Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Ktg YOLAN BANGKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOLAN BANGKO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan, bahwa di Desa Binjeita I. Kec. Bolangitang Timur, Kab, Bolaang Mongondow Utara, tanggal 09 Januari 2010 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ASWIN LAMATO;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama ASWIN LAMATO tersebut
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak