Dakwaan |
- Dakwaan :
PRIMAIR
------ Bahwa ia terdakwa MUHAMAT EGYN MANIKA yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada sekitar bulan Juni tahun 2025 hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di Dusun II Desa Matandoi Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, tepatnya di kandang ayam belakang rumah saksi korban ABFIANTO A.P. YAISA atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap saksi korban ABFIANTO A.P. YAISA dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar Pukul 16.00 Wita terdakwa pulang ke rumah setelah bermain bola, kemudian terdakwa pergi ke belakang rumah lalu saat itu terdakwa melihat 1 (satu) ayam betina berwarna coklat yang sebelumnya terdakwa ketahui ayam tersebut milik saksi korban, kemudian terdakwa langsung menangkap ayam tersebut dengan cara dipancing dengan beras, setelah tertangkap dan berada ditangan terdakwa, terdakwa mengurung ayam tersebut di kandang milik terdakwa, kemudian sekitar Pukul 19.00 Wita terdakwa pergi menjual ayam tersebut. Selanjutnya kejadian yang kedua sekitar Pukul 17.00 Wita dan kejadian ketiga sekitar Pukul 16.30 Wita terdakwa kembali mengambil masingmasing 1 (satu) ekor ayam berwarna hitam dengan cara yang sama pada kejadian yang pertama. Kemudian kejadian yang keempat masih di bulan Juni tahun 2025 sekitar Pukul 17.30 Wita yang hari terdakwa sudah tidak ingat lagi, terdakwa pulang ke rumah setelah dari meminum miras dengan teaman terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke belakang rumah terdakwa lalu saat itu terdakwa melihat 1 (satu) ayam betina berwarna coklat yang sebelumnya terdakwa ketahui ayam tersebut milik saksi korban, kemudian terdakwa menangkap ayam tersebut dengan cara dipancing dengan beras, setelah tertangkap dan berada ditangan terdakwa, terdakwa mengurung ayam tersebut di kandang milik terdakwa, kemudian sekitar Pukul 19.00 Wita terdakwa pergi menjual ayam tersebut menggunakan sepeda motor milik HERMAN PAPUTUNGAN.
- Bahwa uang hasil penjualan ayamayam tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan minuman.
- Bahwa terhadap 4 (empat) ayam betina dewasa tersebut saksi korban beli dari saksi SUTOMO DALI dengan harga Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah). Dimana ayam-ayam tersebut saksi korban beli dengan maksud untuk diternak dan akan saksi korban jual kembali.
- Bahwa adapun jenis 4 (empat) ayam betina tersebut yaitu berjenis ayam tarung (ayam bangkok) yang mana harganya tidak sama dengan harga ayam yang berada dipasaran dikarenakan ayam tersebut dibeli untuk digunakan dalam ayam aduan. Ayam tersebut dihargai bukan karena dagingnya namun dihargai dalam konteks jagonya ayam tersebut bertarung dan asalusul darimana keturunan ayam tersebut berada dikarenakan jenis ayam tersebut bukan dibeli dari indonesia namun asal-usulnya dipesan dari negara Thailand.
- Bahwa terdakwa saat mengambil 4 (empat) ayam betina dewasa, yang mana 2 (dua) berwarna coklat dan 2 (dua) berwarna hitam milik saksi korban tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan oleh saksi korban.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAT EGYN MANIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa ia terdakwa MUHAMAT EGYN MANIKA yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada sekitar bulan Juni tahun 2025 hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di Dusun II Desa Matandoi Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, tepatnya di kandang ayam belakang rumah saksi korban ABFIANTO A.P. YAISA atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap saksi korban ABFIANTO A.P. YAISA dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar Pukul 16.00 Wita terdakwa pulang ke rumah setelah bermain bola, kemudian terdakwa pergi ke belakang rumah lalu saat itu terdakwa melihat 1 (satu) ayam betina berwarna coklat yang sebelumnya terdakwa ketahui ayam tersebut milik saksi korban, kemudian terdakwa langsung menangkap ayam tersebut dengan cara dipancing dengan beras, setelah tertangkap dan berada ditangan terdakwa, terdakwa mengurung ayam tersebut di kandang milik terdakwa, kemudian sekitar Pukul 19.00 Wita terdakwa pergi menjual ayam tersebut. Selanjutnya kejadian yang kedua sekitar Pukul 17.00 Wita dan kejadian ketiga sekitar Pukul 16.30 Wita terdakwa kembali mengambil masingmasing 1 (satu) ekor ayam berwarna hitam dengan cara yang sama pada kejadian yang pertama. Kemudian kejadian yang keempat masih di bulan Juni tahun 2025 sekitar Pukul 17.30 Wita yang hari terdakwa sudah tidak ingat lagi, terdakwa pulang ke rumah setelah dari meminum miras dengan teaman terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke belakang rumah terdakwa lalu saat itu terdakwa melihat 1 (satu) ayam betina berwarna coklat yang sebelumnya terdakwa ketahui ayam tersebut milik saksi korban, kemudian terdakwa menangkap ayam tersebut dengan cara dipancing dengan beras, setelah tertangkap dan berada ditangan terdakwa, terdakwa mengurung ayam tersebut di kandang milik terdakwa, kemudian sekitar Pukul 19.00 Wita terdakwa pergi menjual ayam tersebut menggunakan sepeda motor milik HERMAN PAPUTUNGAN.
- Bahwa uang hasil penjualan ayamayam tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan minuman.
- Bahwa terhadap 4 (empat) ayam betina dewasa tersebut saksi korban beli dari saksi SUTOMO DALI dengan harga Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah). Dimana ayam-ayam tersebut saksi korban beli dengan maksud untuk diternak dan akan saksi korban jual kembali.
- Bahwa adapun jenis 4 (empat) ayam betina tersebut yaitu berjenis ayam tarung (ayam bangkok) yang mana harganya tidak sama dengan harga ayam yang berada dipasaran dikarenakan ayam tersebut dibeli untuk digunakan dalam ayam aduan. Ayam tersebut dihargai bukan karena dagingnya namun dihargai dalam konteks jagonya ayam tersebut bertarung dan asalusul darimana keturunan ayam tersebut berada dikarenakan jenis ayam tersebut bukan dibeli dari indonesia namun asal-usulnya dipesan dari negara Thailand.
- Bahwa terdakwa saat mengambil 4 (empat) ayam betina dewasa, yang mana 2 (dua) berwarna coklat dan 2 (dua) berwarna hitam milik saksi korban tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan oleh saksi korban.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAT EGYN MANIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------- |