| Petitum |
Dalam Pokok Perkara.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum tanah kebun terletak diperkebunan Katulidan Desa Manebo dengan luas kurang lebih 1 (satu) bauh dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dahulu dengan tanah milik K Ratu sekarang berbatasan dengan Andry Salendu.
- Timur berbatasan dahulu dengan tanah milik Ukay sekarang berbatasan sebagian dengan Jalan Kebun dan sebagian dengan Adriana Ponampi.
- Selatan berbatasan dahulu dengan tanah milik Gab R sekarang berbatasan dengan Andry Salendu.
- Barat berbatasan dahulu dengan tanah milik Aris R sekarang berbatasan dengan Alok Ratu, Fintje Ratu dan Lis Salendu. Adalah milik waris dari orang Tua Penggugat (Res Padjama).
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga semua bukti surat milik Penggugat berupa : gambar situasi /kaart harta dari Akar Padjama yang diukur pada tanggal 28 November 1961.
- Memerintahkan dengan hukum kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan menyerahkan secara bebas tanpa syarat apapun kepada Penggugat selaku pemilik yang sah untuk dinikmatinya secara bebas, dan bila perlu menggunakan alat Negara (Polisi).
- Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
Subsidair
Mohon keadilan (ex aequo et bono) |