Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2026/PN Ktg Sukamto Mamonto 1.Yani N. R. Pelealu
2.Rusli Abdul
3.Mudasir Paputungan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Minggu, 10 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukamto Mamonto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VERI SATRIA DILAPANGA, SHSukamto Mamonto
Tergugat
NoNama
1Yani N. R. Pelealu
2Rusli Abdul
3Mudasir Paputungan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 117.000.000,00
Petitum

M A K A  :

Berdasarkan segala hal yang tersebut diatas, mohon agar Pengadilan Negeri Kotamobagu, dapat kiranya memeriksa perkara ini dan memberikan putusan seperti berikut :

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III telah melakukan perbuatan yang melawan hukum ;
  3. Menyatakan Jual Beli Penggugat dan Harisa Mokoginta 1 (satu) Unit. Toyota Avanza Veloz Nomor Polisi DB. 1032 KG, sah menurut hukum
  4. Menyatakan 1 (satu) Unit. Toyota Avanza Veloz Nomor Polisi DB. 1032 KG, serta BPKP atas nama Harisa Mokoginta adalah Milik Penggugat :
  5. Menghukum kepada tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sejumlah Rp. 295. 000.000, (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
  6. Memerintahkan kepada tergugat I untuk membayar ganti kerugian sejumlah uang Rp. 117. 000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah)
  7. Memerintahkan kepada tergugat II dan tergugat III untuk membayar ganti kerugian sejumlah uang Rp. 178. 000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah)
  8. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan Pengadilan Negeri Kotamobagu atas kenderaan mobil milik tergugat I
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para tergugat naik banding, kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  10. Menghukum kepada para tergugat setiap keterlambatan setelah putusan ini, untuk membayar uang (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) perhari kepada penggugat,  ;
  11. Menghukum para tergugat membayar ongkos-ongkos yang ditimbulkan dalam perkara ini ;

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak