Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.Bth/2026/PN Ktg 1.Jamil Mokodompit
2.Misran Mokodompit
2.Rismayanti Ladala
3.PT. PERMODALAN NASIONAL MANDANI ( Persero ) Kantor Pusat : Gedung Arthaloka, Lantai 1,6,8,10 Jalan Jend. Soedirman Kav. 2 Jakarta. Cq. PT. PERMODALAN NASIONAL MANDANI ( Persero ) Cabang Manado, Sulawesi Utara. Jalan Santu Yosef No. 37, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Cq. PT. PERMODALAN NASIONAL MANDANI ( Persero ) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO ( PNM ULaMM ) INOBONTO
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. Cq.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. Cq.KANWIL DJKN SULAWESI UTARA, TENGAH, GORONTALO, DAN MALUKU UTARA. Cq.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) Manado
5.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow
6.Christianus J. Simbala
7.Nahdia Mokodompit
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 181/Pdt.Bth/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jamil Mokodompit
2Misran Mokodompit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prayogi Aryovandri Podomi, S.H., M.H.Jamil Mokodompit
2Prayogi Aryovandri Podomi, S.H., M.H.Misran Mokodompit
Tergugat
NoNama
1Rismayanti Ladala
2PT. PERMODALAN NASIONAL MANDANI ( Persero ) Kantor Pusat : Gedung Arthaloka, Lantai 1,6,8,10 Jalan Jend. Soedirman Kav. 2 Jakarta. Cq. PT. PERMODALAN NASIONAL MANDANI ( Persero ) Cabang Manado, Sulawesi Utara. Jalan Santu Yosef No. 37, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Cq. PT. PERMODALAN NASIONAL MANDANI ( Persero ) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO ( PNM ULaMM ) INOBONTO
3PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. Cq.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. Cq.KANWIL DJKN SULAWESI UTARA, TENGAH, GORONTALO, DAN MALUKU UTARA. Cq.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) Manado
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow
5Christianus J. Simbala
6Nahdia Mokodompit
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M  ;

          Berdasarkan pada hal-hal  yang telah  diuraikan diatas,  maka  dengan  kerendahan  hati  Para Pelawan  memohon  kiranya  Pengadilan Negeri Kotamobagu  cq.  Yang Mulia  Majelis Hakim  yang memeriksa dan  mengadili  perkara  ini  berkenan  memutuskan  sebagai  berikut :

DALAM  PROVISI  ;

  • /menunda pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 399/Inobonto. sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

DALAM  POKOK  PERKARA  ;

  1.   :

1.    Mengabulkan gugatan Perlawanan Eksekusi dari Para  Pelawan  untuk  seluruhnya  ;

2.    Menyatakan Para Pelawan  adalah Pelawan yang  beritikat  baik  benar  dan jujur ;

3.    Menyatakan secara hukum Eksekusi Pengosongan tanah kintal Sertifikat Hak Milik Nomor 399/Inobonto beserta bangunan rumah diatasnya  tidak dapat dilaksanakan  ;

  1. .    Menyatakan  Para Pelawan ( Jamil  Mokodompit dan Misran Mokodompit ) dan Nahdia Mokodompit ( Terlawan 6 ) adalah Ahli waris dari almarhummah Diang Paputungan.
  2. .    Menyatakan 1 (satu) unit rumah Permanen  terdiri dari 3 Kamar Tidur dan Dapur yang berdiri diatas  tanah kintal seluas 272 M?2; bersertifikat Hak Milik Nomor : 399/Inobonto  adalah  rumah warisan dari  almarhummah  Diang Paputungan yang belum dibagi  secara hukum oleh ahli warisnya ;

6.    Menyatakan  lelang barang jaminan  yang dilakukan oleh  Terlawan  3 pada tanggal 29 Mei  2015  beserta Kutipan Risalah Lelang Nomor : 431/2015 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 399/Inobonto atas nama Christianus J. Simbala tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

7.    Menyatakan tidak sah pengalihan hak  yang dilakukan oleh Terlawan 4 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 399/Inobonto atas nama Pemegang Hak  Christianus J. Simbala ;  

8.    Menghukum kepada Terlawan 6 untuk untuk tunduk dan taat atas putusan ini ;

9.    Menghukum kepada Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR  ;

Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya    ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak