| Dakwaan |
- DAKWAAN:
----------Bahwa Terdakwa ARMAN BINGKILON, pada hari Minggu, tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di halaman rumah saksi korban STILI RATU, Desa Poopo Selatan, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” terhadap Saksi Korban STILI RATU, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 02.20 WITA, saat saksi korban STILI RATU sedang berada dirumahnya yang terletak di Desa Poopo Selatan dalam keadaan tidur. Kemudian saksi korban STILI RATU mendengar ada orang yang berteriak “bakuku”. Sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa ARMAN BINGKILON kembali berteriak sambil memanggil nama saksi korban dengan mengatakan “ TILI KALUAR NGA,TAMO BUNUNG P NGA”.Mendengar hal tersebut, saksi korban STILI RATU langsung bangun dan keluar menuju bagian depan rumah saksi korban. Selanjutnya, saksi korban STILI RATU menyuruh istrinya yaitu saksi JOIS SUPIT untuk memanggil Kepala Dusun. Sekitar 3 menit kemudian, istri saksi korban yaitu saksi JOIS SUPIT bersama kepala dusun yaitu saksi ADITIA SUPIT, datang ke lokasi, mengajak terdakwa ARMAN BINGKILON untuk bercerita serta menyuruhnya masuk ke dalam rumah, namun terdakwa ARMAN BINGKILON tidak juga mendengarkannya. Pada saat kepala dusun ADITIA SUPIT baru turun dari rumah nya, terdakwa ARMAN BINGKILON langsung mengikuti dari belakang, kemudian terdakwa ARMAN BINGKILON mengeluarkan senjata tajam jenis pisau badik yang dia pegang lalu sambil mengarahkan pisau badik ke arah saksi korban STILI RATU sehingga saat itu saksi korban berusaha melarikan diri hingga terjatuh di depan pintu rumah saksi korban. Selanjutnya, terdakwa ARMAN BINGKILON kembali masuk ke dalam rumah, kemudian keluar bersama dengan kakaknya yaitu lelaki SANDI (Daftar Pencarian Orang) Nomor : DPO/11/IV/RES.1.24/2026/RESKRIM yang pada saat itu memegang senapan angin dan mengarahkan kepada saksi korban STILI RATU sambil mengatakan “ MAJU SINI NGA “.
- Bahwa Terdakwa mengejar saksi korban sambil mengarahkan senjata tajam berupa pisau badik ke arah saksi korban STILI RATU, disertai ucapan ancaman akan menikam dan membunuh saksi korban, yang dilakukan dengan maksud untuk menggertak serta menimbulkan rasa takut pada diri saksi korban STILI RATU.
- Bahwa akibat peristiwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam tersebut, saksi korban STILI RATU hingga saat ini merasa ketakutan untuk kembali ke rumahnya.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------- |