Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 14.00 wita di Polsek Kotamobagu yang berkedudukan di Kel. Mogolaing Kec. Kotamobagu Barat, Korban Lelaki YOSDIANTO BINOL,S.PdI melaporkan anak Terdakwa di Polsek Kotamobagu terkait Pengrobekan/Pengrusakan jadwal Khotbah di masjid Al-Khairat, setelah anak terdakwa sudah berada di Polsek Kotamobagu dan dipertemukan dengan korba,n tiba-tiba Terdakwa datang untuk menyusul anaknya, Setelah itu Anggota Polsek Kotamobagu langsung mengambil tindakan untuk memediasikan kedua belah pihak terkait permasalahan mereka, dan pada saat sedang di mediasikan Terdakwa mengatakan langsung kepada Korban “ anda seorang pendidik, paguru tai”. |