaikan fotocopy ijazah / STTB atau surat surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/ STTB sekolah menengah atas atau yang sederajat dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ?, dan dalam hal ini terdakwa REKSO SISWOYO BINOLOMBONGAN Alias LEKO terdakwa telah memaskan dokumen/surat yang dimaksud sebagaimana dalam Peraturan KPU No.7 Tahun 2013 pasal 8 ayat (4);

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 298 Jo Pasal 64 dan pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;

Pihak Dipublikasikan Ya